Pengelolaan Migas - Pemanfaatan Biofuel Dinilai Kebijakan Basa-Basi

NERACA

 

Jakarta – Pemerintah mengeluarkan 4 paket kebijakan yang salah satu poinnya adalah mengenai pemanfaatan biofuel untuk dicampurkan ke BBM sebesar 10%. Namun demikian, Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menilai bahwa kebijakan tersebut terkesan basa-basi.

\"Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah belakangan ini, menurut saya, hanya basa-basi. Misalnya, mendorong penggunaan biofuel yang dampaknya baru akan dirasakan dalam jangka panjang,\" ujar Pri Agung di Jakarta, Senin(30/9).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan diminta keseriusannya untuk menjalankan kebijakan tersebut pasalnya tata kelola minyak dan gas bumi (migas) nasional masih berantakan. Menurut dia, dengan dikeluarkannya pemanfaatan biofuel justru akan mendorong peningkatan konsumsi BBM dan nantinya akan membuat lebar jurang ketimpangan antara ketersediaan dan kebutuhan energi secara nasional.

\"Masalah ketahanan energi ini sudah menjadi struktural. Yang lebih parah, ini sudah menjadi masalah ketahanan ekonomi. Defisit migas kita lebih banyak karena importasi produk kilang yang sangat besar. Baru dua triwulan saja defisitnya sudah Rp 5 miliar itu dari migas saja. Tidak heran kalau rupiah terperosok demikian besar,\" kata Pri.

Lebih lanjut, Pri menyatakan, pemerintah perlu tegas dalam menentukan arah kebijakan pembangunan nasional. Salah satunya dengan memenuhi kebutuhan migas nasional dengan cara membuat kilang minyak.

\"Membangun kilang itu pilihannya cuma dua. Dengan modal sendiri atau mengundang investor. Kalau mau dibangun sendiri, ya, yang konsekuen. Dana subsidi BBM kan banyak, itu bisa dipakai untuk membiayai (pembuatan kilang). Kalau mau mengundang investor, ya, pemerintah harus serius. Insentif yang diminta apa, ya, berikan. Jangan setengah-setengah. Kalau negara ini serius, ya jalan. Tapi kalau pura-pura terus, jalan di tempat,\" pungkas Pri.

Butuh Keseriusan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Shinta Widjaja Kamdani mengungkapkan bahwa bukan pertama kali dunia usaha mendengar statement pemerintah untuk mendorong pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN/Biofuel). “Pemerintah juga dicatat pernah mengeluarkan statement untuk mendorong terkuranginya pelepasan emisi gas rumah kaca guna bisa mengurangi efek negatif dari ancaman perubahan iklim,” ungkap Shinta.

Pihaknya menyatakan menyambut baik itikad peningkatan penggunaan biofuel. Namun perlu mengingatkan Pemerintah agar kali ini bisa lebih serius dalam arti dorongan ini tidak hanya berhenti pada himbauan saja tanpa dilengkapi solusi hubungan hulu hilir dalam implementasinya. “Kami berharap pemerintah untuk segera menetapkan langkah-langkah praktis atas kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan ini khususnya dibidang energi dalam tataran mandatori dimana segenap mata rantai instrumen di dalam negeri benar-benar bisa diberdayakan, tidak hanya sekedar terlihat sebagai himbauan seperti yang lalu,” keluhnya.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk mendahulukan produksi dalam negeri sehingga kebijakan ini bukan hanya berdampak bagi lingkungan saja namun sekaligus dapat dirasakan langsung oleh para petani dan para pegiat usaha renewable energy di Indonesia.

Ia menceritakan pada saat pertama kali Pemerintah mendorong agar dimanfaatkannya bahan bakar nabati khususnya bio-diesel, para petani dan pengusaha nasional langsung menyambutnya dengan membuka lahan tanaman Jatropha atau Jarak dan juga tanaman lainnya seperti Ketela dan Sorghum Manis. “Namun karena dorongan Pemerintah dimasa lalu ini tidak dilengkapi dengan mekanisme hulu hilir maka industri hilir seperti misalnya PT. Pertamina dan PT. PLN yang diharapkan bisa menyerap produksi BBN Nasional tidak merasa ada kewajiban untuk menyerap produksi bio-diesel yang dihasilkan petani pengusaha apalagi sempat terkendala beda harga jual yang memang sedikit lebih tinggi,” katanya.

Diterapkan September

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, lelang biofuel sebesar 10% dalam campuran solar siap untuk diberlakukan di Pertamina. Pencampuran biodiesel sebesar 10% tersebut akan diimplementasikan pada bulan September ini. “September ini kita bisa yakinkan untuk Public Service Obligation (PSO) 100% akan dapat dipenuhi,\" ujarnya.

Selain itu, dari Rapat Koordinasi yang telah dilakukan pagi tadi, Hatta menyimpulkan bahwa produk kebijakan pemerintah yang lahir dari roadmap 4 paket kebijakan mayoritas sudah tuntas dan siap diimplementasikan semua. \"Dari laporan tersebut rata-rata seluruh produk kebijakan berupa peraturan, baik di tingkat menteri maupun pemerintah lainnya sudah tuntas,\" tukasnya.

Hatta Rajasa menilai kewajiban penggunaan biofuel sebesar 10% dalam bahan bakar solar akan banyak bermanfaat. Salah satunya akan menghemat impor solar sebesar US$3,5 miliar atau 3,5 juta kiloliter (KL) dari angka total impor solar sebesar 35 juta KL (US$35 miliar). \"Dengan penerapan biofuel sebesar 10% ini kita bisa kurangi impor solar sebesar 3,5 juta KL atau US$3,5 miliar, ini sudah kita rampungkan,\" ujar Hatta.

Sebelumnya, Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan, langkah tersebut mendorong peningkatan konsumsi biofuel di dalam negeri, meskipun sebetulnya sudah sejak 2008 Pemerintah membuat kebijakan penggunaan bahan Bakar Nabati (BBN). “Paket kebijakan dari Pemerintah ini sebagai penguat paket bioenergi yang sebelumnya sudah ada,” katanya.

Menurut dia, harga pembelian biofuel dari Pertamina kepada produsen biofuel sudah cukup adil, karena menggunakan harga indeks, yaitu harga patokan ekspor dari Kementerian Perdagangan. “Selama dipakai harga indeks, harga itu fair. Kadang rugi kadang untung. Harga itu mengacu harga internasional,” kata Paulus.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…