Ekonomi Tumbuh Baik - Menhut Klaim Moratorium Berhasil

NERACA

Jakarta – Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengklaim moratorium hutan yang dilakukan Pemerintah selama dua tahun ini telah menuai keberhasilan. “Terbukti dengan moratorium tersebut, laju deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia berhasil ditekan secara signifikan sekaligus kawasan konservasi hutan dapat terjaga. Jika kita lihat dari tahun 1996 sampai dengan 2003, laju deforestasi mencapai 3,5 juta hektar rata-rata per tahun, namun saat ini menjadi 450 hektar saja. Ini artinya, deforestasi tinggal 15%,” kata Zulkifli di Jakarta, Selasa (8/10).

Moratorium hutan menjadi implementasi strategi Penurunan Emisi dari Deforestrasi dan Degradasi Hutan. Pemerintah berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% atau setara dengan 767.000 Juta Ton CO2e pada tahun 2020 dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional serta di atas 41% bila nanti sudah terbentuk pasar karbon dalam mekanisme REDD+.

Capaian penyerapan emisi GRK khusus dari sektor kehutanan dan lahan gambut hingga akhir tahun 2012 telah mencapai 489.000 Juta Ton CO2e atau setara dengan 72,7% dari target penurunan emisi sektor Kehutanan dan Lahan Gambut, atau 63,8% dari target Penurunan Emisi Nasional dengan upaya sendiri pada Tahun 2020.

Saya optimis dengan progress report kita. Oleh karena itu saya merasa kebijakan moratorium wajib diperpanjang lagi,” kata Zulkifli.

Dulu, kata dia, banyak pelaku usaha protes terkait moratorium ini. Namun demikian, kekhawatiran akan terhambatnya investasi di sektor kehutanan tidak terjadi.

Pertumbuhan ekonomi kita justru meningkat sebesar 6,3% pada tahun 2012 lalu. Ini merupakan catatan pertumbuhan ekonomi terbaik kedua di negara-negara G20 setelah Cina,” kata Zulifli.

Moratorium atau penundaan pemberian izin baru di hutan alam primer dan lahan gambut, lanjut Zulkifli, seyogyanya untuk menata kawasan hutan agar hutan tidak lagi dieksploitasi. Investasi sektor kehutanan tetap dapat dilakukan di lahan-lahan hutan yang kritis. Untuk itu agar lingkungan dan kelestarian hutan tetap terjaga, serta pertumbuhan ekonomi dan kemajuan dunia usaha kehutanan tetap berjalan, diperlukan kebijakan tata kelola hutan yang berkelanjutan.

Moratorium di Indonesia menjadi unik dan spesifik, karena pertumbuhan penduduk terus mendorong kebutuhan lahan terutama untuk ketahanan pangan dan energi. Badan Pusat Statistik (BPS) memprediksi tahun 2015 jumlah penduduk Indonesia mencapai 245,4 – 255,8 juta jiwa dan struktur kependudukan didominasi kaum muda.

Dengan demikian ada konsekuensi meningkatnya kebutuhan terhadap pangan dan energi yang secara tidak langsung akan berpengaruh pada kebutuhan lahan. Oleh karena itu, peningkatan kebutuhan lahan didorong ke lahan-lahan hutan yang terdegradasi, walaupun di hutan-hutan yang dimoratorium masih memungkinkan untuk transmigrasi dan migas serta jaringan listrik.

Yang akan diwaspadai dengan jumlah penduduk yang terus meningkat adalah kelompok muda yang harus menanggung kelompok non produktif lansia dan anak-anak. Oleh karena itu, lapangan kerja sangat diperlukan karena tanpa lapangan kerja mereka akan terjerembab di kantong-kantong kemiskinan dan kemiskinan menjadi penyebab kerusakan hutan dan lingkungan hidup. Jadi jelas bahwa investasi harus terus bergerak untuk menyediakan lapangan kerja,” jelas Zulkifli.

Investasi di kawasan hutan yang rusak, lanjut Zulkifli, masih bisa melalui izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu di hutan alam, hutan tanaman, industri perkayuan, perkebunan dan pertambangan.

Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan, Pemerintah bersama DPR-RI telah mengesahkan Undang-undang No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Demikian juga untuk menangani kasus-kasus kejahatan kehutanan, telah dilakukan MoU penanganan kejahatan kehutanan melalui multi doors system, yaitu Kementerian/Lembaga yang terkait dengan penegakan hukum dan penerimaan negara. Para pelaku kejahatan kehutanan dapat dikenakan pasal berlapis tidak saja Undang-undang Kehutanan, tetapi juga Undang-undang Lingkungan Hidup, Undang-undang tentang Pencucian Uang, dan Undang-undang tentang Korupsi.[iqbal]

BERITA TERKAIT

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…