Pancasila dan Penguatan Ideologi Bangsa - Oleh: Drs.H. Syariful Mahya Bandar, MAP, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (2007-2011)

 

Menjelang masuknya Tahun 2014 sebagai tahun politik, seharusnya kita bisa maknai secara khusus Hari Kesaktian Pancasila ini sebagai moment mengasah nasionalisme kebangsaan kita melalui gerakan kepancasilaan. Empat pilar kebangsaan yang belakangan menjadi cara baru mengasah jiwa kebangsaan harus menjadi tumpuan bernegera. Oleh karenanya, pantaslah kita sedikit mengenang dan memaknai kesaktian Pancasila yang sudah berhasil membungkus bangsa ini di 68 tahun usia kemerdekaannya.
Hal menarik lain yang perlu kita urai dan maknai adalah keterikatan dan kedekatan ke-pancasilaan bangsa Indonesia dengan demokrasi Indonesia. Pasca Reformasi, dengungan demokrasi semakin menajam. Hangatnya semakin memuncak, bahkan tak jarang, demokrasi menuai nilai-nilai Hak Asasi yang pantas untuk diperjuangkan. Namun, ada beberapa hal yang perlu difikirkan lebih jauh, apakah demokrasi di negara Pancasila ini sudah memberi nilai positif dalam perkembangan bangsa kedepannya. Hal ini yang sepertinya dikhawatirkan Moh. Mahfud MD dalam bukunya Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu ( Raja Grafindo Persada;2009).
 
Oleh karenanya, Indonesia yang berlatar belakang demokrasi ternyata menjadi \\\\\\\" sasaran empuk\\\\\\\" pencipta kekuasaan kedaerahan. Hal ini sangat terkait dengan berapa banyak \\\\\\\" prilaku ngotot\\\\\\\" yang ditunjukan oleh berbagai daerah di Indonesia untuk membuat peraturan yang sifatnya kedaerahan. Hal ini pula yang membuat prilaku kedaerahan menjadi dominan dalam prilaku masyarakat. Bayangkan saja, isu pemilihan presiden sengaja digelindingkan dengan isu-isu Jawa dan non Jawa, menjadikan hal ini menjadi alasan yang kuat mengapa bangsa ini kesannya tidak lagi objektif dalam memilih pilihannya. Pancasila sebagai filosofi negara terkesan sudah mulai tumpul dalam mengasah sikap nasionalisme kebangsaan masyarakat Indonesia. Demokrasi menjadi alasan yang cukup kuat untuk menjadikan Negara ini punya \\\\\\\" kotak\\\\\\\" yang sedikit lebih mengecil dalam bungkus otonomi daerah.
 
Kita tidak sedang menyalahkan otonomi daerah sebagai imbas dari demokrasi. Hanya saja, kita perlu mengkritisi lebih jauh, apakah memang \\\\\\\" pengkotak-kotakan\\\\\\\" bangsa ini atas nama demokrasi itu sejalan dengan Pancasila sebagai filsafat Negara ini. Kontjoroningrat dalam sejarah teori antropologi mencoba menganalisis hal ini dengan mengalisis pendapatnya Montesquieu. Menurutnya, gejala aneka warna masyarakat manusia merupakan akibat dari pengaruh sejarah masing-masing, tetapi juga pengaruh lingkungan alamnya dan struktur internnya. Oleh karenanya, masyarakat akan kembali terperdaya dengan pemberian kesempatan untuk kembali ke kekuasaan dan kedaerahannya.
 
Begitu juga jika kita menyimak pendapatnya Prof. N.A.Fadhil, sikap nasionalisme masyarakat akan terbentuk dari suasana yang terekam pada saat itu. Misalnya jika ada pertandingan PSMS lawan Persija, maka secara langsung sikap dukungan masyarakat Medan akan tertuju pada pemain PSMS, dan masyarakat Jakarta akan mendukung Persija. Lain lagi ketika nanti Timnas Indonesia melawan Timnas Thailand, maka masyarakat Medan tak lagi akan memperdulikan siapa-siapa saja pemain di Timnas Indonesia, baik itu dari Surabaya, Medan, Jakarta dan sebagainya, dukungan tersebut akan diberikan ke pemain Timnas.
 
