Diduga Ada Intervensi Buka Suspen Saham Grup MNC

NERACA

Jakarta – Masih berlanjutnya sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Indonesia (TPI), yang kini sudah berganti nama MNC TV antara pihak Siti H. Rukmana alias Mbak Tutut dengan CEO MNC Group Harry Tanoesoedibjo, berujung pada suspensi tiga saham grup MNC yaitu Media Nusantara Citra (MNCN), Global Mediacom (BMTR), dan MNC Investama (BHIT). Namun kemudian, pihak otoritas akhirnya membuka suspensi ketiga saham tersebut secara tiba-tiba di tengah perdagangan pada pk 14.40 WIB, yang mendapat sorotan dari pelaku pasar saat itu.

Menurut pengamat pasar modal dari Universitas Pancasila Agus S. Irfani, ada kemungkinan pemilik Grup MNC tersebut juga menggunakan pengaruhnya secara politis kepada pihak BEI untuk membuka perdagangan sahamnya kembali dalam waktu yang lebih cepat.

Kendati demikian, dirinya menilai, apa yang dilakukan BEI sudah benar dengan memberikan suspensi terkait ketidak jelasan kasusnya.“Yang dilakukan BEI sudah tepat karena untuk melindungi investor, namun pencabutan suspensi secepat itu di luar kebiasaan,” katanya kepada Neraca di Jakata, Selasa (15/10).

Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isaka Yoga, adanya intervensi bisa dilakukan saja apabila terdapat langkah hukum yang belum final dan masih ada langkah hukum selanjutnya. Dengan adanya langkah hukum berikutnya maka akan terdapat tarik ulur kepentingan perusahaan untuk melakukan dengan sengaja untuk mensuspensi perusahaan sendiri dan bisa terindikasi adanya intervensinya.“Dugaan intervensi ini bisa saja terjadi apabila terdapat keinginan atau kepentingan perusahaan dengan sengaja mensuspensi sehingga terdapat suatu keuntungan atas proses suspensi ini,” ungkap Isaka.

Menurut dia, investor tinggal menunggu langkah Grup MNC dalam proses hukumnya sehingga investor dapat melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan investasi sahamnya. Hal yang terpenting dalam proses hukum yang dialami oleh Grup MNC yang berakibat adanya suspensi dari BEI adalah tidak merugikan investor dalam perdagangan saham dan terdapat keterbukaan publik yang bisa diketahui oleh investor.

Sementara analis PT Universal Broker Indonesia, Satrio Utomo mengatakan, pada perdagangan saham MNC di hari sebelumnya di mana ketiga harga saham tersebut jatuh tidak mengindikasikan adanya force sell. Suspensi dilakukan karena pihak otoritas menilai telah terjadi perdagangan yang tidak wajar. “Ketika adanya pemberitaan kasasi pengadilan, seperti biasa orang akan mendiskon valuasinya. Namun saat valuasinya terdiskon buang barangnya kelebihan (overshoot) sehingga penurunan harga sahamnya dinilai tidak wajar,”ujarnya.

Namun sayangnya, kata dia, terkait wajar tidaknya perdagangan saham, sejauh ini tidak memiliki tolok ukur yang jelas bagi pelaku pasar. Pasalnya, pasal yang ada terkait hal ini pada praktiknya tergantung bagaimana orang menyikapinya. Jadi, jika pihak otoritas menganggap perdagangan tersebut tidak wajar maka pihak otoritas pun melakukan suspensi.

Selain itu, sambung dia, terkadang pelaku pasar juga over reacting sehingga pihak bursa bisa melakukan suspensi sampai pelaku pasar rasional. Padahal, menurut dia, kalau MNC dilepas, kemungkinan hanya sekitar 5-10% dari kapitalisasi pasar sahamnya.“Namun, harganya di bawah rebound itu risiko pelaku pasar yang bermain pada saham-saham yang tidak murni digerakkan pasar. MNC sejauh ini kan pergerakan sahamnya lebih ke fund-fund lokal, terlepas apakah ada hubungannya dengan HT atau tidak.” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen pernah bilang, pembukaan suspensi atas ketiga saham perusahaan milik MNC group dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari pihak manajemen. Suspensi sendiri, kata dia, dilakukan untuk menenangkan pasar terkait adanya pemberitaan kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia.“Kami juga membutuhkan penjelasan dari MNC Group mengenai putusan MA tersebut. Begitu sudah jelas informasinya, langsung kami buka perdagangannya,” jelasnya.

Menurut dia, penurunan saham yang terjadi kemarin disebutnya sudah cukup signifikan untuk dihentikan sementara. Pihaknya ingin agar ada kejelasan informasi sebelum perdagangan dilakukan. Sementara terkait atas putusan ini MA, pihak Hary Tanoesoedibjo melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang mengabulkan kasasi. lia/mohar/nurul/bani

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…