Walau anak saya sudah mengambil tasnya pada 2 Sept. 2013, ternyata ada kehilangan 2 topi yang semula berada di dalam tas yang sempat “terbang” pada 31 Agustus 2013.
Menurut PP Menhub No. PM 77/2011 pasal 5 ayat (3) disebutkan “Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan, belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp 200.000 per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender.”
Namun kenyataannya sampai sekarang, kami belum mendapatkan ganti rugi tersebut. Mohon tanggapan Pimpinan Citilink. Terima kasih
Satria, Jakarta
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…