Keberanian Mengelola Minyak - Oleh : Prof Purbayu Budi Santosa, Guru Besar Fakultas Ekonomi Undip

 

Biarkan kekayaan alam kita hingga insinyur-insinyur Indonesia mampu mengelolanya sendiri.” (Bung Karno).
Pemerintah Presiden SBY ditantang menyerahkan pengelolaan 10 sumur minyak bumi yang akan habis masa kontraknya dalam waktu dekat ke Pertamina. Kalau hal itu dilakukan, berarti rezim pemerintahan sekarang berpihak pada rakyat. Keputusan memanfaatkan peluang emas ini, sebenarnya bisa untuk menilai bahwa ke depan negara mau dibawa ke mana? Kalau kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 sangatlah jelas bahwa kesejahteraan masyarakat harus jadi prioritas dalam pembangunan, bukan kesejahteraan individu atau kelompok. Bumi, air, dan seluruh kekayaan alam di dalamnya harus dikuasai oleh negara, dan pemanfaatannya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Khu-sus sumber daya alam minyak, mayoritas pengelolaan berada di tangan asing.
Blok Cepu, Natuna, dan lainnya dikuasai pihak asing, dengan pembagian hasil 85% untuk Indonesia, dan porsi asing 15%. Sepintas pembagian itu menguntungkan Indonesia, tetapi kenyataannya tidak. Apa sebabnya?
Pasalnya, sistem pembagiannya berdasarkan prinsip cost recovery sehingga keuntungan akan diberikan setelah semua biaya pengelolaan dihitung. Ternyata untuk hitung-hitungan biaya pengelolaan, posisi Indonesia lemah sehingga muncul pos biaya yang terdengar ganjil, tidak sesuai dengan kaidah umum yang berlaku.  Indonesia kaya akan sumber daya alam tapi mayoritas pengelolaan minyak dan tambang lainnya dikuasai pihak asing. Menurut data BP Migas, hanya sekitar 20 perusahaan migas nasional yang saat ini mengelola ladang migas. Tetapi dari sejumlah itu, bisa jadi pihak asing yang menguasai karena sesuai peraturan pihak asing dapat menguasai saham mayoritas.
Menunggu Political Will
Pada masa Orba, hampir semua sumur minyak kita dikuasai perusahaan asing raksasa, seperti ExxonMobil, Caltex, Shell, Atlantic Richfield (melalui Arco Indonesia), Mobil Oil dan sebagainya. Pada masa reformasi, lebih meluas lagi karena keran sektor industri hilir migas pun telah dibuka untuk swasta, termasuk pihak asing. Pompa-pompa bensin (SPBU) asing, sepertinya Shell, Petronas, Total, dan sebagainya menyaingi pompa bensin Pertamina. Kita semestinya malu kepada  Malaysia, pendatang baru dalam industri minyak yang mencontoh Pertamina dengan mendirikan Petronas dan ternyata berhasil.
Memang UU Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Negara, yang merupakan dasar hukum pendirian Pertamina telah diubah dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang disahkan semasa Presiden Megawati, pada 23 November 2001. Implikasi dari berlakunya UU itu adalah Pertamina tidak lagi berhak memegang kuasa usaha  pertambangan, termasuk mengontrol para kontraktor kontrak production sharing (KPS).
Yang lebih mengkhawatirkan lagi,  status Pertamina kini seperti perusahaan swasta biasa (PT), yang sahamnya dapat dijual dan dimiliki siapa saja. Seandainya pemerintah memutuskan menjualnya (privatisasi) seperti dilakukan terhadap Indosat, hal itu sah-sah saja dan tidak melanggar UU. Padahal, semestinya sumber daya itu tergolong menyangkut hajat hidup orang banyak.
Memang terasa sekali liberalisme menjangkiti perekonomian Indonesia sehingga penentuan harga BBM pun mendasarkan pada harga pasar yang mengacu pada New York Mercantile Exchange. Akibatnya lama-kelamaan harga minyak harus tanpa subsidi, dan arah ke sana sudah sangat terang-benderang. 
Pemerintah harus berani memutuskan pengelolaan beberapa sumur minyak yang berakhir masa kontraknya, selanjutnya diberikan kepada Pertamina, sebagai wujud keberpihakan kepada rakyat. Alas-an bahwa kompetensi para pakar Indo-nesia belum memadai kiranya tidak tepat karena sekarang sudah banyak tenaga ahli kita yang mumpuni dalam pengelolaan, bukan saja minyak melainkan berbagai bidang lainnya. Sekarang sangat ditunggu political will pemerintah, apakah percaya pada kemampuan sendiri atau tetap terbuai dan takut kepada pihak asing?. feb.undip.ac.id

Biarkan kekayaan alam kita hingga insinyur-insinyur Indonesia mampu mengelolanya sendiri.

