Jaringan Mafia Konstitusi - Oleh: Bisma Yadhi Putra, Alumnus Program Studi Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal)

Ternoda sudah. Hancur. Ini semua gara-gara Akil Mochtar. Padahal, selama ini Mahkamah Konstitusi dikenal sebagai salah satu–dari sedikit–lembaga tinggi negara yang masih dipercayai publik. Akil menghancurkan segalanya. Dia diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Oktober 2013.

Dalam OTT yang dipimpin Novel Baswedan tersebut, ada tiga orang penting yang ditangkap. Mereka masing-masing berasal dari tiga elemen trias politica: Bupati Gunung Mas Hambit Bintih (eksekutif), anggota DPR Chairunnisa (legislatif), dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (yudikatif). Lantas muncul istilah baru: trias corruptica.

Dua pendahulu Akil di MK seketika bereaksi. Mahfud MD, yang mengaku tak bisa tidur di malam penangkapan Akil, meminta penulis buku Memberantas Korupsi: Efektivitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi (2006) itu dihukum seumur hidup. Jimly Ashiddiqie, yang mengaku “seperti disambar petir” ketika mendengar kabar penangkapan, mengusulkan Akil dihukum mati. Keduanya geram. Publik juga.

Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus: suap sengketa Pilkada Lebak dan Pilkada Gunung Mas. Bisa jadi bukan hanya dua kasus tersebut. Sebab, ketika berita penangkapan Akil beredar, beredar pula suara-suara yang mengaku pernah dizalimi MK semasa Akil menjabat ketua. Salah satunya PDI-P yang menduga ada suap Rp20 miliar dalam sengketa Pilkada Jawa Barat, sehingga Rieke-Teten kalah.

Majelis Kehormatan sudah dibentuk. Investigasi hendaknya dilakukan pada semua putusan yang dikeluarkan sejak pertama kali Akil menjabat Ketua MK, yakni April 2013. Jadi tak hanya terbatas pada dua kasus saja. Bahkan, jangan-jangan Akil sudah “melenceng dari konstitusi” sejak awal ia menjadi hakim konstitusi. Majelis Kehormatan harus membongkar keberadaan mafia konstitusi dalam tubuh MK. Segenap putusan MK di bawah pimpinan Akil harus ditinjau ulang.

Namun, ada kemungkinan lain. Bisa jadi Akil adalah Ketua MK pertama yang ditangkap basah, tetapi praktik menerima suap barangkali sudah jadi kebiasaan bagi beberapa hakim konstitusi. Jangan-jangan, kejahatan tersebut sudah ada sebelum Akil bergabung dengan MK. Ini bukan tuduhan, tapi hanya dugaan. Silakan membantah, silakan membuktikan.

Kemunafikan Hakim

Dalam fit and proper test calon hakim konstitusi, Akil pernah bilang: “Saya dari Partai Golkar. Tapi begitu saya menjadi hakim konstitusi, saya harus berhenti dari keanggotaan partai … saya tidak akan pernah memberikan keistemewaan kepada partai manapun jika suatu saat berurusan dengan MK”.

Ternyata, “berhenti dari keanggotaan partai” belum tentu membuat seseorang berhenti melayani partai. Chairunnisa adalah anggota DPR dari Golkar. Perannya diduga sebagai penghubung antara Akil dan Hambit (penyuap). Tentu Chairunnisa tidak tak mendapat fulus sebagai perantara.

Akil pernah dua periode (1999-2009) menjadi anggota DPR. Dia adalah “alumnus” Golkar. Hakim konstitusi ada sembilan: tiga diusulkan DPR (legislatif), tiga diusulkan Mahkamah Agung (yudikatif), tiga diusulkan pemerintah (eksekutif). Akil adalah hakim konstitusi yang diajukan DPR. Akil juga pernah Ketua Komisi III. Terserah kalau pembaca mau mengaitkan dengan Ruhut Sitompul yang juga sarjana hukum.

Dalam beberapa pidatonya, Akil kerap mengulang-ulang kata “independensi”. Katanya, “Bagi saya, independensi hakim adalah harga mati bagi seorang hakim”. Sekarang, penulis buku Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (2009) tersebut terbukti merupakan seorang hakim konstitusi yang tidak independen.

Pada 20 Agustus 2013, Akil mengucap sumpah sebagai ketua MK terpilih untuk periode 2013-2016. Akil bersumpah dengan mengucapkan “demi Allah” di awal kalimat. Bagi orang-orang tamak, sumpah tak mengandung beban apa pun. Sumpah diucap seperti menyanyikan lagu piknik. Tak dirasa ada nuansa spiritual dan keramat di dalamnya. Hakim pragmatis memiliki kedalaman yang tumpul, bahkan bisa jadi tak memilikinya sama sekali. Sebab itu, Akil tak menghayati betul misi dibentuknya MK: untuk membangun “budaya sadar berkonstitusi”. Akil justru jadi mafia konstitusi.

Mempertahankan MK

Mulai kini, tanggal 3 Oktober bisa diperingati sebagai Hari Bencana Konstitusi Nasional. Bangsa Indonesia punya sejarah baru yang harus diceritakan pada generasi penerus: bahwa pada 3 Oktober 2013, ada seorang hakim konstitusi ditangkap karena menerima suap; bahwa dalam sejarah perjalanan bangsa ini, pernah ada hakim yang kehormatannya bisa dibeli; bahwa pernah ada seorang hakim yang ucapan dan kelakuannya begitu timpang.

Kita wajar kesal pada Akil. Bahkan di social media ada yang memelesetkan kepanjangan MK. Ada yang menyebut Mahkamah Korupsi, Mahkamah Konspirasi, Mafia Konstitusi, dan sebagainya. Namun, meski kesal, MK tak boleh dibubarkan. Biar tak lagi suci, ia masih harus dihidupkan. Membubarkan MK sama saja membuat bandit-bandit di DPR berpesta ria. Mereka bisa sesukanya melahirkan undang-undang yang melenceng dari konstitusi. Rakyat pun tak pun tak tahu lagi mesti menggugat ke mana.

Ya sudah. Jangan terlalu serius. Santai sejenak. Setiap peristiwa tragis tetap punya sisi lucunya. Dalam kasus Akil, ada dua–dari sekian banyak–guyonan yang cukup menggelitik. Pertama, seorang teman coba menafsirkan makna “Akil Mochtar”. Akil artinya “akal”, sedangkan Mochtar artinya “yang terpilih”. Jadinya: orang-orang yang terpilih kemudian memanfaatkan akalnya untuk melanggar hukum. Seorang teman lain di Facebook punya lawakan yang lebih segar. Katanya: “Kalau remaja yang baru mimpi basah disebut akil balig. Kalau orangtua yang ketangkep basah disebut Akil Mochtar”.

Coba simak pidato berjudul “Akil Mochtar: Independensi Hakim Harga Mati” yang bisa diunduh di YouTube. Di situ Akil dengan tegas mengatakan, “Pejuang itu tidak harus menjadi pahlawan. Seorang pejuang tidak selamanya dia di atas, tapi kadang-kadang dia di bawah. Tidak selamanya dia disanjung, tapi dia juga siap untuk dicaci maki. Dan prinsip itulah yang jadi pegangan saya selama ini”.

Belum sempat disanjung, sekarang Akil justru dicaci maki. Sayangnya bukan sebagai pahlawan, tapi sebagai pecundang. Selamat menempuh hidup baru, Akil Mochtar. (haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…