YLKI Desak Presiden Ratifikasi FCTC

NERACA

Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meratifikasi Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau (FCTC). Saat ini, Menteri Kesehatan (Menkes) nafsiah Mboi sedang mendorong kementrian yang lain agar Pemerintah segera meratifikasi FCTC. Tiga Kementerian menolak ide Menkes, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“YLKI mendesak Presiden SBY untuk segera meratifikasi FCTC,” kata Anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi lewat pesan singkatnya kepada Neraca, Kamis (10/10).

Beberapa argumen mendorong YLKI untuk melakukan desakan tersebut. Indonesia, kata Tulus, perlu untuk meratifikasi FCTC karena merupakan inisiator dan pembahas penyusunan FCTC, sejak 1998 sampai 2003. Pembahasan FCTC sudah melibatkan lintas kementerian di Indonesia.

Bahkan delegasi Pemerintah sudah mengadopsi FCTC pada Sidang Kesehatan Dunia (WHA) di Jenewa, Swiss, 2003. “Dengan begitu, tidak meratifikasi FCTC, sangat tidak santun, dari sisi hukum internasional,” ujar Tulus.

Sudah 176 negara yang meratifikasi FCTC dan sudah menjadi hukum internasional sejak 2004. Menurut Tulus, jika Pemerintah Indonesia tidak meratifikasi, secara sosial/ekonomi justru sangat dirugikan, karena tidak bisa ikut dalam pembahasan protokol-protokol selanjutnya.

Alasan lain desakan YLKI ini adalah karena FCTC dianggap sebagai instrumen yang sangat elegan, win-win solution, untuk mengatasi wabah tembakau, baik dari sisi kesehatan, maupun ekonomi, dan sosial.

“Ratifikasi tidak berarti melarang produksi rokok, melarang tanam tanaman tembakau. Negara-negara besar penghasil tembakau, China, India, Brazil dan lain-lain telah meratifikasi FCTC, tapi produksi dan konsumsi rokoknya tetap eksis,” jelas Tulus.

Tanpa meratifikasi FCTC, lanjut Tulus, Indonesia akan menjadi tong sampah raksasa oleh industri rokok nasional dan multinasional. Saat ini industri rokok multinasional masuk ke Indonesia karena Indonesia lemah dalam regulasi di bidang kesehatan.

“Selain itu, ratifikasi FCTC adalah untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari pandemi tembakau. Saat ini jumlah perokok di Indonesia mencapai 30% dari total populasi, dan mayoritas perokok adalah masyarakat miskin. Bahkan ironisnya berdasar survei Susenas 2011-2012, konsumsi rokok pada masyarakat miskin menduduki rangking pertama,” kata Tulus.

Sebelumnya, peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ) Salamuddin Daeng mengatakan bahwa Indonesia tidak perlu meratifikasi FCTC karena akan menghancurkan industri menengah tembakau Indonesia.

“Ratifikasi FCTC akan merugikan Indonesia karena memaksa petani tembakau dan pelaku industri kelas menengah untuk melakukan standarisasi produk tembakau. Nanti banyak petani dan pelaku usaha kecil menengah yang akan gulung tikar,” kata Daeng.

Lantas, ada pasal dalam FCTC itu yang mengatur tentang keterbukaan kandungan/komposisi produk. Menurut Daeng, ini akan memberatkan industri kecil karena akan membutuhkan biaya yang besar untuk melakukan uji laboratorium.

Kemudian di pasal 9-10 FCTC yang mengatur tentang aturan dan keterbukaan kepada publik, kandungan/komposisi produk tembakau dapat menjadi regulasi yang memberatkan bagi industri rumahan tembakau," papar Daeng dalam siaran persnya, Selasa (1/10) sore ini.

Menurut Daeng, FCTC adalah agenda asing yang pada intinya ingin menguasai industri rokok. Dalam jangka panjang, industri tembakau lokal akan menurun. Lalu Indonesia dipaksa mengimpor tembakau dari negara lain. [iqbal]

BERITA TERKAIT

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…