BI Sesuaikan GWM LDR - Jaga Pertumbuhan Kredit Perbankan

​​NERACA

Jakarta - Dalam rangka menjaga pertumbuhan kredit perbankan nasional, Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian Giro Wajib Minimum Sekunder (GWM) dan GWM Loan to Deposit Ratio (LDR). Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah, penyesuaian ini dilakukan untuk mengerem pengucuran kredit, selain itu juga, diharapkan bank memiliki likuiditas yang besar dan juga harus diletakkan instrumen yang likuid. “Artinya kita rem kredit dan kita arahkan bank agar memiliki likuiditas yang cukup,” kata Difi di Jakarta, Kamis (26/9).

Dia menjelaskan, perubahan dilakukan secara bertahap yakni, perubahan kewajiban GWM Sekunder disesuaikan yang tadinya sebesar 2,5% menjadi, 3% dari Dana pihak ketiga(DPK) dalam Rupiah sejak tanggal 1 Oktober hingga tanggal 31 Oktober 2013. “Sebesar 3,5% dari DPK dalam rupiah sejak tanggal 1 November hingga tanggal 1 Desember, lalu sebesar 4% dimulai 2 Desember 2013,” ucap Difi.

GWM Sekunder, jelas Difi adalah cadangan likuiditas perbankan dalam bentuk surat berharga yang disimpan di BI, seperti misalnya, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Negara (SBN) dan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI)

Lebih lanjut, Difi menjelaskan, GWM Sekunder dihitung denggan membandingkan jumlah eligible assett yang dimiliki oleh bank setiap hari dalam 1 masa laporan terhadap perkalian antara presentase GWM sekunder dengan rata-rata harian jumlah DPK rupiah dalam satu masa laporan. “Masa laporannya itu antara, tanggal 1 sampai 7, tanggal 8 sampai 15, tanggal 16 sampai 23 dan 23 di akhir bulan,” tambah Difi.

Dia juga mengatakan, kenaikkan ini, diharapkan akan memperkuat likuiditas perbankan untuk menghadapi banyaknya risiko kedepannya. Menurutnya upaya ini akan sejalan dengan bergejolaknya perekonomian global yang berdampak terhadap ekonomi domestik. \"Ini juga bertujuan untuk pendalaman pasar keuangan. Dan, yang paling penting, jika nantinya bank membutuhkan tambahan likuiditas secara mendesak, bisa menggadaikan kepemilikan SBI atau SBN-nya ke BI,\" tegasnya.

Sedangkan, untuk kewajiban, GWM LDR, disesuaikan dengan menurunkan batas atas GWM LDR dari 100% menjadi 92%. Sementara batas bawah GWM LDR tetap sebesar 78, Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) Insentif tetap sebesar 14%, parameter disinsentif bawah tetap sebesar 0,1, parameter disinsentif atas tetap sebesar 0,2.

“Untuk masa berlakunya penyesuaian ini akan dimulai pada 2 Desember 2013 mendatang, untuk kewajiban GWM Primer dan GWM dalam valas tetap tidak berubah” katanya. Menurut Difi, salah satu pertimbangan menurunkan batas atas tersebut adalah untuk mengontrol pertumbuhan kredit di beberapa bank yang dinilai sudah terlalu tinggi.

GWM-LDR adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara bank dalam bentuk saldo rekening giro pada Bank Indonesia sebesar persentase dari DPK. Besaran ini ditetapkan sebesar perhitungan antara parameter disinsentif bawah atau parameter disinsentif atas dengan selisih antara LDR bank dan LDR target dengan memperhatikan selisih antara KPMM bank dan KPMM insentif. [sylke]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…