BPH Migas Ingatkan Pemberlakuan Skema Pipa Gas Bersama - Open Access Harus Belaku Mulai Oktober

NERACA

 

Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengingatkan pemerintah agar menerapkan skema pemakaian pipa bersama (open access) pada PT PGN Tbk mulai Oktober 2013. Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 19 Tahun 2009 tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa atau open access menjelaskan kegaiatan tersebut mulai diterapkan pada Oktober 2009.

“Waktu itu, Pemerintah meminta perpanjangan hingga berakhir pada Oktober 2013. saat itu, PGN juga meminta perpanjangan waktu dua kali dan akan berlaku pada Oktober ini. Sebagai badan pengatur, saya ingatkan hal itu,\" ujar Kepala BPH Migas Andy Sommeng di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Menurut dia, pihaknya sudah menyurati Ditjen Migas Kementerian ESDM untuk menerapkan open access pada Oktober 2013. \"Sekarang, tinggal tunggu keputusan Ditjen Migas saja,\" katanya. Andy menambahkan, \"open access\" merupakan mekanisme yang harus dilakukan mengingat sifat gas yang mengalami penurunan produksi secara alamiah.

Dengan pemakaian bersama, maka pipa akan lebih terjamin pengembalian investasinya. \"Kalau tidak \'open access\', saat perusahaan pemilik pipa tidak memiliki gas lagi, maka pipa akan menjadi barang rongsokan. Tapi, kalau bisa dipakai bersama perusahaan lain, maka pipa lebih efisien,\" katanya. Ia menambahkan, \"open access\" juga diterapkan di negara lain.

Tak hanya itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga meminta pemerintah menghapus monopoli penggunaan pipa gas oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Pasalnya, krisis pasokan gas akan mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional.

\"Pemerintah harus segera menghapus monopoli penggunaan saluran pipa gas oleh PGN agar industri nasional bisa bergerak mengikuti pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan mencapai 6,8 persen pada 2013,\" kata Wakil Ketua Kadin Indonesia (Kadin) Bidang Perdagangan Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur.

Pasokan gas selama ini diduga dimono-poli oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sehingga industri sulit mendapatkan gas. Untuk itu, PGN harus segera membuka akses gas ini kepada semua pihak untuk memasok gas karena pipa yang dibangun menggunakan uang negara. \"Monopoli gas harus dibenahi segera karena itu akan mengganggu pertumbuhan ekonomi,\" ujar Natsir.

Monopoli PGN pada penggunaan infrastruktur pipa gas telah menyulitkan industri nasional mendapatkan pasokan gas. \"Monopoli pipa gas membuat kami bergantung sepenuhnya pada PGN. Padahal, pasokan dari perusahaan tidak mencukupi kebutuhan industri nasional,\" ujarnya.

Saat ini sekitar 50% industri menggunakan gas bumi untuk bahan baku. Sedangkan 14% industri lainnya memanfaatkan gas untuk proses produksi dan 36% lainnya menggunakan gas bumi untuk utilitas. Pada 2013, dibutuhkan pasokan gas sebesar 1.108 million metric standard cubic feet per day (MMSCFD) untuk bahan baku industri pupuk dan petrokimia, 1.073 MMSCFD untuk industri keramik, logam, kaca, glassware, dan semen, dan 764,17 MMS CFD untuk utilitas industri. Sehingga, total kebutuhan gas industri untuk tahun depan, adalah 2.181,64 MMSCFD.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, pihaknya masih mengevaluasi penerapan \"open access\" tersebut. \"Kami masih evaluasi. Jadi, tunggu saja,\" katanya.

Merugikan PGN

Menanggapai masalah permintaan dari Kadin yang meminta pemerintah segera terapkan unbundling dan open access sesuai dengan Permen ESDM No.19 Tahun 2009, Vice President Corporate Communication PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Ridha Ababil menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan untuk melaksanakan open access dan unbundling sesuai ketentuan pemerintah.

Namun, Ridha mengingatkan, bahwa di dalam pelaksanaannya hal itu tidak mudah dilakukan, karena adanya sejumlah masalah teknis di lapangan. \"Kami siap saja. Silahkan kalau memang itu akan diberlakukan. Secara bisnis ini tidak merugikan PGN karena akan ada toll fee,\" katanya.

Menurut Ridha, pipa PGN tidak didesain untuk open access, maka jika ada pihak lain yang ingin menggunakan fasilitas pipa milik PGN, harus dilakukan penyesuaian baik dari segi ukuran dan juga tekanan. \"Kalau ada perbedaan misalnya tekanan, tentu ini sangat membahayakan,\" jelasnya.

Selain itu, Ridha menegaskan, pihaknya juga mempertanyakan kemana nantinya gas tersebut akan diperjualbelikan. \"Kalau ke pelanggan baru, berarti harus ada pipa baru. Ini siapa yang akan membangun, harus jelas. Kalau bukan pelanggan baru, berarti mereka mengambil pelanggan PGN,\" ujarnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…