Sikap nasionalisme ternyata bisa menjadi bungkus yang kuat manakala sikap tersebut dibentuk melalui system kebangsaan melalui hukum, sosial dan pola demokrasi yang sedang diterapkan di Indonesia ini. Maka, lebih jauh Montesquieu membagi konsep tentang kemajuan masyarakat pada tiga tingkatan, pertama, tingkat berburu atau liar (sauvage), tingkat beternak/Barbar (barbarism), dan tingkat pertanian yang di dalamnya berkembang peradaban (civilization). Oleh karenanya, nilai antropologis yang berkembang dari sejarah kebangsaan ini menjadi alasan yang kuat mengapa masyarakat Indonesia kembali ke habitatnya (kesukuan) untuk meraih kebenaran dan keadilan yang hakiki menurut daerahnya masing-masing.
 
Oleh karenanya sikap hukum dan berbangsa masyarakat Indonesia ini akan kembali ke sikap kedaerahan tersebut. Budaya berbahasa daerah di tempat umum, budaya mengedepankan sikap kedaerahan ketika mengambil keputusan dan kesimpulan menjadi alasan yang kuat mengapa demokrasi di Indonesia telah melahirkan ketakutan baru untuk tetap mempertahankan nasionalisme bangsa Indonesia.
 
Jika Soerojo Wignjodipoero dalam hokum Adatnya menjelaskan bahwa awal kehadiran bangsa ini sebagai kerajaan-kerajaan kecil yang berasaskan Melayu Polinesia ternyata tetap memberikan sikap dan tingkah laku kedaerahan dimana saja berada, baik secara maksimal maupun minimal.
 
Secara antropologi, kemauan dan kejenuhan manusia terhadap system kebangsaan inilah yang mengembalikan kembali masyarakat Indonesia ke pola kehidupan kedaerahan tersebut.
 
Mendamba Demokrasi yang Berbasis Sosial
 
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan Negara. Karena kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat ( Noer, 1983; 207). Berarti, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, demokrasi berarti sesuatu pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat. Karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
 
Kata \\\\\\\" Demokrasi \\\\\\\" yang didapat dari 2 asal kata dari bahasa Yunani yang berarti demos yang artinya rakyat dan cratos atau cratein yang berarti kekuasaan memiliki perluasan makna sebagai pemerintahan yang dijalankan dari rakyat (government of the people), oleh rakyat (by people) dan untuk rakyat (for people) menjadikan rakyat sebagai kekuasan puncak menuju sebuah kesejahteraan berbangsa dan bernegara.
 
Meskipun dalam prakteknya, Negara demokrasi menjadikan rakyat sebagai power , namun, dalam prakteknya masih ada ambigiusitas (pemaknaan ganda) dalam peranannya. Hal ini bisa dilihat ketika ada lembaga-lembaga yang berdiri untuk melaksanakan fungsi kedaulatan tersebut (Budiarjo; 1982;50). Oleh karenanya, banyak Negara yang punya sistem demokrasi ternyata tidak memiliki peran yang sama dalam mempraktekkannya, karena hal tersebut akan sangat terkait dengan sistem pemerintahan yang berlaku di dalamnya.
 
Oleh karenanya, sistem demokrasi ternyata memang tidak selalu sama. Hal ini juga akan sangat terkait dengan sistem pemerintahan yang dianut oleh sebuah bangsa tersebut. Indonesia adalah Negara Demokrasi Pancasila. Menjadikan rakyat sebagai tolak ukur kedaulatan, dan Pancasila sebagai benteng kebersamaan dalam panduan ke\\\\\\\" bhinneka tunggal ika-an\\\\\\\" Pancasila diharapkan bisa menjadi symbol universalisme berbangsa tanpa melihat latar belakang suku, adat, budaya dan kastaisasi kehidupan. Hal ini juga menjadi corak kehidupan bernegara dalam bingkai Demokrasi di Indonesia
 
Maka, Indonesia berada pada titik berat yang mana. Kebijakan atas dasar demokrasi seharusnya tidak menjadi tameng untuk melahirkan sikap kedaerahan yang justru lambat laun akan mengeliminasi sikap nasionalisme berbangsa. Maka sikap nasionalisme dan patriotisme selayaknya menjadi simpulan kita dalam memaknai Negara yang diisi oleh beragam suku bangsa dan telah dibingkai dalam demokrasi Pancasila yang ber-kebhinneka tunggal ika-an. Semoga bangsa kita menjadi lebih baik kedepannya. analisadaily.com
 

