Gagal di APEC - Pemerintah Bakal Bahas Cengkeh dan Rokok di WTO

NERACA

 

Jakarta – Dalam pagelaran forum Asia Pasific Economic Coorporation (APEC), pemerintah berhasil membawa dua komoditas unggulan Indonesia yaitu sawit dan karet sebagai produk Environment Goods List (EG List) dan baru bisa diterapkan pada 2015. Namun ada juga dua komoditas yang gagal dibahas di APEC yaitu cengkeh dan rokok. Pasalnya komoditas tersebut mendapatkan penolakan keras khususnya dari Amerika Serikat (AS).

Namun begitu, pemerintah berjanji akan memperjuangkan produk cengkeh dan rokok kretek dalam firum World Trade Organization (WTO) di Bali, Desember. “Untuk cengkeh dan produk tembakau yang dilarang masuk Amerika, akan diperjuangkan terus di WTO. Di pertemuan tingkat menteri APEC, hadir Dirjen WTO (Roberto Azevedo) dan kita layangkan kembali protes soal rokok ini ke beliau,” ungkap Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Selasa (8/10).

Kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang melarang penjualan produk rokok dari Indonesia dinilai sangat diskriminatif. Pemerintah AS menganggap produk rokok asal Indonesia tidak layak untuk dijual di Negeri Paman Sam karena merugikan kesehatan, karena masuk dalam kategori produk rokok berperasa.

Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan Imam Pambagyo menjelaskan, padahal Amerika sendiri tetap menjual produk rokok yang memiliki perasa, seperti rokok mentol.

“Kenapa mereka menganggap mentol tidak lebih berbahaya daripada kretek Indonesia? Ini yang kita pertanyakan, kita merasa ada ketidakadilan. Di dalam World Trade Organization (WTO) tidak boleh diberlakukan kebijakan yang sifatnya diskriminatif, dan kita menganggap kebijakan AS ini adalah kebijakan yang diskriminatif. Ini akan terus kita perjuangkan di jalur WTO bukan di APEC ini,” ujar Imam.

Kendati memiliki pasar lainnya, patut juga disayangkan bahwa selama tiga tahun terakhir sejak diberlakukan larangan itu. Ada kerugian sekitar US$54 juta yang dialami Indonesia. Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan, sebelum ada larangan tersebut, ekspor produk tembakau ke AS mencapai US$8,33 juta. Saat ini nilai itu semakin menurun lantaran AS merupakan negara tujuan ekspor utama rokok kretek Indonesia.

Saat mengadakan pertemuan bilateral dengan AS di forum APEC 2013, Gita Wirjawan Indonesia sudah meminta kepada Kepala Wakil Perdagangan Amerika (USTR) Michael Froman agar AS melaksanakan hasil keputusan Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Menanggapi hal tersebut, AS kata Gita memohon agar Indonesia memberikan kesempatan untuk melakukan koordinasi dan kerja sama lebih lanjut dengan pihak Indonesia. “Kita patuh ikut aturan AS dengan melakukan prosedur investigasi yang dilakukan oleh pihak AS, namun kami berharap hal ini tidak menjadikan hambatan bagi produk ekspor Indonesia,” ujarnya.

Keputusan RI-AS

Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni Aziz mengungkapkan meskipun World Trade Organization (WTO) telah berpihak kepada produsen rokok keretek, pengusaha rokok keretek asal Indonesia belum bisa tidur pulas. Pasalnya, boleh atau tidak masuknya ekspor rokok keretek ke Amerika Serikat (AS) tergantung dengan keputusan bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan AS.

Ia mengatakan, pasca dimenangkannya Indonesia terkait pelarangan ekspor rokok keretek, kini keputusan boleh tidaknya ekspor ke Negeri Paman Sam itu tergantung hasil lobi antara kedua negara. “Batas waktu pembicaraan kedua negara paling lama enam bulan,” kata dia.

Menurutnya, ada tiga opsi yang kemungkinan disepakati oleh kedua negara atas hasil keputusan WTO. Yakni, Amerika mengubah beleid pelarangan ekspor sesuai dengan instruksi WTO, Negeri Paman Sam ngotot mempertahankan peraturannya, atau Indonesia memperoleh kompensasi yang disepakati tanpa adanya revisi beleid pelarangan ekspor rokok keretek.

Dari ketiga kemungkinan tersebut, Hasan berharap pemerintah konsisten memperjuangkan opsi yang pertama. Sebab, meskipun saat ini baru Amerika yang melarang ekspor keretek namun efek dominonya akan menyebar ke sejumlah negara lain. “Kami akan terus mengawal pertemuan bilateral antar kedua negara, agar posisi pengusaha rokok Indonesia dapat diuntungkan,” imbuh Hasan.

Ia menambahkan, telah banyak kerugian yang diterima produsen rokok keretek akibat pelarangan ekspor tersebut. Antara lain, hilangnya potensi ekspor sebesar US$ 200 juta per tahun sejak 2010, serta tertundanya rencana investasi produsen rokok keretek asal Indonesia ke Amerika Latin lantaran pintu masuk ekspor ke Amerika ditutup.

Menurut Hasan, kendati nantinya pemerintah AS memperbolehkan kembali ekspor rokok keretek. Hal tersebut bukan hal yang mudah. “Kalau kami bisa ekspor lagi, kami harus buat jaringan baru lagi,” katanya.

Sekadar informasi, sebagai salah satu produsen rokok keretek terbesar didunia, ekspor rokok keretek Indonesia mencapai US$ 500 juta atau sekitar Rp 4,26 triliun setahun. Dari total produksi tersebut, seperlimanya diekspor ke Amerika Serikat.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…