Ditjen Pajak Harus Fokus Pada WP Besar

NERACA

Jakarta – Pengamat ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Sri Adiningsih berpesan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengejar Wajib Pajak (WP) yang besar-besar dulu, jangan malah lebih dahulu mengejar yang mikro kecil.Terutama yang kecil, mikro, itu lupakanlah. Tidak ada orang yang cita-citanya jadi pedagang mikro. Hanya saja Pemerintah tidak mampu kasih pekerjaan, jadi mereka terpaksa ke sana. Ditjen Pajak fokuslah pada yang besar, yang signifikan dampaknya,” jelas Sri kepada Neraca, Selasa (15/10).

Sri juga mengatakan bahwa dalam sektor pertambangan dan perkebunan banyak terdapat pemain besar, sehingga potensi untuk mendapatkan pajak dari dua sektor tersebut cukup luas. “Banyak yang raksasa, artinya akan banyak potensi pajak,” kata Sri.

Hal tersebut juga senada dengan pernyataan Wakil Ketua Komite Tetap Pajak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Antonius Prijohandojo Kristanto. ““Selama ini Ditjen Pajak mencoba mengejar pengusaha kecil, padahal ada peluang mencari orang yang belum bayar pajak di luar 520 ribu wajib pajak perusahaan,” kata Prijo.

Lebih lanjut, ia mengatakan selama ini Ditjen Pajak hanya gencar menagih pajak pada perusahaan yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang jumlahnya sekitar 520 ribu. Namun, para pedagang di sektor pertambangan dan perkebunan sekitar 30-40% belum pernah membayar pajak sama sekali.

Menurutnya, potensi penerimaan pajak dari para pedagang sangat besar. Namun, para pedagang yang membeli hasil di kedua sektor itu dan menjualnya kembali di dalam negeri atau di ekspor tidak pernah membayar pajak.

Yang punya tambang dan punya pabrik pengolahan itu pada umumnya sudah bayar pajak dengan cukup bagus, yang belum bayar pajak itu pedagang-pedagang jadi orang yang membeli hasil batu bara tambang liar lalu di ekspor dan di jual ke luar negeri ini besar juga tapi mereka tidak pernah tertangkap dan tidak ada tindakan terhadap mereka,” kata dia.

Selama ini, sambung dia, Ditjen Pajak terkesan fokus pada peningkatan jumlah wajib pajak pribadi yang belum mempunyai NPWP. Padahal, wajib pajak pribadi jumlah pajaknya cukup kecil dan biasanya Pajak Penghasilan (PPh)-nya sudah dibayar oleh perusahaan tempatnya bekerja. “Lebih baik kejar saja peningkatan wajib pajak perusahaan dari 520 ribu menjadi sejuta. Ini hasilnya lebih besar dibanding peningkatan wajib pajak pribadi yang jumlah NPWP-nya besar tapi penerimaannya kecil,” kata Sri. [iqbal]

BERITA TERKAIT

DJBC Ungkap Jenis Barang Pindahan dari Luar Negeri yang Dikenakan Bebas Bea Masuk

  NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan berbagai jenis barang- barang pindahan dari luar negeri yang…

ESDM Usulkan Asumsi ICP Di Kisaran US$60-80/ Barel di RAPBN 2026

  NERACA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau…

Realisasi APBN di Semester I/2025 Capai 38,8%

  NERACA Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi belanja negara hingga semester I 2025 mencapai Rp1.407,1 triliun atau…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

DJBC Ungkap Jenis Barang Pindahan dari Luar Negeri yang Dikenakan Bebas Bea Masuk

  NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan berbagai jenis barang- barang pindahan dari luar negeri yang…

ESDM Usulkan Asumsi ICP Di Kisaran US$60-80/ Barel di RAPBN 2026

  NERACA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau…

Realisasi APBN di Semester I/2025 Capai 38,8%

  NERACA Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi belanja negara hingga semester I 2025 mencapai Rp1.407,1 triliun atau…