Pemda Enggan Publikasi Anggaran - Instruksi Kemdagri Tak Bergigi

NERACA

Jakarta – Pemerintah Kota/Kabupaten dinilai pelit dalam menginformasikan anggarannya. Terbukti dari hasil penelitian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) yang menyatakan bahwa kurang dari 25% Pemerintah Kota/Kabupaten yang melakukan publikasi anggarannya. Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2012 pernah menginstruksikan agar Pemerintah Kota/Kabupaten menginformasikan kepada masyarakat tentang anggaran yang dikelolanya.

Hasil studi di 193 Kabupaten/Kota yang tersebar di 9 Provinsi menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) miskin informasi anggaran. Padahal, anggaran yang transparan itu adalah kunci utnuk membenahi pelayanan publik agar tujuan bernegara bisa terwujud. Juga kunci untuk mengurangi kemiskinan, pemenuhan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan keberlanjutann lingkungan hidup,” kata Sekretaris Jenderal Fitra, Yuna Farhan di Jakarta, Minggu (29/9).

Berdasarkan Instruksi Kemendagri Nomor 188 Tahun 2012, seharusnya Pemerintah Kota/Kabupaten menyediakan satu kanal/menu khusus “Transparansi Pengelolaan Anggaran” yang di dalamnya mempublikasikan dua belas dokumen anggaran. Beberapa di antaranya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD), Perda Perubahan APBD, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD.

Selain dua belas dokumen anggaran tersebut, Pemerintah Kota/Kabupaten sebagai badan publik juga diharuskan mempublikasikan informasi pengadaan barang dan jasa, informasi profil yang di antaranya terdiri dari informasi alamat kantor Pemerintah Kota/Kabupaten serta struktur organisasi, serta informasi terkait dengan sistem pelayanan informasi publik. Hal ini sebagaimana dimandatkan Pasal 9 UU 14/2008 tentang KIP, serta Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik (SPIP).

Sayangnya, Instruksi Kemendagri tersebut seperti tak bergigi. Tidak ada reward dan punishment jika menginformasikan atau tidak menginformasikan dokumen-dokumen tersebut. Hasilnya, banyak Pemerintah Kota/Kabupaten yang tidak melampirkan dokumen-dokumen tersebut.

Peneliti FITRA Muhammad Maulana mengatakan bahwa mayoritas Pemerintah Kota/Kabupaten masih menganggap tabu informasi anggaran. Hal ini terlihat dari minimnya Pemerintah Kota/Kabupaten yang mempublikasikan dokumen-dokumen anggaran melalui website. Pemerintah Kota/Kabupaten yang mempublikasikan informasi anggaran masih di bawah 25%.

Maulana menjelaskan, penelitian yang FITRA lakukan ini melibatkan 193 website resmi Pemerintah Kota/Kabupaten yang tersebar di 9 Provinsi. Pemilihan provinsi menggunakan sistem acak. Seluruh Pemerintah Kota/Kabupaten di dalam provinsi tersebut dilibatkan dalam penelitian ini.

Hasil penelitian lainnya adalah bahwa informasi anggaran tidak dipublikasikan secara berkala setiap tahun. Mayoritas daerah hanya mempublikasikan dokumen anggaran pada tahun tertentu saja. Misalnya satu daerah mempublikasikan anggaran pada tahun 2012, tetapi tidak mempublikasikannya kembali pada tahun 2013,” jelas Maulana.

Selain itu, lanjut Maulana, Pemerintah Kota/Kabupaten plih-pilih dokumen anggaran yang dipublikasikan. Misalnya, Perda APBD yang telah ditetapkan lebih terbuka dibandingkan dengan Rancangan Perda APBD. APBD perubahan lebih tertutup dibandingkan dengan APBD Murni.

Padahal dalam konsep masyarakat partisipatif, perlu dipublikasikan Rancangan APBD. Pemda sepertinya menutup ruang untuk berpartisipasi dalam penyusunan Rancangan APBD,” kata Maulana.

