Setengah Dewa atau Mahkamah Kalkulasi? - Oleh: Fransisca Ayu Kumalasari, MKn, Alumnus Pascasarjana FH UGM

“...MK pun menjadi institusi abal-abal yang kian digerayangi para demagog berjubah suci. Inilah alamat dari kehancuran negara....”

 Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan enam tersangka dugaan suap pengaturan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa hasil pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. Berdasarkan putusan MK, dalam kasus Gunung Mas ada empat tersangka. Dua orang penerima suap, yaitu Akil Mochtar (AM), Ketua MK; dan Chairun Nisa, anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Partai Golkar, sedangkan pemberi suap, yakni Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas; dan Cornelis Nalau, pengusaha yang diduga bertindak sebagai sponsor.

Sedangkan dalam kasus Lebak, ditetapkan tiga tersangka. Dua orang penerima suap, yaitu AM dan Susi Tur Andayani, seorang pengacara. Tersangka lainnya adalah Wawan, adik Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten, dan suami Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang (Koran Tempo 4/10).

Mungkin inilah sejarah terpahit yang harus ditelan oleh dunia peradilan kita. Seorang penjaga marwah konstitusi yang telah diangkat sumpah di hadapan Tuhan dan konstitusi mudah jatuh dalam tabiat korupsi. Padahal 9 hakim konstitusi disebut sebagai manusia setengah dewa atau negarawan. Karena itu pula proses pengisian jabatan hakim konstitusi selalu menganut konsep trias politika yang dimasukkan ke satu ruangan yang bernama institusi MK sehingga proses penjabatan MK adalah merupakan simbol kekuasaan dan bukan simbol politik. Ini sesuai dengan UU RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK di mana hakim konstitusi diajukan masing-masing oleh 3 (tiga) orang oleh MA, 3 (tiga) orang oleh DPR dan 3 (tiga) orang oleh Presiden untuk ditetapkan dengan keputusan Presiden.

 Simbol tiga orang ini sebenarnya interpretasi kekuasaan yang mewakili, daulat Tuhan, daulat negara dan daulat rakyat. Namun kenyataannya, pola rekruitmentasi hakim MK lebih dilihat sebagai bagian dari investasi kepentingan politik dan finansial yang kemudian mengabaikan pranata-pranata yang ada sehingga muncul julukan MK sebagai Mahkamah Kalkulasi.

Kini pertanyaan tersisa, apakah hukum kita tidak lagi menjadi surga bagi para pencari keadilan di Tanah Air? Atau sebaliknya lembaga hukum kini hanya dijadikan suaka bagi pencari keuntungan sempit yang menjadikan uang sebagai panglima. Menurut teori konstitusi, jika ingin melihat konstitusi itu bekerja di sebuah negara maka dapat dilihat pada sabda-sabda dan putusan-putusan yang dihasilkan oleh MK, bukan sekadar membaca teks mati UUD 1945.

Yang ditakutkan kemudian, ada upaya mendelegitimasi hukum oleh publik karena rakyat tidak mau percaya lagi terhadap undang-undang yang ada. Kita sudah lama terjebak dalam kesenjangan penafsiran dan praktek hukum sehingga kepastian hukum selalu digadaikan oleh tumpukan nafsu dan kekuasaan. Itu sebabnya negara ini belum mampu menjadikan dirinya sebagai arena sakral penegakan hukum dan moralitas meski sudah 67 tahun merdeka.

Bandit Hukum

Yang nampak, justeru faktor kekuatanlah yang mendominasi hilirisasi keadilan, bukan kebijaksanaan dan korpus nilai. Itu sebabnya Machiavelli skeptis bahwa hukum bisa ditegakkan di atas dasar kebenaran, karena yang ada justeru yang kuat dan berkuasa menindas yang lemah. Karena itu menurut Machiavelli hukum di dalamnya sejatinya mengandung kekerasan baik dalam monopoli interpretasi aturan maupun dalam mobilisasi fakta-fakta hukum dan sumber daya ekonomi yang membela para pembayar lebih.

Hukum adalah rumah milik semua warga bagi imparsialitas, persamaan, dan keadilan. Dalam UUD 1945 maupun UU tentang MK seorang hakim konstitusi diangkat dengan empat syarat utama, yakni: Pertama, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Kedua, hakim konstitusi wajib memiliki sikap adil. Ketiga, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Dan, keempat, pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.

