Ancaman Capital Outflow

Di tengah situasi pemerintah Amerika Serikat menghadapi gagal bayar (default) jika Kongres tidak menyetujui tambahan pagu utang (debt ceiling), Bank Indonesia (BI) sebaiknya perlu langkah untuk mengantisipasi keluarnya dana asing (capital outflow) dari negeri ini yang diprediksi bakal terjadi pada tahun depan seiring kebijakan penarikan bertahap (tapering off) paket stimulus moneter atau quantitative easing oleh bank sentral AS (The Fed).

Indonesia sebagai negara yang sedang tumbuh setidaknya masih membutuhkan investasi asing untuk menggerakkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja. Paket kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah itu adalah kelanjutan dari paket yang dikeluarkan Agustus lalu. Adapun fokus paket kebijakan terbaru ini yakni mengatasi defisit transaksi berjalan. Kebijakan ini akan melengkapi kebijakan moneter yang sebelumnya telah dikeluarkan BI.

Dalam kebijakan baru, pemerintah disebut-sebut akan memberikan insentif fiskal kepada investor asing yang mau melakukan reinvestasi foreign direct investment (FDI)-nya di Indonesia atau tidak melakukan repatriasi hasil FDI-nya ke negara asal. Sementara BI juga akan ikut menjaga defisit transaksi berjalan berada di kisaran 2,5-2,7% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun depan.

Kebijakan insentif terhadap reinvestasi FDI sebenarnya sudah lazim dilakukan oleh negara-negara lain. Bagi Indonesia, insentif fiskal memang dibutuhkan guna menahan repatriasi FDI yang belakangan terjadi dan membuat nilai tukar rupiah melemah. Pemberian insentif untuk reinvestasi FDI penting dilakukan tidak hanya untuk menahan aliran repatriasi, tetapi juga untuk menjaga investasi tidak turun dan pertumbuhan tidak terkoreksi terlalu jauh.

Sejumlah insentif yang dapat diberikan, yakni berupa penundaan atau pengurangan pajak agar investor asing tertarik untuk reinvestasi. Insentif tersebut bisa diberikan untuk semua sektor usaha. Salah satu sektor yang penting untuk diberikan insentif adalah sektor migas mengingat investasi di sektor ini dikuasai asing.

Memang upaya menjaga aliran modal asing tidak keluar tidak hanya dalam bentuk insentif. Karena selama ini insentif hanya akan menjadi lips service saja selama masalah fundamental tidak dibenahi. Pemerintah harus bisa menyediakan kebutuhan yang paling mendasar bagi investor seperti infrastuktur, kepastian hukum, dan iklim investasi yang kondusif. Infrastuktur harus dibenahi untuk menjaga kelancaran proses produksi dan distribusi.

Masalah kepastian hukum juga harus ditegakkan untuk memberi rasa aman kepada investor. Iklim investasi pun harus kondusif agar investor nyaman berinvestasi di Indonesia. Tanpa adanya semuanya itu, insentif apa pun yang diberikan akan menjadi kontraproduktif.

Indonesia yang masih menganut sistem capital free flow atau rezim devisa bebas, aliran dana asing bebas keluar-masuk di negeri ini. Pembatasan keluarnya dana asing harus dilakukan secara hati-hati agar tidak melanggar undang-undang. Dana asing dalam bentuk hot money maupun FDI bisa keluar kapan saja jika berinvestasi di Indonesia tidak memberikan keuntungan yang besar. Pendalaman pasar keuangan dibutuhkan sehingga investor lebih memiliki banyak pilihan dan  tidak semata-mata tergantung pada jenis investasi konvensional seperti saham dan obligasi.

Karena return yang besar tidak selalu menjadi daya tarik bagi dana asing tetap bertahan di suatu negara jika risiko investasi lebih besar. Umumnya, hot money di pasar modal sangat sensitif terhadap isu negatif yang berujung pada risiko investasi. Untuk menghindari risiko, dana asing akan keluar sebentar dari suatu negara jika merasa tidak happy dipenuhi isu negatif, dan akan masuk lagi bila kondisi sudah kondusif. Jadi, menjaga kondisi fundamental ekonomi Indonesia tetap solid tetap menjadi tanggung jawab pemerintah dan BI.

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…