Menjelang masuknya Tahun 2014 sebagai tahun politik, seharusnya kita bisa maknai secara khusus Hari Kesaktian Pancasila ini sebagai moment mengasah nasionalisme kebangsaan kita melalui gerakan kepancasilaan. Empat pilar kebangsaan yang belakangan menjadi cara baru mengasah jiwa kebangsaan harus menjadi tumpuan bernegera. Oleh karenanya, pantaslah kita sedikit mengenang dan memaknai kesaktian Pancasila yang sudah berhasil membungkus bangsa ini di 68 tahun usia kemerdekaannya.

Hal menarik lain yang perlu kita urai dan maknai adalah keterikatan dan kedekatan ke-pancasilaan bangsa Indonesia dengan demokrasi Indonesia. Pasca Reformasi, dengungan demokrasi semakin menajam. Hangatnya semakin memuncak, bahkan tak jarang, demokrasi menuai nilai-nilai Hak Asasi yang pantas untuk diperjuangkan. Namun, ada beberapa hal yang perlu difikirkan lebih jauh, apakah demokrasi di negara Pancasila ini sudah memberi nilai positif dalam perkembangan bangsa kedepannya. Hal ini yang sepertinya dikhawatirkan Moh. Mahfud MD dalam bukunya Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu ( Raja Grafindo Persada;2009).

Oleh karenanya, Indonesia yang berlatar belakang demokrasi ternyata menjadi \\\\\\\" sasaran empuk\\\\\\\" pencipta kekuasaan kedaerahan. Hal ini sangat terkait dengan berapa banyak \\\\\\\" prilaku ngotot\\\\\\\" yang ditunjukan oleh berbagai daerah di Indonesia untuk membuat peraturan yang sifatnya kedaerahan. Hal ini pula yang membuat prilaku kedaerahan menjadi dominan dalam prilaku masyarakat. Bayangkan saja, isu pemilihan presiden sengaja digelindingkan dengan isu-isu Jawa dan non Jawa, menjadikan hal ini menjadi alasan yang kuat mengapa bangsa ini kesannya tidak lagi objektif dalam memilih pilihannya. Pancasila sebagai filosofi negara terkesan sudah mulai tumpul dalam mengasah sikap nasionalisme kebangsaan masyarakat Indonesia. Demokrasi menjadi alasan yang cukup kuat untuk menjadikan Negara ini punya \\\\\\\" kotak\\\\\\\" yang sedikit lebih mengecil dalam bungkus otonomi daerah.

Kita tidak sedang menyalahkan otonomi daerah sebagai imbas dari demokrasi. Hanya saja, kita perlu mengkritisi lebih jauh, apakah memang \\\\\\\" pengkotak-kotakan\\\\\\\" bangsa ini atas nama demokrasi itu sejalan dengan Pancasila sebagai filsafat Negara ini. Kontjoroningrat dalam sejarah teori antropologi mencoba menganalisis hal ini dengan mengalisis pendapatnya Montesquieu. Menurutnya, gejala aneka warna masyarakat manusia merupakan akibat dari pengaruh sejarah masing-masing, tetapi juga pengaruh lingkungan alamnya dan struktur internnya. Oleh karenanya, masyarakat akan kembali terperdaya dengan pemberian kesempatan untuk kembali ke kekuasaan dan kedaerahannya.

Begitu juga jika kita menyimak pendapatnya Prof. N.A.Fadhil, sikap nasionalisme masyarakat akan terbentuk dari suasana yang terekam pada saat itu. Misalnya jika ada pertandingan PSMS lawan Persija, maka secara langsung sikap dukungan masyarakat Medan akan tertuju pada pemain PSMS, dan masyarakat Jakarta akan mendukung Persija. Lain lagi ketika nanti Timnas Indonesia melawan Timnas Thailand, maka masyarakat Medan tak lagi akan memperdulikan siapa-siapa saja pemain di Timnas Indonesia, baik itu dari Surabaya, Medan, Jakarta dan sebagainya, dukungan tersebut akan diberikan ke pemain Timnas.

