NERACA
Jakarta---Ribuah “rekening liar” yang ditertibkan pemerintah sebaiknya diumumkan ke public. Sehingga public bisa mengetahui secara transparan dan jangan sampai penutupan “rekening liar” itu terkesan ada negosiasi. “Jangan sampai penertiban rekening liar di instansi pemerintah ini dilakukan dengan cara kompromi," kata anggota Komisi XI DPR F-Partai Hanura, Abdillah Fauzi Achmad kepada wartawan di Jakarta,12/7.
Lebih jauh mantan auditor BPK ini mendesak agar Kementrian Keuangan perlu mengungkapkan ke public terkait kementrian/lembaga yang memiliki “rekening liar” tersebut. “Karena sampai saat ini, publik tidak mengetahui siapa pemilik rekening itu dan jumlah berapa. Ini persoalan mendasar," ujarnya.
Mcnurut Fauzi-panggilan akrabnya, sebaiknya BPK juga dalam melakukan penertiban rekening liar harus memberikan akses kepada publik. Penertiban jangan hanya dilakukan di dalam internal saja, tapi sebaiknya disebutkan pemilik rekening liar tersebut. “Sebab ada kesan, pemerintah bersikap tertutup dalam melakukan penertiban rekening liar ini,” imbuhnya
Ditenpat terpisah, Uchok Sky Khadafi dari Sekretaris Nasional Forum Transparansi untuk Anggaran (Seknas FITRA) memperkirakan masih banyak alias ribuan rekening liar yang belum ditutup. Bukan tidak mungkin, satu rekening liar ditutup, lalu muncul ratusan rekening liar lainnya. “Saya perkirakan, masih banyak yang belum ditutup. Kalaupun ada yang sudah ditutup, rekening liar ini akan muncul kembali,” ujarnya.
Menurut Uchok, meningkatnya jumlah rekening liar ini disebabkan tidak ada sanksi bagi kementrian/lembaga yang memiliki rekening liar. Semestinya kata Uchok, harus ada sanksi yang tegas untuk menimbulkan efek jera bagi kementrian/lembaga pemilik rekening liar itu. Selama ini kata dia, tidak ada sanksi tegas bagi pemilik rekening liar ini. “Kalau sebagian sudah ditutup, sebagiannya lagi mau diapain? Apa sanksinya? Menutup rekening itu gampang. Tetapi yang dibutuhkan publik sanksi yang tegas,” tegasnya.
Sanski ini sebenearnya sebagai shock therapy agar kedepan, kementrian /lembaga tidak lagi menerbitkan rekening liar lagi. “Jadi, bagi kami, tidak hanya ditutup, tetapi harus ada penegakan hukum. Karena jumlah rekening liar ini terus meningkat setiap tahun,” pintanya.
Maraknya rekening liar ini disebabkan lemahnya penegakan hukum. Tidak ada sanski kepada kementrian atau lembaga yang menerbitkan rekening liar. Kalaupun ada yang ditutup, tetapi kementrian/lembaga masih bisa menerbitkan rekening dalam bentuk lain. Seharusnya harus ada penegekan hukum. Paling tidak sanksi administrasi, misalnya dipindahkan atau diturunkan pangkatnya,” ujarnya
Anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta mengatakan seluruh rekening liar harus dikonsolidasikan menjadi rekening yang menjadi bagian yang tidak terpisasahkan dengan balance sheet APBN dan laporan keuangan pemerintah pusat setiap tahunnya. **cahyo
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…
NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…
NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…
NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…
NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…