LIBERALISASI PERDAGANGAN APEC - Presiden SBY Dianggap "Menabrak" UUD 1945

NERACA

Jakarta – Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Nusa Dua, Bali, Minggu (6/10), saat membuka Konferensi Tingkat Tinggi para CEO APEC 2013 (APEC CEO Summit), sungguh mencengangkan. Di tengah babak belurnya produsen dalam negeri akibat terjangan produk impor di semua sektor, Kepala Negara justru menyampaikan perlunya untuk meneruskan liberalisasi perdagangan di anggota Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC), guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di masa depan.

Menurut Presiden, hal itu sebagai salah satu langkah penting ke depan APEC dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat. \\\"Pertama dan yang terpenting, kita semua perlu melaksanakan peran masing-masing guna mencegah kebijakan proteksionis, dan melanjutkan liberalisasi perdagangan dimana cara tersebut akan meningkatkan kesejahteraan semua warga. Kita juga harus memastikan hubungan perdagangan tidak hanya kuat namun juga seimbang,\\\" ujarnya.

Tak pelak, pidato tersebut menyulut kontroversi.  Eksekutif Indonesia Global Justice (IGJ) M Riza Damanik Direktur mengatakan, adanya keinginan Presiden Yudhoyono untuk meneruskan liberalisme perdagangan di anggota APEC dianggapnya secara substansial sudah \"menabrak\" Undang-Undang Dasar (UUD) negara yang mana secara jelas bahwa bumi, air, dan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Tapi, jika Presiden SBY menyetujui adanya perdagangan bebas itu berarti pemerintah menyampingkan masyarakat untuk mengelola SDA negara, tapi lebih pada pro pengusaha atau pun investor asing untuk mengelola kekayaan alam nasional demi kepentingan suatu golongan tertentu. “Adanya pernyataan SBY membuka liberalisme perdagangan bebas, berarti pemerintah menyampingkan UUD dan tidak memikirkan kemakmuran rakyat, tapi lebih pada kepentingan pribadi,” kata Riza kepada Neraca, kemarin.

Harusnya dalam kondisi sekarang, lanjut Riza, dimana saat ini pangan dalam negeri lagi tidak kondusif, ekonomi yang bergejolak, pemerintah harus berfikir bagaimana mengatasi gejolak ketahanan pangan ini, dan memperbaiki ekonomi nasional. Bukan malah memberikan kebebasan kepada pihak asing untuk bebas bermain di Indonesia. “Harusnya pemerintah berfikir bagaimana menyelamatkan peerekonomian dalam negeri, bukan malah menyelamatkan kepentingan asing,” ujar Riza.

Karena apa, dengan adanya liberalisme perdagangan bebas maka disini yang diuntungkan yaitu negara-negara industri, perusahaan-perusahaan multi nasional, dan lembaga keuangan international yang memberikan hutang pada negara atau perusahaan lokal sekarang.

Menurut Riza, harusnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa memanggil SBY untuk untuk diberikan pertanyaan, apa arah dan kepentingannya membuka kran lebar-lebar liberalisme perdagangan ini.

Maka dari itu, sebelum terlambat lebih baik pemerintah harus bisa koreksi dan membatalkan perjanjian-perjanjian perdagangan bilateral pada forum APEC karena dapat melumpuhkan perekonomian nasional. “APEC hanya forum merampok SDA Indonesia saja maka dari itu harus dibatalkan. Karena jika tidak kita selamanya dijajah negara asing, bedanya sekarang kita dijajah oleh kerah putih,” tegas Riza.

Ekonom Econit Hendri Saparini menganggap pemerintah Indonesia tidak memiliki konsep dan strategi yang jelas dalam menghadapi kompetisi perdagangan bebas. Akibatnya, ekonomi Indonesia terjun bebas dalam pusaran liberalisasi global. \\\"Setelah APEC dibentuk di Bogor, Indonesia menjadi sangat pro kepada globalisasi dan liberalisasi. Bahkan kemudian kita melakukan kampanye globalisasi. Ini terlalu berani padahal kita tidak membuat persiapan-persiapan yang terukur dan terencana,\\\" ujarnya, Minggu.

Untuk itu, Hendri menjelaskan bahwa yang harus dibenahi adalah strategi kebijakan industri atau industrial policy strategy. Hal ini penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang juga sejalan dengan hasil-hasil APEC dan prinsip-prinsip liberalisasi sebagaimana yang ditekankan dalam tujuan pembentukan APEC itu sendiri. “Meski begitu, pemerintah tidak boleh mengabaikan dan tetap mengedepankan kebijakan industri milik sendiri”, tandas Hendri.

Hendri menambahkan, Indonesia tidak memiliki acuan yang jelas mau dikemanakan kebijakan ekonomi Indonesia di tengah-tengah era globalisasi dengan memanfaatkan prinsip-prinsip APEC.

Dan Hendri pun tidak menampik saat ditanya kemungkinan Indonesia hanya untuk diperalat oleh negara-negara maju. “Kemungkinan hal itu bisa saja dilakukan negara-negara maju terhadap negara-negara berkembang yang tergabung dalam APEC”, ujarnya. iwan/agus/rin

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…