AMPHURI: Kembalikan Dana Kami

AMPHURI:

Kembalikan Dana Kami

Para penyelenggara haji plus (ONH plus) mengalami kerugian besar akibat penangguhan masa keberangkatan calon jemaah haji yang mereka himpun. Penangguhan keberangkatan itu akibat adanya pengurangan kuota jemaah haji dari Indonesia sebanyak 20%.

“Penundaan itu mengakibatkan kerugian swasta yang tahun ini mencapai Rp 300 miliar - Rp 400 miliar,\" kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Muslim Pengusaha Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Serioza Prakasa. Kerugian itu, kata Oza, akibat tidak transparannya pengelolaan dana haji yang disetor oleh kalangan penyelenggara haji (ONH) plus.

Menurut Oza, ketika ada penangguhan keberangkatan hingga 2016, dana setoran itu dikembalikan dulu kepada para badan penyelenggara ibadah haji (BPIH) swasta. Dana ngendon itu, kata Oza, sebetulnya bisa dimanfaatkan lebih dulu oleh BPIH swasta agar tidak menjadi dana nganggur.  “Kami bisa manfaatkan untuk investasi di sektor lain selagi belum jelas kapan keberangkatan calon jemaah haji kami,” kata Serioza usai mengikuti dialog minum kopi bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pertengahan September lalu.   

Penangguhan atau pengurangan kuota jemaah haji asal Indonesia, juga dari negara lainnya menyusul kabar dari Kerajaan Saudi Arabia yang sedang merenovasi kawasan Masjidil Haram hingga 2016. Dana jaminan ONH plus yang disetor sekitar Rp 300-400 miliar itu berasal dari sekitar 9 ribu calon jemaah.

AMPHURI, kata Oza, berharap pada pemerintah  agar memberikan perlakuan khusus kepada para peserta ONH plus. Jika hal itu berlarut-larut, kata Oza, kalangan asosiasi penyelenggara haji dan umrah mengancam akan mengajukan judicial review (peninjauan kembali/JR) terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Semula, mereka bersyukur dengan masuknya Anggito Abimanyu sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama. Dia berharap, kehadiran Anggito mampu memperbaiki kinerja dan akuntabilitas penyelenggaraan haji dan umrah.

Sejumlah kasus telah mendera kementerian itu. Para pejabat di sana menjadi pesakitan dan menghuni penjara karena divonis bersalah memanipulasi dana haji, baik dana penyelenggaraan maupun dalam abadi umat (DAU). Di era Menteri Agama Suryadharma Ali dan Dirjen PHU  Anggita Abimanyu, semua berharap orang makin nyaman dalam menjalani rangkaian ibadah haji di Tanah Suci. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…