Kenaikan Tarif Tol Diklaim Kewajiban UU

NERACA

Jakarta - Perusahaan jasa pelayanan tol menilai kenaikan tarif tol Tangerang – Merak sudah sesuai ketentuan. Pasalnya bukan hanya tidak melanggar peraturan, tapi juga sudah memenuhi syarat Standard Pelayanan Minimal (SPM) yang berlaku. Sehingga perubahan harga menjadi lebih mahal itu dianggap wajar.

“Investor jalan tol kan memang punya kesempatan untuk mengambil benefit dari usahaya tersebut. Dan kesempatan itu tertera dalam Undang-Undang (UU). Jadi sebetulnya kenaikan tarif tol itu hal yang wajar,” kata Kepala Divisi Bidang Hukum Hubungan Masyarakat PT Marga Mandalasakti, Indah Permanasari, kepada Neraca, pekan lalu.

Mengenai kesempatan itu dijelaskan Indah tertuang dalam UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan dan melalui PP No. 15 Tahun 2005 tentang jalan tol. Dalam ketentuan tersebut tertulis bahwa tarif tol bisa naik tiap dua tahun sekali sesuai laju inflasi. Dan mekanisme kenaikannya dapat dilakukan dengan mengajukan proposal oleh perusahaan jasa pelayanan tol kepada Kementrian Perhubungan Umum (PU). Dan jika sudah sesuai prosedur maka disahkan untuk menaikan tarif.

“Nah, sebetulnya kenaikan tarif tol dua tahun sekali itu kan merupakan strategi untuk menyesuaikan tarif yang optimal. Karena sebetulnya tarif tol itu memang mahal dan masyarakat bisa kaget kalau sejak awal langsung dipasang tarif asli,” ungkap Indah.

Kemudian Indah menerangkan pada dasarnya para investor memang sudah menuangkan skema kenaikan itu sejak awal pembangunan jalan tol pada perencanaan bisnisnya. Sedangkan pemerintah hanya akan menyesuaikan dengan membuat peraturan salah satunya berdasarkan ketentuan waktu. “Maka caranya dengan menaikan tarif tol tiap dua tahun sekali sesuai laju inflasi. Dengan begitu lambat laun masyarakat bisa beradaptasi untuk membayar dengan harga yang asli,” ungkapnya.

Lebih lanjut, selain investor memiliki hak untuk menaikan harga tiap dua tahun sekali, Indah tidak menafikan memang terdapat kewajiban di baliknya. Hal itu diatur melalui keputusan menteri PU No. 392 tahun 2005. Pada peraturan itu tertulis bahwa investor harus memenuhi kelayakan SPM jalan tol itu sendiri.

“Di samping ada hak untuk menaikan tarif tol para investor juga berkewajiban untuk memenuhu kelayakan SPM kondisi jalan tol. Misalnya ukuran kecepatan tempuh, ketersediaan tim rescue minimal sampai lokasi kecelakan tidak lebih dari 30 menit, ketersediaan rambu jalan, kelayakan penerangan, dan hal-hal lainnya yang menunjang pelayanan jalan tol,” tutur Indah.

Untuk itu Indah menjelaskan kenaikan tarif tol Tangerang – Merak yang dikelola oleh perusahaannya sudah memenuhi persyaratan SPM tersebut. Sehingga tarif yang berlaku saat ini pada jalur tol dengan panjang 73 kilometer tersebut resmi telah berubah dari Rp31.000 menjadi Rp36.000. “Berdasarkan audit SPM semester ke semester membuktikan kalau jalan tol yang kita kelola lama waktu di loket sudah mencapai 2,2 detik per transaksi sedangkan peraturannya maksimal 7 detik,” tambahnya.

Di pihak yang sama Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Wiwiek D Santoso mengatakan dalam siaran persnya kenaikan tarif tol merupakan amanat Undang-undang. Selain itu juga kenaikan tarif tol Tangerang - Merak telah disesuaikan dengan inflasi di Banten sekitar 15 persen. Untuk itu ia menghimbau agar masyarakat dapat memakluminya.

Terkait dengan kenaikan tarif tol ini Wiwiek mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan baik melalui spanduk yang dipasang di ruas tol maupun melalui radio maupun surat kabar. Bahkan untuk memberikan kenyamanan yang lebih baik pada pengguna jalan PT MMS saat ini juga sedang melakukan penambahan jalur di ruas Cikupa-Balaraja Barat. Juga ada penambahan gardu transaksi di sejumlah gerbang tol.

“Fasilitas lainnya yaitu Unit Pelayanan Patroli 5 unit kendaraan dengan 56 personil yang siap membantu pengguna jalan jika menghadapi masalah. Selain itu kita sudah menambah ambulance sebanyak 4 unit, rescue truck 2 unit, 2 unit kendaraan crane, serta 8 kendaraan derek. Semuanya dalam posisi siaga 24 jam. Dan itu semua sudah kita sosialikasikan kepada masyarakat,” tukas Wiwiek. [lulus]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…