Cabut Pentil atau Masuk Garasi

Cabut Pentil atau Masuk Garasi

Di antara biang kemacetan di Jakarta adalah banyaknya  mobil dan motor yang parkir di badan jalan, baik parkir liar maupun karena pemilik mobil tak punya garasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah mulai membatasi kawasan parkir di bahu jalan (on street).  Untuk membuat efek jera bagi kendaraan yang membandel, Dinas Perhubungan melakukan penindakan dengan cara mencabut pentil ban.

Awalnya baru satu pentil. Jika tetap ada yang nekat memarkir kendaraannya di tempat terlarang untuk parkir keempat pentil bannya akan dicabuti.  Jika satu pentil, pemiliknya masih punya satu ban serep. Namun jika empat pentilnya yang dicabut, mobil tak bisa jalan atau mobil akan diderek dan diangkut ke pusat-pusat penampungan kendaraan bermotor.   

\"Bagi Anda yang enggak punya garasi, lalu memarkirkan mobil di jalan-jalan umum milik pemerintah, maka akan kami derek dan tilang,\" kata Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama,  di Balaikota Jakarta, Senin (23/9). Menurut dia, cara itu untuk menyiasati membajirnya mobil murah di jalanan. Menyiasati tidak adanya garasi, kawasan peerumahan atau perkampungan bisa mengadakan lahan parkir bersama yang dikelola oleh pengurus RT atau RW setempat.  

Langkah lainnya, dan ini sudah diterapkan, adalah penerapan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.   Pajak progresif adalah pengenaan pajak kendaraan bermotor yang lebih besar jumlahnya terhadap mobil atau sepeda motor kedua dan seterusnya.  Sejak 2011, pajak progresif besarnya 1,5% untuk kendaraan pertama, 2% untuk kendaraan kedua, dan 2,5% untuk kendaraan ketiga dan seterusnya 4%. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Zonasi Parkir

Lalu, Pemprov DKI saat ini sedang menunggu persetujuan DPRD atas usulan untuk menaikkan tarif pajak berdasarkan zonasi. Ada tiga zonasi tarif parkir, yaitu zona A, dengan tarif yang dinaikkan hingga lima kali lipat dari tarif sebelumnya. Zona meliputi kawasan Sudirman-Thamrin-Kuningan. Berikutnya zona B yang tarif parkirnya dinaikkan tiga kali lipat. Masuk dalam kawasan zona B antara lain Salemba dan Harmoni. Sedangkan zona C, adalah kawasan pinggiran seperti Jatinegara, Cawang, dan Pasar Minggu. Tarif parkir di zona C besarnya tetap dari tarif semula.

Usul itu awalnya dilontarkan oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Ketua DTKJ Azas Tigor Nainggolan mengatakan, usulan zonasi tarif parkir itu diharapkan mampu mengurangi jumlah kendaraan yang singgah di kawasan zona tertentu dan sudah barang tentu mampu mengurai kemacetan.

Damayanti, yang biasa mengendarai mobil pribadinya untuk ke kantor di kawasan Palmerah mengritik, kebijakan parkir dengan tarif tinggi serta penerapan ERP sebagai kebijakan yang pro orang kaya. Demikian juga dengan program LCGC. Dia berharap, upaya pembatasan kendaraan bermotor itu hendaknya tidak diskriminatif. “Artinya harus berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor, tanpa pandang bulu. Contohnya larangan parkir di jalan dan memiliki mobil tanpa garasi,” tutur Damayanti.

Menurut dia, sudah seharusnya pemerintah mempercepat terwujudnya transportasi umum massal yang aman, arti bebas copet, pengamen dan pengemis, nyaman karena ber-AC dan tidak berdesak-desakan, terjangkau karena tarfnya tidak mahal, serta terjadwal, waktu kedatangannya. “Jika ada jaminan seperti itu, saya yakin akan ada banyak pemilik mobil pribadi yang beralih naik kendaraan umum,” kata dia. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…