REGULASI LCGC AKAN DIGUGAT KE MA - YLKI: Mobil Murah, Kebijakan Tidak Waras

NERACA

Jakarta - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kebijakan pemerintah mengeluarkan Mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) dianggap sebagai kebijakan predator yang memakan upaya pengembangan transportasi publik sebagai cara mengatasi kemacetan. Kebijakan ini juga dianggap predator karena memakan potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sekitar Rp10 triliun setiap tahunnya.

\\\"Saya menilai, kebijakan ini tidak waras diberlakukan oleh Indonesia saat ini, terutama diperkotaan seperti Jakarta dan kota besar lainnya dan harus dibatalkan. Hal ini menjadi sebuah paradoks dengan kebijakan mengatasi kemacetan dan mengembangkan transportasi publik yang baik,\\\" kata Tulus kepada Neraca, Minggu (29/9).

Tulus menuturkan pihaknya sedang mengkaji kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) untuk uji materiil pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2013 tentang Regulasi Mobil Murah dan Ramah Lingkungan atau LCGC. Pihaknya masih mendiskusikan apa saja kerugian-kerugian yang ditimbulkan dari mobil LCGC tersebut. Lemahnya kebijakan mobil LCGC ini adalah tidak adanya partisipasi publik ketika digodok. Padahal, partisipasi publik sangat dibutuhkan karena kebijakan tersebut berdampak luas kepada masyarakat.

“Rencana kuat kita akan mengajukan uji materiil agar MA membatalkan PP No 41/2013 yang menjadi dasar pembuatan mobil LCGC ini. Kalau ternyata MA membatalkan, itu harus dihentikan,” ungkap dia.

Menurut dia, kebijakan LCGC tidak lain hanya menjadi ‘karpet merah’ yang diberikan pemerintah kepada produsen mobil. Pasalnya, dengan mensubsidi mobil murah berarti negara akan kehilangan potensi pendapatan yang besar.

Secara terpisah, Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ) Riza Damanik mendorong gugatan yang diajukan oleh YLKI kepada MA untuk membatalkan program LCGC. Dia menilai terlalu banyak mudharat yang dihasilkan dari mobil yang ternyata tidak murah ini.

“Secara konstruksi hukum, gugatan YLKI tersebut memungkinkan dan bagus untuk didorong. Dalam konteks substansi juga, sebenarnya mobil murah ini, dalam situasi ekonomi yang tidak menggembirakan, seakan-akan melecehkan publik. Seolah-olah Pemerintah ingin tunjukkan ke internasional untuk tunjukkan Indonesia mampu, padahal ekonomi masyarakat sedang buruk, kata Riza.

Secara lingkungan, lanjut Riza, LCGC ini melanggar komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon di atmosfer. Apa yang dijanjikan Indonesia dalam ranah internasional tidak sesuai dengan paket kebijakan domestik. Mobil murah ini tentu berkonsekuensi memperparah emisi karbon.

Rencana YLKI akan menggugat Perpres tentang LCGC ke Mahkamah Agung (MA) disambut positif oleh Komisi XI DPR Arif Budimanta. Pasalnya ia melihat rencana pemerintah untuk menjual mobil murah yang konon katanya ramah lingkungan dan dapat mendorong ekonomi dalam negeri itu memang masih menuai banyak pertanyaan. “MA harus terima masukan dari kawan-kawan yang menggugat. Lalu harus juga dikaji dengan maksimal setiap detilnya dari kebijakan tersebut. Karena memang kebijakan pemerintah tentang LCGC masih banyak yang tidak jelas,” ujarnya.

Lanjut, Arif mengatakan proyek LCGC yang katanya digadang sebagai mobil murah tersebut perlu dikritisi tentang murahnya. Karena ia melihat pemerintah berencana memberikan intensif pajak pada penjualan mobil tersebut. Intensif pajak yang dimaksud adalah LCGC tidak dikenakan pajak nilai barang mewah (Pnbm).

“Jangan-jangan yang bikin harganya bisa murah karena LCGC kena Pnbm nya nol persen. Artinya yang membuat dia bisa murah kan karena ada intensif pajaknya. Ini perlu dikaji juga oleh MA seperti apa harga aslinya. Karena intensif pajak ini sangat tidak menguntungkan untuk negara,” tutur Arif.

Lebih dari itu Arif melihat keberadaan intensif pajak itu sendiri hanya menguntungkan pihak industri. Namun masalahnya industri yang akan memproduksi mobil LCGC itu sendiri belum tentu dari dalam negeri. Jika memang itu terjadi akhirnya bukan industri dalam negeri yang menikmati LCGC melainkan industri asing.

“Kalau dalam rangka memperkuat industri dalam negeri sih oke-oke saja. Tapi yang terjadi kan sebetulnya sebagian besar komponennya impor. Lalu kita hanya jadi perakit saja kan,” ungkap Arif.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…