BENTURAN KEPENTINGAN DPR, PEMERINTAH, DAN BI - Nasib OJK di Ujung Voting?

Jakarta - Meski diklaim Menteri Keuangan Agus Martowardojo bahwa RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah rampung 90%, namun perjalanan aturan main tersebut masih berjalan alot. Sampai-sampai, Menkeu menegaskan, langkah voting menjadi alternatif solusi akhir untuk menuntaskannya. Alasannya, pengawasan perbankan dan pasar modal merupakan fungsi eksekutif.

NERACA

Namun, anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS Kemas Azis Stamboel menampik langkah voting tersebut. Menurut dia, opsi voting yang dikumandangkan Menkeu bukanlah pilihan bagi DPR. “Baik pemerintah mau pun DPR, hendaknya melakukan pendekatan lobi-lobi antarfraksi. Harusnya akan ada titik temu. Alasan masing-masing pihak punya latar belakang. Tapi, menurut UU, pengawasan perbankan dan pasar modal harus dilaksanakan lembaga independen," tegas Kemas kepada Neraca, Selasa (12/7).

Kemas pun mengusulkan bahwa anggota Dewan Komisioner OJK hendaknya diusulkan pemerintah lalu dipilih DPR. Misalnya, pemerintah mengajukan 14 nama, lalu kita pilih tujuh diantaranya. Ujung-ujungnya, tegas Kemas, lembaga OJK siapa pun yang memilih atau mengusulkan, akan menjadi lembaga independen. "Ke depan, OJK ini akan independen terhadap pemerintah, terhadap DPR, maupun terhadap bank sentral," tandas dia.

Disinggung soal alotnya pembahasan RUU OJK sebagai wujud benturan kepentingan antara pemerintah (Kemenkeu) dan BI, Kemas tidak menampiknya. "Tapi sebenarnya itu terlalu jauh. Yang jelas, ini lebih karena DPR ingin membuat lembaga itu benar-benar independen," ujarnya.

Dia menambahkan, jika RUU OJK kelak disahkan DPR, maka antara BI, pemerintah, dan OJK, akan memiliki hubungan koordinatif namun independen. "Ketiganya akan duduk bersama secara independen untuk membahas masalah pengawasan, protokol krisis, serta hal-hal terkait kebijakan yang menyangkut perbankan dan pasar modal," imbuh Kemas.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi XI DPR Surahman yang menegaskan bahwa RUU OJK tidak bisa divoting. “Kami di Komisi XI sudah satu sikap atau satu suara. Pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan saja yang agak ribet menilai masalah OJK ini”, ujarnya kemarin.

Pengamat perbankan Paul Sutaryono pun memiliki pandangan yang tak jauh berbeda. Menurut dia,  permasalahan itu tidak bisa diputuskan dengan voting. Seharusnya pemerintah dengan DPR duduk bersama untuk bermusyawarah. “Kalau dengan voting saya takutkan hasilnya tidak baik”, ujarnya.

Semestinya, lanjut Paul, kedua belah pihak harus terbuka tentang Dewan Komisioner berapa yg diperlukan, unsur dari mana saja yang bisa duduk di Dewan Komisioner, juga untung ruginya dari komposisi yang duduk di Dewan Komisioner. “Saran saya, DPR tidak usah ikut campur ingin masuk di Dewan Komisioner, karena sudah terwakili dalam pembuatan UU OJK ini”, ujarnya.

Paul menambahkan, OJK itu seharusnya mandiri. Tapi, kalau DPR ikut ada di dalam Dewan Komisioner, lantas nanti siapa yang akan mengkoreksi atau mengawasi. “Saya sarankan DPR menjadi pengawas saja karena OJK ini merupakan produk DPR”, tukas Paul.

BI Menghambat

Dari sisi lain, Guru Besar FE Universitas Trisakti Jakarta Prof Dr. Sofyan S. Harahap menilai, keterlambatan penyelesaian RUU OJK ditengarai karena adanya tumbukan dari berbagai kepentingan. Terutama, pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan industri perbankan.

Bahkan, Sofyan menduga, BI yang selama ini menjadi penghambat terbentuknya RUU OJK ini. ”RUU OJK ini "bayi" yang tidak disukai oleh pihak yang memegang kekuasaan. Terutama Bank Indonesia. Jadi segala macam cara dilakukan untuk menggagalkan,” ungkap dia.

Sofyan juga menuding, kasus-kasus perbankan yang terjadi akhir-akhir ini juga tak lepas dari peran BI sebagai bank sentral. ”Dari dulu gara-gara dialah (BI, red.) ada yang masuk penjara,” lanjut dia.

Sementara menyoal keputusan RUU OJK berdasarkan voting, Sofyan mengatakan, hal tersebut tidaklah krusial. RUU yang disahkan secara voting, menurut Sofyan, sah-sah saja asalkan sesuai prosedur. ”Disahkan secara voting? Nggak ada masalah. Yang penting buat kita, undang-undang yang dihasilkannya itu bagus,” tegas Sofyan.

Dia menambahkan, perkara siapa yang nantinya menjadi pemegang atas kewenangan UU OJK, yang pasti lembaga tersebut harus independen. ”Yang jelas lembaga itu harus independen, berkompeten, punya integritas, dan bersikap tegas,” ujar Sofyan.

Hasil kinerja lembaga ini nantinya, lanjut Sofyan, akan dipertanggungjawabkan langsung ke Presiden. ”Lembaga itu bertanggungjawab langsung ke Presiden dan tentunya dengan bantuan pengawasan dari DPR,” ujar Sofyan.

Di luar itu semua, menurut Sofyan, RUU OJK ini memang sudah sangat diperlukan. Melihat banyaknya permasalahan terkait industri perbankan yang terjadi akhir-akhir ini. ”RUU OJK sangat perlu, karena selama ini terbukti efektivitas pengawasan yang dilakukan, tidak berhasil,” pungkas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dengan alasan sebetulnya fungsi pengawasan perbankan pasar modal bagian dari eksekutif, pemerintah berharap agar Pansus OJK bersedia menerima usulan masuknya dua ex officio ke dalam Dewan Komisioner OJK. "Kami mengusulkan Otoritas Jasa Keuangan bagian dari eksekutif, tapi amanat Undang-undang OJK harus independen dan di luar pemerintah dengan menyusun organisasi ex officio tidak ada voting right menunjukan pemerintah tidak melakukan intervensi dan diluar pemerintah. Tetapi sebetulnya fungsi pengawasan perbankan pasar modal bagian dari eksekutif, kami berharap bahwa anggota pansus bisa memahami dan mendukung usulan pemerintah," papar Menkeu.

Sementara Ketua Pansus OJK Nusron Wahid menyatakan, dewan akan mengembalikan keputusan RUU OJK kepada pemerintah dengan alasan yang sama yaitu tidak adanya kesamaan persepsi dalam keanggotaan Dewan Komisioner OJK. iwan/faozan/munib/rin

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…