CIMB Niaga Menyambut Positif PBI Hedging - Dukung Pertumbuhan Perbankan

NERACA

Jakarta - Kebijakan instrumen lindung nilai atau hedging yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) disambut baik oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk. Perseroan menilai kebijakan ini akan mendukung pertumbuhan industri perbankan. Direktur Utama CIMB Niaga, Arwin Rasyid mengharapkan dengan terbitnya kebijakan tersebut bisa memberikan perlindungan bagi perbankan di Indonesia.

“Ini juga termasuk pertumbuhan perbankan di tanah air,” kata Arwin di Jakarta, Kamis (10/10). Dia juga menjelaskan, perseroan telah melakukan kebijakan tersebut. “Kami merespon positif kebijakan yang dikeluarkan BI tersebut, selain itu dari dulu kami sudah ada aturan hedging tersebut, karena itu bukanlah hal baru,” imbuhnya.

Peraturan tersebut, menurut Arwin merupakan ketentuan yang mengatur transaksi lindung nilai terhadap bank dan akan menjadi payung hukum terhadap transaksi yang dilakukan dengan menggunakan mata uang dollar AS (US$).

Menurut dia, kebijakan tersebut akan melindungi ketika terjadi gejolak perekonomian dan juga dari berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh terhadap bisnis perbankan. “Hedging itu bertujuan untuk melindungi jika kurs bergejolak, harga komoditas bergejolak dan mempengaruhi nilai tukar mata uang,” imbuh Arwin.

Sebelumnya, BI menerbitkan PBI No.15/8/PBI/2013, yang bertujuan untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah dan mendukung agar terciptanya pasar keuangan yang sehat, terlebih pasar valuta asing (valas) dalam negeri, Bank Indonesia (BI) secara resmi menerbitkan Peraturan BI terkait instrumen lindung nilai kepada bank.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah mengatakan, PBI ini bertujuan agar pasar valas domestik bisa lebih likuid, berkembang dan efisien. Lebih lanjut, Difi juga menjelaskan, ini juga sebagai upaya melindungi ekonomi dari ketidakpastian global. Menurut Difi, pelaku ekonomi harus melakukan hedging terhadap kegiatan ekonominya.

Menurut Difi, dengan menggunakan instrumen derivatif antara lain swap dan forward, lalu diharapkan, transaksi lindung nilai yang dilakukan ini bisa mendukung pendalaman pasar valas domestik. Difi juga mengatakan, PBI ini mengatur, transaksi lindung nilai dari nasabah ke bank. Tapi dengan catatan, nasabah itu bisa berdomisili di Indonesia, termasuk kedalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga pelaku binis harus memiliki aset jaminan, underlyingnya bisa utang luar negeri, bisa ekspor atau impor.

Adanya underlying transaksi lindung nilai berupa kegiatan ekonomi yang meliputi pembayaran utang dalam valas, kegiatan ekspor impor dan kegiatan investasi. Selain itu, adanya dokumen terkait kegiatan transaksi lindung nilai ini juga wajib didukung oleh dokumen underlying ekonomi yang bisa dipertanggungjawabkan.

Instrumen lindung nilai ini juga dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pelaku ekonomi (nasabah bank) terhadap transaksi di cash market (spot) dalam memenuhi kebutuhan valas. Dan juga untuk mendorong pengembangan transaksi lindung nilai yang terkait dengan kegiatan ekonomi di Indonesia, memperkuat pengelolaan risiko (riskmanagement) bank dan pelaku ekonomi. [sylke]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…