Syarat di atas menunjukkan bahwa peran hakim konstitusi tidaklah sesederhana yang dibayangkan. Satu saja syarat di atas ditanggalkan, maka yang dipertaruhkan adalah kredibilitas personal dan sekaligus lembaga. Hukum tak selalu relevan dengan integritras, kebenaran dan keadilan. Hukum yang terpraktekkan selama ini hanya tampil sebagai pemuas keadilan prosedural. Padahal sebuah prosedur tak selalu melahirkan keadilan. Seorang koruptor besar bisa menyewa pengacara mahal untuk meringankan hukumnya. Secara teknis-prosedural kesaksian bisa saja terpenuhi tetapi rasa keadilan masyarakat terlukai.

Dahulu Mancur Olson (2000) mengeritik keras perilaku politisi di era transisi yang mencoba mencari berbagai ruang untuk membiakkan peringai korupsinya dengan istilah roving bandits (bandit pengembara). Mereka mengembara dari satu tempat ke tempat lain dengan memelihara sistem yang busuk untuk mempertahankan kultur predatorisnya. Namun kini julukan itu pun layak disematkan bagi petinggi hukum kita yang tak pernah lelah mencari celah menyandingkan mental yang tamak dengan sistem yang memanjakan keinginan menumpuk harta.

MK pun menjadi institusi abal-abal yang kian digerayangi para demagog berjubah suci. Inilah alamat dari kehancuran negara. Ketika hukum tidak lagi menjadi benteng pencarian keadilan karena tersandera oleh rezim kekuasaan yang sarat dengan cita rasa politik rendahan dan memuakkan. Mengelola negara yang besar dengan visi rapuh tersebut hanya akan membuat republik ini semakin kehilangan tiang penyangganya sebelum akhirnya ambruk diterpa prahara amoralitas aparatnya.

Rakyat Harus Mengawasi

Kini beredar kabar bahwa yang akan menggantikan AM adalah Patrialis Akbar (PA). Lagi-lagi ini wacana yang konyol karena PA memiliki track record yang suram dalam perjalanan karirnya sebagai penegakan hukum. Semasa menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia misalnya, yang bersangkutan banyak memberikan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor, termasuk mengambil kebijakan membangun sel khusus bagi koruptor sehingga mencuatlah skandal sel mewah Artalyta Suryani di Rutan Pondok Bambu (Kompas, 31/7). Sekali lagi MK akan semakin terdegradasi kewibawannya oleh publik jika kepentingan politik yang mengendalikannya.

Karena itu momentum suap MK harus menjadi entry point untuk mulai bersih-bersih total di lingkungan hukum/peradilan maupun politik dan birokrasi kita. Kita tak perlu sibuk melempar semua kesalahan ini hanya pada MK sambil mencuci tangan. Bagaimana pun MK dihasilkan oleh proses rekruitmentasi baik di DPR, Presiden dan MA yang penuh kecarut-marutan.

Itu sebabnya kita mengritik DPR yang pada awalnya sudah mendengar desas-desas adanya pemerasan dan penyuapan yang melibatkan AM di MK selama ini tetapi tetap bersikukuh memperpanjang masa jabatan AM.

Peristiwa suap ini juga nyata-nyata mencerminkan kegagalan presiden SBY dalam menjalankan program pemberantasan korupsi selama 10 tahun terakhir kepemimpinannya. Program pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai pencitraan ketimbang sebagai kesungguhan untuk menyelamatkan negara ini dari keruntuhan moral dan kejahatan demokrasi.

Ke depan diperlukan sistem perekrutan MK yang transparan dan obyektif dalam rekruitmentasi. Untuk memperkuat pengawasan eksternal proses pengawasan dan kinerjanya harus selalu diawasi pula oleh seluruh komponen masyarakat (masyarakat sipil, NGO, perguruan tinggi dan kelompok independen lainnya) untuk menjalankan kesadaran kritis dan hak partisipatif sebagai warga publik.

Let Justice be done, though the heaven fall, demikian William Murray, mantan Ketua Majelis Tinggi Inggris. Karenanya harus diterapkan penghukuman yang seberat-beratnya termasuk sanksi sosial kepada hakim konstitusi yang menyelewengkan jabatannya sehingga ada deterent effect untuk menimbulkan perasaan takut terhadap pejabat maupun hakim yang lain. (haluankepri.com)

 

 

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…