LPS Sulit Bergerak Awasi Perbankan - TUMPANG TINDIH ATURAN

NERACA

Jakarta - Kalangan pengamat menilai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kurang leluasa dalam melakukan pengawasan kesehatan dan penyelamatan bank. Sehingga selama ini lembaga tersebut kesulitan untuk mengurus permasalahan bank gagal. Sebab, banyak peraturan yang saling tumpang tindih antarlembaga.

“Ada kehawatiran bagi Eksekutif LPS dalam menyelamatkan bank gagal. Karena di satu sisi, penyelamatan bank gagal merupakan tugas dan fungsi dari LPS. Tapi di sisi lain, penyelamatan bank gagal bisa menjadi bumerang berupa ancaman perbuatan tindak korupsi jika terdapat kerugian negara dalam divestasi,” kata Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara, di Jakarta, Rabu (2/10).

Dia mengaku jika LPS merasa kesulitan menjual bank gagal karena ada ketakutan-ketakutan terhadap politik atau hukum. Meskipun dalam UU LPS mengenai bank gagal jelas tertulis pada tahun keenam LPS bisa melakukan penjualan bank gagal sesuai dengan mekanisme pasar. “Artinya harga bisa saja jatuh dan membuat terlihat ada angka kerugian pada negara. Tapi memang begitu kondisi pasarnya. Dan jika tidak jual juga tetap ada kerugian negara,” papar Mirza.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, memandang kericuhan ini terjadi karena ada UU yang saling bertentangan antara lembaga-lembaga. Padahal kalau bicara kesehatan bank menurutnya semua pihak harus konsentrasi pada peran LPS.“Jadi seharusnya masing-masing pihak kepentingan bisa melepas ego sektoral dari UU yg biasa mereka gunakan atau pakai. Karena LPS juga punya UU sendiri yang juga harus dijalankan,” jelas dia.

Mengenai terhambatnya peran dan fungsi LPS karena berbenturan dengan UU lembaga lain Hikmahanto mencontohkan, misalnya ada bank yang harus divestasi sedangkan harga jualnya tidak sesuai dengan modal awal maka selama ini dianggap LPS seolah-olah telah membuat kerugian negara. Sehingga kerap kinerja LPS itu sendiri harus berhadapan dengan UU lembaga lainnya seperti UU Tipikor.

“Padahal bank yang harus didevitasi itu memang sulit terjual karena terus menerus dipersoalkan oleh lembaga-lembaga lain. Padahal kalau tidak dijual di dalamnya juga ada kerugian negara dan kalau dijual juga tetap ada kerugian negara. Tapi LPS kan jadi tidka bisa menjual kalau adanya kerugian negara itu nanti dinilai sebagai pelanggaran hukum,” terang Hikmahanto.

Untuk itu dirinya menegaskan pandangan seperti itu harus dihindari. Jika tidak maka LPS tidak bisa menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. “Akar adanya pandangan itu kan, karena orang-orang selalu berkutat bahwa LPS mendapat modal awal dari negara sebesar Rp4 triliun. Padahal berapapun besarnya uang yang diberikan negara kepada LPS masalah seperti ini akan terus terjadi. Dan hal itu akan terus terjadi kalau setiap uang yang masuk melalui anggaran negara juga selalu dianggap uang negara,” tukasnya.

Lebih jauh Hikmahanto menjelaskan kalaupun lembaga lain akan menggunakan UU Tipikor jika LPS membuat kerugian negara hal itu tidak serta merta dapat dilakukan. Karena persyaratan pidana harus ada kaitannya dengan kesengajaan atau niat yang tidak baik dari para pekerja di LPS. Namun kalau kerugian itu terjadi karena memang harga jual suatu aset tidak dapat dimaksimalkan, tentu tidak bisa dipidanakan.

“Memang kalau dulu kita sering lihat ada bank yang dibuat seolah-olah sakit lalu dikeluarkan dari BI untuk dijual. Kemudian juga ada oknum BI yang mendapat untung. Tapi sayang stigma itu seolah-olah terus berlaku sampai hari ini. Padahal tidak semuanya seperti itu,” tutur Hikmahanto.

Telantarkan Pengawasan

Hal senada disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yunus Husein, di mana keterhambatan kinerja LPS karena UU yang saling tumpang tindih berpotensi menelantarkan pengawasan terhadap kinerja bank. Dengan begitu kemungkinan besar pertumbuhan bank-bank gagal juga tidak terkendali. Padahal hal ini sangat krusial terhadap kesehatan perekonomian dalam negeri, sebab kegagalan bank bisa berdampak sistemik.

“Bayangkan sekarang ada sekitar 16 bank umum berkategori SSIB (Systematically Important Bank) yang masing-masing asetnya di atas Rp10 triliun. Sedangkan total aset dari semua SIB itu menguasai 75% dari total aset seluruh perbankan di Indonesia. Mereka itu harus diawasi dengan ketat kesehatannya,” jelas Yunus.

Lebih lanjut Yunus mengatakan, kalau bank gagal berdampak sistemik tidak terselamatkan dampaknya akan sangat buruk pada perekonomian dalam negeri. Dia melihat sistem perbankan akan mengalai krisis dengan bisaya yang lebih besar dari biaya menyelamatkan bank gagal. Juga dengan terjadinya krisis perbankan maka perekonomian Indonesia akan mengalami kegoncangan. Sehingga memungkinkan terjadinya krisis multidimensi menjadi terbuka.

“Itu seperti tahun 1998 yang awalnya terjadi krisis perbankan. Lalu berlanjut pada krisis ekonomi. Dan puncaknya pelengseran predisen,” ungkap Yunus. Untuk itu Yunus menekankan agar tidak ada lembaga yang menghalang-halangi kinerja LPS dalam pengawasan kesehatan bank. Di samping itu LPS juga harus mulai melakukan deteksi dini bank gagal yang berdampak sistemik. Tujuannya supaya bisa dilakukan perbaikan sejak dini juga.

”LPS harus mengawasi besaran aset bank gagal tersebut. Juga harus dicermati tingkat ketidaksehatannya. Apakah karena manajemen resiko yang buruk atau karena krisis permodalan. Dan LBPP harus berani melakukan judgment walaupun indikator kuantitatif masih terlihat positif,” tegas Yunus. mohar/bari/lulus/ardi

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…