Upah Buruh dan Tuntutan yang Realistis - Oleh: Fathur Anas, Peneliti di Developing Countries Studies Center (DCSC) Jakarta

Sangat tidak realistis tuntutan buruh untuk menaikkan upah hingga 50 persen pada 2014. Jika upah dinaikkan sebesar itu, perusahaan kecil hingga besar akan bangkrut. UKM akan gulung tikar. Pengusaha asing akan hengkang. Angka pengangguran akan kembali membengkak. Perekonomian Indonesia bakal lumpuh.

Ancang-ancang mengajukan tuntutan kenaikan upah buruh tahun depan hingga 50 persen sudah disuarakan organisasi buruh di Bekasi, daerah yang memiliki banyak kawasan industri dengan jutaan buruh. Para pengusaha mulai khawatir dengan rencana para buruh itu. Karena baru beberapa bulan mereka dipusingkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 yang lebih dari 30 persen, kini mereka harus berhadapan dengan tuntutan baru.

Kenaikan UMP bukan masalah sepele seperti yang disuarakan para pengurus organisasi buruh, yang sebagian besar tidak pernah menjadi buruh. Jika UMP dinaikkan 50 persen, upah atau gaji pegawai di atasnya akan ikut naik. Gaji asisten manajer, manajer, dan pejabat di atasnya akan ikut dinaikkan.

Secara keseluruhan, biaya tenaga kerja tidak lagi seimbang dengan pendapatan. Dampak kenaikan harga BBM bersubsidi sejak 22 Juni 2013 tidak hanya dirasakan oleh rumah tangga, melainkan juga perusahaan.

Upah buruh seharusnya jangan ngelunjak. Di tengah iklim demokratisasi, buruh terus menuntut kenaikan upah. Ini logis, namun harus disesuaikan dengan kondisi riil ekonomi kita. Hatta meminta upah buruh tak dipolitisir, dan selalu naik. Sebagai perbandingan, di China dan Vietnam, upah lebih rendah dari pada Indonesia, sehingga banyak perusahaan eksodus ke sana. Ini pelajaran bagi kita semua.

Untuk menyelamatkan perusahaan, langkah awal yang akan dilakukan perusahaan setelah melihat lonjakan biaya SDM adalah mengurangi pegawai dan buruh. Korban pertama adalah buruh atau pegawai kontrak. Tenaga lepas dan alih daya (outsourcing) akan diperbanyak. Jika tuntutan buruh kian tak masuk akal dan pemerintah memberikan dukungan terhadap tuntutan buruh yang tidak realistis itu, pengusaha akan memilih menutup perusahaan.

Pada saat suku bunga bergerak naik seperti sekarang ini, lebih menguntungkan pengusaha menaruh uang di deposito rupiah. Apalagi, ke depan, persaingan bank memperebutkan dana masyarakat makin gencar. Untuk mendapatkan dana masyarakat, bank akan memberikan bunga tinggi. Dengan menaruh uang di bank, pengusaha akan tidur nyenyak. Tak perlu memikirkan tuntutan buruh.

Jika ini terjadi, ekonomi nasional bakal lumpuh yang ditandai oleh kebangkrutan perusahaan, lonjakan pengangguran, penurunan ekspor, membanjirnya impor, membengkaknya defisit neraca perdagangan dan neraca pembayaaran, serta depresiasi rupiah. Perbankan akan terjebak lonjakan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).

Tuntutan kenaikan UMP yang disuarakan para buruh harus ditanggapi dengan hati-hati. Dari berbagai informasi yang dihimpun, terlihat jelas bahwa organisasi buruh tidak independen. Sebagian besar dari kegiatan operasional organisasi buruh di Indonesia didanai asing. Itu sebabnya, mereka menentang UU Ormas yang disahkan DPR. Karena UU ini mengamanatkan pemeriksaan aliran dana asing kepada organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia.

Dalam persaingan pasar dan investasi yang kian sengit, negara-negara maju mulai khawatir terhadap kemajuan negara berkembang. Kehadiran produk industri RRT saja sudah membuat negara maju kewalahan. Negara dengan penduduk 1,5 miliar ini memproduksi semua produk, mulai dari produk pertanian, produk elektronik, hingga otomotif dan pesawat terbang. Industri India, negara berpenduduk 1,3 miliar, sudah mulai menggeliat, yang semuanya memukul industri negara maju.

Jangankan dibanjiri produk-produk industri Indonesia, negara-negara maju selama ini pun sudah kesulitan bersaing dengan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) asal Indonesia. Jika negara dengan penduduk 240 juta ini juga kokoh di industri manufaktur, negara maju akan bertambah sulit. Karena itu, kemajuan industri Indonesia harus dihambat dan itu dimulai dari para buruh. Upah buruh yang terlalu tinggi, tidak realistis, membuat industri Indonesia kehilangan daya saing.

Buruh bukanlah lawan perusahaan, melainkan bagian dari perusahaan. Tidak ada perusahaan jika tidak ada pemegang saham, pengusaha, atau pemberi kerja. Juga tidak ada perusahaan jika tidak ada karyawan atau buruh. Perusahaan tidak akan ada jika tidak ada pengusaha, begitu juga jika tidak ada buruh atau karyawan.

Saatnya organisasi buruh dibersihkan dari anasir asing yang hendak menghancurkan ekonomi bangsa ini. Organisasi buruh harus diurus oleh kalangan buruh, bukan politisi dan agen asing. Keberadaan UU Ormas kita dukung agar sumber pendanaan ormas bisa ditelusuri.

Di pihak lain, kita juga mengimbau pihak pemberi kerja untuk tidak pelit. Naikkan upah buruh setiap tahun di atas inflasi. Jika tahun ini, akibat kenaikan harga BBM bersubsidi, inflasi melonjak hingga 8 persen dan tahun depan 6 persen, upah buruh pada 2014 wajarnya naik 15-20 persen. Kenaikan UMP tahun ini yang mencapai 33 persen sesungguhnya sudah mengantisipasi laju inflasi akibat kenaikan harga BBM.

Dengan latar belakang seperti ini, buruh, pengusaha, dan pemerintah harus segera duduk satu meja untuk membicarakan masa depan dunia usaha dalam semangat hubungan industrial Pancasila. Tidak boleh ada pihak yang memutlakkan pendapatnya. Masalah yang dihadapi dunia usaha dibahas bersama secara jernih dan diputuskan bersama dengan bijak. Penentuan upah buruh harus realistis.(haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…