Akibat tertutupnya pemerintah daerah atas informasi anggaran tersebut, lanjut Maulana, berpotensi membuat keuangan daerah dirugikan karena rendahnya pengawasan publik. Di tahun 2011 hasil audit BPK menemukan 2.135 kasus kerugian daerah senilai lebih dari Rp1,2 triliun di seluruh pemerintah daerah. Korupsi anggaran sudah direncanakan dari awal.

63% Pemda Tertutup

Hasil penelitian FITRA menunjukkan, dari 193 Pemerintah Kota/Kabupaten yang diteliti, sebanyak 63%-nya atau 122 Pemerintah Kota/Kabupaten masih sangat tertutup. Dari 122 Pemerintah Kota/Kabupaten yang sangat tertutup itu, sebanyak 55 Pemerintah Kota/Kabupaten hanya menginformasikan lelang pengadaan barang dan jasa, tanpa mempublikasikan satu pun dokumen dari dua belas dokumen yang diwajibkan dipublikasikan oleh Kemendagri.

Menurut Maulana, kalau Pemerintah Kota/Kabupaten tertutup, potensi adanya penyelewengan semakin besar. “Harapannya, DPRD bisa awasi, tapi pengamatan kami, legislatif justru jadi partner korupsi dengan eksekutif, maka perlu pengawasan dari masyarakat. Tapi sayangnya masyarakat tidak bisa akses data-data yang dieprlukan untuk mengawasi,” kata Maulana.

Dari 193 Pemerintah Kota/Kabupaten yang diteliti, kata Maulana, tiga kota yang paling terbuka adalah Kota Blitar, Kota Probolinggo, dan Kota Surabaya, dengan skor berturut-turut 54%, 51%, dan 50%. “Untuk perkotaan, Kota Blitar adalah yang paling terbuka, lalu disusul Probolinggo dan Surabaya. Ketiganya berada di Jawa Timur. Mereka tidak hanya publikasikan anggaran satu tahun saja, tapi secara konsisten mempublikasikan APBD itu sejak 2011. Masyarakat bisa lihat anggarannya secara berurutan,” kata Maulana.

Sementara untuk Pemerintah Kabupaten, Kabupaten Kebumen memiliki skor keterbukaan paling tinggi, yaitu 48%. Lalu disusul Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Lumajang yang masing-masing memiliki skor 44% dan 43%.

Menurut Yuna, meskipun kabupaten-kabupaten tersebut termasuk paling terbuka dalam informasi anggaran, tetapi masih jauh dari harapan. Seharusnya setiap Pemerintah Kota/Kabupaten memiliki skor 100% atau paling tidak mendekati itu.

Ini tentang kemauan. Mau atau tidak. Kalau tentang kemampuan, tidak mungkin Pemerintah Kota/Kabupaten tidak punya kemampuan IT (teknologi informasi). Program Kementerian Komunikasi saja ada internet masuk desa. Tidak mungkin di Pemda tidak mampu IT,” jelas Yuna.

FITRA merekomendasikan agar Instruksi Kemendagri tersebut diperkuat dengan reward dan punishment. Reward berupa insentif diberikan kepada Pemerintah kota/Kabupaten yang berhasil menginformasikan kedua belas dokumen yang diminta. Sementara bagi yang belum bisa, maka tidak mendapatkan insentif. [iqbal]

BERITA TERKAIT

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

Pentingnya Bermitra dengan Perusahaan Teknologi di Bidang SDM

  NERACA Jakarta – Pengamat komunikasi digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan menekankan pentingnya Indonesia memperkuat kemitraan dengan perusahaan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

Pentingnya Bermitra dengan Perusahaan Teknologi di Bidang SDM

  NERACA Jakarta – Pengamat komunikasi digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan menekankan pentingnya Indonesia memperkuat kemitraan dengan perusahaan…