BPK Temukan Penyelewangan Anggaran Rp56,98 Triliun

NERACA

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 13.969 kasus kelemahan SPI (Sistem Pengendalian Intern) dan ketidakpautuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp56,98 triliun. Ketua BPK, Hadi Purnomo menuturkan, berdasarkan Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2013, sebanyak 4.589 kasus merupakan temuan yang berdampak finansial, yaitu ketidakpautuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian serta kekurangan penerimaan senilai Rp10,74 triliun.

Secara rinci dia menjelaskan, sebanyak 5.747 kasus merupakan kasus kelemahan SPI. Di mana 2.584 kasus di dalamnya merupakan praktik penyimpangan administrasi, pemborosan, ketidakefisiensian, dan ketidakefektifan kinerja pemerintah. Bahkan dari 779 kasus di dalamnya memiliki nilai kerugian dan potensi kerugian hingga Rp46,24 triliun.

“Selama proses pemeriksaan, kami sudah menindaklanjuti temuan ketidakpautuhan terhadap undang-undang itu. Jadi kami juga sudah menerima penyerahan aset dan penyerahan uang kas negara sebesar Rp372,4 miliar. Juga kami merekomendasikan agar dilakukan perbaikan SPI atau dilakukan tindakan administratif dan tindakan-tindakan korektif lainnya,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (1/10).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, hasil pemeriksaan laporan keuangan pada semester I 2013 ini yang juga menunjukan adanya kelemahan SPI sebanyak 5.307 kasus. Selain itu juga ditemukan kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan 7.282 kasus senilai dengan nilai kerugian dan potensi kerugian sebesar Rp7,82 triliun.

“Selama proses pemeriksaan keuangan kami juga telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang menyebabkan kerugian dan potensi kerugian dengan penyerahan aset dan uang ke kas negara senilai Rp340,35 miliar,” tambahnya. Kemudian Hadi juga mengatakan, hasil pemeriksaan kinerja enam bulan pertama tahun ini yang dilakukan terhadap sembilan objek.

Objek ini, kata dia, terdiri dari lima objek di lingkungan pemerintahan pusat, satu objek di lingkungan pemerintahan provinsi, satu objek di lingkungan pemerintah kabupaten, satu objek di lingkungan badan layanan umum daerah, dan satu objek pemeriksaan di BUMN. Alhasil, BPK menemukan satu kasus pemborosan senilai Rp5,28 miliar dan tiga kasus ketidakefisiensian senilai Rp22,95 miliar.

“Selain itu kami juga melihat ada 93 kasus ketidakefektifan yang membuat kerugian hingga senilai Rp19,45 miliar. Hasil pemeriksaan kinerja juga mengungkapkan adanya 65 kasus kelemahan SPI yang mempengaruhi kehematan, efisensi, dan efektifitas, serta lima kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp1,36 miliar,” tutur Hadi.

Pantau rekomendasi

Tak hanya itu. Dia juga mengungkapkan laporan pemantauan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan selama periode 2009 hingga semester I 2013. Laporan tersebut merupakan hasil pemeriksaan secara keseluruhan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHSM), Kontrak-Kontrak Kerja Sama (KKJS), saham pemerintah, dan lembaga-lembaga strategis lainnya.

Di sinilah terlihat bahwa ada 193.600 rekomendasi dengan nilai finansial sebesar Rp73,27 triliun. Lalu, dari seluruh rekomendasi tersebut, Hadi mengaku, pihaknya baru menindaklanjuti 98.227 rekomendasi atau 50,74%. Sedangkan 49.335 rekomendasi atau 25,48% masih dalam proses tindaklanjut. Dan sebanyak 45.830 rekomendasi atau 23,67% belum ditindaklanjut sama sekali.

Bahkan, kata Hadi lagi, sebanyak 208 rekomendasi atau 0,11% dianggap tidak bisa ditindaklanjuti. Alasannya, rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak memenuhi syarat. “Dari rekomendasi yang sudah kita tindaklanjut nilai finansialnya sebesar Rp24,16 triliun. Tindaklanjutnya sendiri kita lakukan dengan penarikan aset dan  dan kas negara. Tapi sejak tahun 2009 hingga sekarang aset dan kas yang sudah kita terima baru mencapai Rp15,17 triliun,” paparnya.

Di kesempatan yang sama, Anggota BPK, Ali Masykur Musa mengatakan, pihaknya akan menurunkan anggaran subsidi atau kewajiban pelayanan umum pada 9 BUMN. Jumlah penurunan tersebut senilai Rp9,03 triliun, dari sebelumnya Rp378,32 triliun menjadi Rp369,29 triliun.

“Kami menemukan mark-up atau kelebihan subsidi yang dikelola oleh perusahaan BUMN. Juga ditemukan penyaluran subsidi yang tidak tepat sasaran. Salah satu penyebab membengkaknya permintaan subsidi adalah fakta bahwa subsidi dinikmati orang kaya termasuk subsidi listrik,” terang Ali. [lulus]

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…