Sektor Gas - Jaringan Pipa Terbatas, Open Access Sulit Tercapai

NERACA

 

Jakarta – Perusahaan Gas Negara (PGN) berkali-kali didesak untuk segera menerapkan fungsi pemakaian pipa secara bersama atau open access. Namun begitu, Head of Corporate Communication PGN Ridha Ababil mengungkapkan bahwa penerapan open access tersebut sulit dilaksanakan lantaran jaringan pipa yang terbatas. “Selain itu, desain dan operasi jaringan pipa distribusi yang dimiliki PGN bersifat dedicated hilir,” ungkap Ridha di Jakarta, Selasa (8/10).

Namun begitu, pihaknya sangat mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena juga memanfaatkan gas bumi di Indonesia. Akan tetapi, menurut dia, kondisi saat ini sangat sulit untuk diterapkan. Menurut Ridha, agar pipa distribusi PGN dapat dimanfaatkan untuk open acces, perlu dilakukan perubahan secara signifikan dari skema desain dan operasi jaringan pipa distribusi yang semula dedicated (single-user) menjadi skema open access (multi-user).

Sejak awal, lanjut Ridha, jaringan pipa distribusi gas PGN dibangun dan didesain untuk dedicated hilir, yaitu dikhususkan bagi pelanggan PGN. Namun, untuk bisa digunakan multiuser dibutuhkan disain pipa distribusi dari dedicated menjadi open access yang memerlukan biaya modifikasi sistem sekitar US$1,2 miliar. “Pengerjaannya juga akan memakan waktu lama, berkisar 10-12 tahun,” katanya.

Padahal, tambahnya, dengan biaya semahal itu tidak ada infrastruktur baru yang dibangun dan harga gas kepada konsumen justru akan semakin mahal. Menurut catatan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 19 Tahun 2009, sistem open access sudah harus diterapkan mulai Oktober 2013. Penerapan mekanisme open access karena sifat industri migas yang akan menurun secara alamiah, sehingga pengembalian investasi pipa gas akan terjamin.

Untuk itu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta pemerintah menerapkan open access, namun PGN meminta perpanjangan waktu sebanyak dua kali, untuk menyiapkan pelaksanaannya. Ridha menambahkan dalam penerapannya, biaya modifikasi sebesar US$1,2 miliar itu harus ditanggung oleh konsumen. Selanjutnya dengan open access akan semakin banyak trader gas dalam rantai bisnis gas bumi nasional. “Bila open access dan un-bundling diterapkan, maka setiap tahun konsumen harus membayar biaya tambahan sebesar 107 juta,” ujarnya.

Padahal tambah Ridha, fasilitas layanan yang diterima konsumen sama persis seperti sebelum open access dan unbundling ditetapkan. Oleh karena itu, Ridha mengajak para pelaku usaha gas bumi untuk ikut membangun infrastruktur sendiri, karena sejalan dengan turunnya pasokan dari sumur-sumur eksisting dibutuhkan infrastruktur baru untuk mendatangkan pasokan dari sumur-sumur baru. “Sebagai BUMN, infrastruktur gas bumi yang dibangun PGN harus digunakan untuk mendukung kepentingan pemerintah, bukan digunakan bagi kepentingan swasta,” tegasnya.

Karena itu diutarakan Ridha, sudah sepantasnya jika alokasi gas lebih diprioritaskan kepada BUMN, bukan kepada trader/broker gas yang tidak memiliki infrastruktur dan hanya mengejar keuntungan jangka pendek.

Minta Diterapkan

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng menegaskan bahwa kebijakan penggunaan pipa gas secara terbuka (open acces) harus dijalankan. “Open access harus dijalankan, karena sesuai undang undang. Nanti pemerintah yaitu Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan gas Bumi (Ditjen Migas) yang akan melakukan. Harusnya bulan ini,” ujar Andy.

Lebih lanjut Andy menjelaskan, dalam dunia bisnis gas bumi, infrastruktur jaringan pipa gas yang dikenal secara luas sebagai jenis kegiatan yang bersifat monopoli alamiah, yang mempunyai konsekuensi bahwa jaringan pipa yang termonopoli secara alamiah wajib di open access.

Di Indonesia, lanjut Andy, baru jaringan pipa transmisi gas bumi yang diperbolehkan open access, sedangkan jaringan distribusi gas bumi diperlukan sebagai pipa dedicated hilir oleh pemerintah. "BPH Migas konsisten dengan penerapan open access, terbukti dengan telah menetapkan tarif pada seluruh pipa transmisi gas bumi yang ada di Indonesia. BPH Migas telah menyiapkan seluruh pipa transmisi gas di Indonesia untuk dapat di open access,” terangnya.

Dia berharap agar seluruh pipa dedicated hilir di ubah statusnya oleh pemerintah menjadi open access, terutama untuk jaringan pipa distribusi tekanan tinggi tertentu misalnya tekanan di atas 8 bar. “Seharusnya dimanapun itu open access harusnya bisa. Dalam kaitannya jaminan investasi kembali,” tuturnya.

Untuk itu, BPH Migas sangat berharap pemerintah segera mengubah status pipa dedicated hilir menjadi pipa open access, sehingga penggunaan infrastruktur tersebut menjadi optimal, dan kegiatan bisnis gas bumi menjadi lebih efisien.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…