Pemerintah Presiden SBY ditantang menyerahkan pengelolaan 10 sumur minyak bumi yang akan habis masa kontraknya dalam waktu dekat ke Pertamina. Kalau hal itu dilakukan, berarti rezim pemerintahan sekarang berpihak pada rakyat. Keputusan memanfaatkan peluang emas ini, sebenarnya bisa untuk menilai bahwa ke depan negara mau dibawa ke mana? Kalau kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 sangatlah jelas bahwa kesejahteraan masyarakat harus jadi prioritas dalam pembangunan, bukan kesejahteraan individu atau kelompok. Bumi, air, dan seluruh kekayaan alam di dalamnya harus dikuasai oleh negara, dan pemanfaatannya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Khu-sus sumber daya alam minyak, mayoritas pengelolaan berada di tangan asing.

Blok Cepu, Natuna, dan lainnya dikuasai pihak asing, dengan pembagian hasil 85% untuk Indonesia, dan porsi asing 15%. Sepintas pembagian itu menguntungkan Indonesia, tetapi kenyataannya tidak. Apa sebabnya?

Pasalnya, sistem pembagiannya berdasarkan prinsip cost recovery sehingga keuntungan akan diberikan setelah semua biaya pengelolaan dihitung. Ternyata untuk hitung-hitungan biaya pengelolaan, posisi Indonesia lemah sehingga muncul pos biaya yang terdengar ganjil, tidak sesuai dengan kaidah umum yang berlaku.  Indonesia kaya akan sumber daya alam tapi mayoritas pengelolaan minyak dan tambang lainnya dikuasai pihak asing. Menurut data BP Migas, hanya sekitar 20 perusahaan migas nasional yang saat ini mengelola ladang migas. Tetapi dari sejumlah itu, bisa jadi pihak asing yang menguasai karena sesuai peraturan pihak asing dapat menguasai saham mayoritas.

Menunggu Political Will

Pada masa Orba, hampir semua sumur minyak kita dikuasai perusahaan asing raksasa, seperti ExxonMobil, Caltex, Shell, Atlantic Richfield (melalui Arco Indonesia), Mobil Oil dan sebagainya. Pada masa reformasi, lebih meluas lagi karena keran sektor industri hilir migas pun telah dibuka untuk swasta, termasuk pihak asing. Pompa-pompa bensin (SPBU) asing, sepertinya Shell, Petronas, Total, dan sebagainya menyaingi pompa bensin Pertamina. Kita semestinya malu kepada  Malaysia, pendatang baru dalam industri minyak yang mencontoh Pertamina dengan mendirikan Petronas dan ternyata berhasil.

Memang UU Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Negara, yang merupakan dasar hukum pendirian Pertamina telah diubah dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang disahkan semasa Presiden Megawati, pada 23 November 2001. Implikasi dari berlakunya UU itu adalah Pertamina tidak lagi berhak memegang kuasa usaha  pertambangan, termasuk mengontrol para kontraktor kontrak production sharing (KPS).

Yang lebih mengkhawatirkan lagi,  status Pertamina kini seperti perusahaan swasta biasa (PT), yang sahamnya dapat dijual dan dimiliki siapa saja. Seandainya pemerintah memutuskan menjualnya (privatisasi) seperti dilakukan terhadap Indosat, hal itu sah-sah saja dan tidak melanggar UU. Padahal, semestinya sumber daya itu tergolong menyangkut hajat hidup orang banyak.

Memang terasa sekali liberalisme menjangkiti perekonomian Indonesia sehingga penentuan harga BBM pun mendasarkan pada harga pasar yang mengacu pada New York Mercantile Exchange. Akibatnya lama-kelamaan harga minyak harus tanpa subsidi, dan arah ke sana sudah sangat terang-benderang. 

Pemerintah harus berani memutuskan pengelolaan beberapa sumur minyak yang berakhir masa kontraknya, selanjutnya diberikan kepada Pertamina, sebagai wujud keberpihakan kepada rakyat. Alas-an bahwa kompetensi para pakar Indo-nesia belum memadai kiranya tidak tepat karena sekarang sudah banyak tenaga ahli kita yang mumpuni dalam pengelolaan, bukan saja minyak melainkan berbagai bidang lainnya. Sekarang sangat ditunggu political will pemerintah, apakah percaya pada kemampuan sendiri atau tetap terbuai dan takut kepada pihak asing?. feb.undip.ac.id

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…