Sikap nasionalisme ternyata bisa menjadi bungkus yang kuat manakala sikap tersebut dibentuk melalui system kebangsaan melalui hukum, sosial dan pola demokrasi yang sedang diterapkan di Indonesia ini. Maka, lebih jauh Montesquieu membagi konsep tentang kemajuan masyarakat pada tiga tingkatan, pertama, tingkat berburu atau liar (sauvage), tingkat beternak/Barbar (barbarism), dan tingkat pertanian yang di dalamnya berkembang peradaban (civilization). Oleh karenanya, nilai antropologis yang berkembang dari sejarah kebangsaan ini menjadi alasan yang kuat mengapa masyarakat Indonesia kembali ke habitatnya (kesukuan) untuk meraih kebenaran dan keadilan yang hakiki menurut daerahnya masing-masing.

Oleh karenanya sikap hukum dan berbangsa masyarakat Indonesia ini akan kembali ke sikap kedaerahan tersebut. Budaya berbahasa daerah di tempat umum, budaya mengedepankan sikap kedaerahan ketika mengambil keputusan dan kesimpulan menjadi alasan yang kuat mengapa demokrasi di Indonesia telah melahirkan ketakutan baru untuk tetap mempertahankan nasionalisme bangsa Indonesia.

Jika Soerojo Wignjodipoero dalam hokum Adatnya menjelaskan bahwa awal kehadiran bangsa ini sebagai kerajaan-kerajaan kecil yang berasaskan Melayu Polinesia ternyata tetap memberikan sikap dan tingkah laku kedaerahan dimana saja berada, baik secara maksimal maupun minimal.

Secara antropologi, kemauan dan kejenuhan manusia terhadap system kebangsaan inilah yang mengembalikan kembali masyarakat Indonesia ke pola kehidupan kedaerahan tersebut.

Mendamba Demokrasi yang Berbasis Sosial

Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan Negara. Karena kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat ( Noer, 1983; 207). Berarti, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, demokrasi berarti sesuatu pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat. Karena kedaulatan berada di tangan rakyat.

Kata \\\\\\\" Demokrasi \\\\\\\" yang didapat dari 2 asal kata dari bahasa Yunani yang berarti demos yang artinya rakyat dan cratos atau cratein yang berarti kekuasaan memiliki perluasan makna sebagai pemerintahan yang dijalankan dari rakyat (government of the people), oleh rakyat (by people) dan untuk rakyat (for people) menjadikan rakyat sebagai kekuasan puncak menuju sebuah kesejahteraan berbangsa dan bernegara.

Meskipun dalam prakteknya, Negara demokrasi menjadikan rakyat sebagai power , namun, dalam prakteknya masih ada ambigiusitas (pemaknaan ganda) dalam peranannya. Hal ini bisa dilihat ketika ada lembaga-lembaga yang berdiri untuk melaksanakan fungsi kedaulatan tersebut. Oleh karenanya, banyak Negara yang punya sistem demokrasi ternyata tidak memiliki peran yang sama dalam mempraktekkannya, karena hal tersebut akan sangat terkait dengan sistem pemerintahan yang berlaku di dalamnya.

Oleh karenanya, sistem demokrasi ternyata memang tidak selalu sama. Hal ini juga akan sangat terkait dengan sistem pemerintahan yang dianut oleh sebuah bangsa tersebut. Indonesia adalah Negara Demokrasi Pancasila. Menjadikan rakyat sebagai tolak ukur kedaulatan, dan Pancasila sebagai benteng kebersamaan dalam panduan ke\\\\\\\" bhinneka tunggal ika-an\\\\\\\" Pancasila diharapkan bisa menjadi symbol universalisme berbangsa tanpa melihat latar belakang suku, adat, budaya dan kastaisasi kehidupan. Hal ini juga menjadi corak kehidupan bernegara dalam bingkai Demokrasi di Indonesia

Maka, Indonesia berada pada titik berat yang mana. Kebijakan atas dasar demokrasi seharusnya tidak menjadi tameng untuk melahirkan sikap kedaerahan yang justru lambat laun akan mengeliminasi sikap nasionalisme berbangsa. Maka sikap nasionalisme dan patriotisme selayaknya menjadi simpulan kita dalam memaknai Negara yang diisi oleh beragam suku bangsa dan telah dibingkai dalam demokrasi Pancasila yang ber-kebhinneka tunggal ika-an. Semoga bangsa kita menjadi lebih baik kedepannya. analisadaily.com

 

 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…