MENDIKNAS JANJI AKAN MENINDAKNYA Laporkan KS yang Tarik Uang dari Siswa Baru

 

 

NERACA

Bandung - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, akan menindak tegas Kepala Sekolah (KS) Pendidikan Dasar, yang terbukti menarik sejumlah uang dari siswa baru, termasuk sekolah yang berlabel Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). Hal tersebut disampaikan, karena Mendiknas merasa prihatin, dengan masih banyaknya keluhan dari warga masyarakat, tentang masih banyaknya pungutan biaya pendidikan bagi siswa baru di SD dan SMP Negeri, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Mendiknas mengungkapkan, banyak sekali modus yang dilakukan pihak sekolah, untuk mengumpulkan uang dari wali murid siswa baru. Di antaranya melakukan pertemuan dengan seluruh wali murid siswa baru, bersama-sama dengan Komite Sekolah. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah atau perwakilan Komite Sekolah, meminta sumbangan pembangunan kepada wali murid siswa baru.

 

“Namun besaran sumbangan dan limit waktu pembayarannya ditentukan. Hal tersebut,  namanya bukan sumbangan, tapi sudah mendekati pada penekanan dan pemaksaan,” tandas Mendiknas.

Untuk itu, Mendiknas menghimbau kepada segenap wali murid siswa baru, apabila menemukan praktik-praktik seperti itu, agar segera melaporkannya kepada Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten atau Provinsi. Apabila tidak digubris atau ditanggapi, wali murid bisa melaporkan langsung ke Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), melalui jalur khusus, untuk pengaduan pungutan biaya pendidikan dasar, dalam masa Penerimaam Peserta Didik Baru (PPDB). Yakni melalui call center Kemendiknas, 117-021-57950226 dan 021-5703303.

Ditandaskannya, wali murid yang melaporkan hal tersebut, tidak perlu khawatir terhadap anaknya akan mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah. Karena pihak yang paling bertanggung jawab dalam praktik penarikan biaya sekolah tersebut, yakni kepala sekolahnya. Ditandaskan pula, Mendiknas akan menindak tegas kepala sekolah, yang terbukti menarik sejumlah uang dalam PPDB, kendati dengan modus sumbangan.

Mendiknas dan Menteri Agama (Menag), sudah mengeluarkan peraturan bersama, tentang PPDB tahun 2011. Peraturan tersebut mengatur pola PPDB, mulai dari TK, SD dan MI, hingga SMA, SMK dan MA. Dalam pasal 18 peraturan tersebut dikatakan, orang tua PPDB diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan kepada sekolah. Kesempatan tersebut terbuka, setelah peserta didik dinyatakan diterima. Dengan demikian, sumbangan tidak mempengaruhi calon siswa, diterima atau ditolak.

 

Selanjutnya, sumbangan yang dimaksud dalam peraturan tersebut hanya berupa dukungan, baik finansial maupun non finansial, yang diberikan secara sukarela. Sedangkan yang nama sukarela, boleh memberikan sumbangan boleh tidak. Demikian pula besaran dan limit waktu pemberian sumbangan tersebut, tidak ditentukan dan dibatasi.

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…