Pemerintah Cabut Subsidi Listrik 61 Perusahaan Besar

NERACA

Jakarta – Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengurangi alokasi anggaran untuk subsidi listrik khususnya industri berskala besar. Salah satu yang dilakukan pemerintah adalah dengan mencabut subsidi listrik kepada 61 perusahaan besar. Namun begitu, Nur Pamudji enggan menjelaskan alasan pencabutannya. \\\"Biar Menteri ESDM saja yang menjelaskan ke DPR. Saya no comment dulu soal pencabutan subsidi listrik terhadap perusahaan sangat besar itu, ujarnya di Jakarta, Senin (30/9).

Dia mengatakan keputusan mencabut subsidi listrik bagi 61 perusahaan besar diambil dalam Rapat Panitia Kerja DPR. Namun hingga saat ini PLN belum bisa menyimpulkan keputusan akhir soal pencabutan subsidi kepada 61 perusahaan tersebut. \"Harus melewati Menteri ESDM dulu, sehabis itu baru saya bisa menyampaikan soal itu,\" ungkapnya.

Dalam postur anggaran tahun 2014, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi listrik Rp 86,27 triliun. Sektor industri mendapat jatah 26,6% dari total alokasi subsidi listrik atau sekitar Rp 22,98 triliun. Industri sangat besar mendapat jatah subsidi Rp 6,93 triliun, industri menengah diberi jatah Rp 14,48 triliun dan industri sedang Rp 1,56 triliun.

Seperti diketahui, Rapat Panja DPR (26/9) sudah memutuskan pencabutan subsidi listrik bagi industri sangat besar. Pemberian subsidi kepada sejumlah perusahaan go public itu dinilai salah sasaran, seharusnya subsidi kepada industri hanya menyasar kepada industri kecil hingga menengah.

Sementara itu untuk rumah tangga kecil dengan daya listrik 450 dan 900 VA menerima subsidi Rp 45,11 triliun atau 52,3% dari total subsidi. Sisanya mengalir untuk penerangan jalan umum sebesar Rp1,38 triliun, rumah tangga menengah sebesar Rp1,22 triliun, rumah tangga kecil sebesar Rp6,05 triliun dan sosial kecil dan sedang sebesar Rp1,02 triliun.

Sedangkan dari data PLN, pada Agustus 2013 masih ada 61 pelanggan industri sangat besar dipasok tegangan tinggi atau golongan tarif I-4. Dari seluruh pelanggan tersebut, tidak sedikit perusahaan go public yang masuk ke dalam daftar pelanggan penerima subsidi itu.

Sementara itu, Pengamat Kelistrikan Fabby Tumiwa mengatakan subsidi yang selama ini diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero) sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) hanya mampu menutupi biaya bahan bakar pembangkit PLN namun tidak mampu menutupi defisit pasokan listrik nasional. \"Subsidi hanya mampu menutupi biaya bahan bakar tetapi tidak mampu mengatasi defisit listrik,\" ujarnya.

Menurut dia, seharusnya pemerintah mulai memikirkan orientasi pemberian subsidi untuk investasi jangka panjang pembangunan sektor ketenagalistrikan. Dimana, kata dia, dana yang dibutuhkan untuk mengatasi persoalan defisit listrik bisa mencapai Rp35 triliun. \"Kebutuhan investasi kita untuk mengikuti pertumbuhan tenaga listrik sebanyak 8–10% memang sekitar US$3-4 miliar per tahun,\" kata Fabby.

Dengan dana sebesar itu, tuturnya, mampu menutupi biaya distribusi dan transmisi serta untuk menambah kapasitas pembangkit yang ada. Jumlah tersebut, kata dia, tidak hanya untuk mengatasi krisis listrik yang ada saat ini tapi bisa menjadi solusi kelistrikan di masa datang.

Guru besar Teknik Elektro ITS, Mochamad Ashari, mengatakan, saat ini masih terdapat 27% masyarakat Indonesia yang belum memiliki akses terhadap listrik. Padahal, sejatinya penyesuaian TTL sebesar 15% secara bertahap.

Subsidi listrik ini, pungkas Ashari, utamanya tetap diprioritaskan bagi konsumen tidak mampu, sedang tarif konsumen lainnya ditetapkan sesuai Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dan keekonomian secara bertahap. “Pembangkit listrik yang ada sebagian besar juga masih menggunakan fosil dan pemakaian BBM masih cukup tinggi, belum banyak digunakan sumber energi terbarukan,” ungkapnya,

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengusulkan pembatasan kuota subsidi bagi pelanggan listrik 900 VA ke bawah. Terlalu murahnya harga listrik yang dibayar oleh masyarakat, katanya, menyebabkan moral hazard dengan tidak adanya efisiensi pemakaian. Menurutnya, pentapan skema tarif tenaga listrik saat ini bersifat politis. \"Subsidi energi menjadi kontraproduktif bagi energi fosil,\" katanya.

Skema tarif listrik itu hanya bersifat populis dengan hanya menerapkan pada pelanggan listri 1300 VA ke atas. Padahal, kata Tulus, penyakit ini pada golongan 900 VA ke bawah yang mencapai 85%. Subsidi listrik, tambahnya, harusnya ditujukan untuk mempercepat rasio elektrifikasi.

Tulus memberikan contoh penerapan subsidi di negara lain yang menggunakan skema kuota kWh. Pelanggan kelas bawah disubsidi hanya pada batas pemakaian tertentu, jika sudah melewati maka dikenakan tarif biasa. Pelanggan listrik yang pemakaian listriknya tinggi dianggap ekonominya mulai membaik dan mampu membayar dengan tarif tanpa subsidi. [bari]

BERITA TERKAIT

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…