LCGC itu Kebijakan Bohong, Gugat ke MA

Ahmad Safrudin:

LCGC Itu Kebijakan Bohong, Gugat ke MA

Siapa yang pintar, siapa yang dibodohi, siapa yang dirugikan, dan siapa yang mendapat untung besar dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 201 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor No. 33/M-IND/PER/7 tahun 2013 tentang mobil ramah lingkungan dan harganya terjangkau (low cost green car/LCGC)?

Kesimpulan dari pertanyaan itu dijawal oleh pengamat masalah kebijakan publik Ahmad Safrudin dan Adhie M Massardi sebagai kebijakan yang penuh dengan kebohongan dan penuh konspirasi. Koordinator Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) dan aktivis Koalisi Warga untuk Transport Demmand Management (TDM) Ahmad Safrudin menyatakan, kebohongan publik itu antara lain menyangkut makna LCGC dan realisasinya.

Green car itu harusnya yang  sudah menggunakan penggerak atau berbahan bakar gas, listrik, hybrid, dan bioetanol, sedangkan LCGC sulit untuk mengontrol pemiliknya menggunakan bahan bakar itu,” kata Puput, sapaan Ahmad Safrudin. Dia tak yakin pemerintah optimal dan konsisten dengan kebijakan tersebut. Apalagi, kata dia, kalangan produsen juga tak berani mewajibkan bagi mobil murah yang bisa dijangkau oleh kalangan bawah itu menggunakan bahan bakar bukan bersubsidi.

“Jika mobil murah menggunakan pertamax, ya itu sama saja bohong, pasti jatuhnya mahal,” kata dia. Kalau ingin produknya laku seperti kacang goreng, kata Puput yang juga koordinator Aspeka (Aspiasi Penumpang Kereta Api), produsen juga tak akan melarang LCGC tidak boleh berbahan bakar murah seperti premium dan solar.

Jika ingin konsisten, kata Puput, harusnya pemerintah membuat kebijakan bagi masuknya berbagai jenis kendaraan bermotor dari negara lain dengan sejumlah persyaratan yang ketat. Misalnya yang berbahan bakar gas, hybrid, bioetanol, listrik dengan kandungan hidro carbonnya maksimal 1.500 gram, dan dengan tingkat keselamatan minimum, dan harganya di bawah Rp 70-90 juta. “Itu baru benar-benar green car low cost,”  ujarnya.

Gugat ke MA

Karena itu, Puput dan sejumlah elemen masyarakat lainnya akan mengajukan judicial review (permohonan pengujian materi) atas PP Nomor 41 Tahun 2013 dan Peraturan Mentei Perindustrian Nomor 33 Tahun 2013 ke Mahkamah Agung (MA). Ke MA, karena kedua produk hukum itu di bawah undang-undang. “Kami ini kebijakan itu yang benar-benar memihak pada kepentingan orang banyak, yaitu yang mendukung terwujudnya sarana transportasi umum massal yang aman, nyaman, terjangkau, dan terjadwal,” kata Puput.  

Menurut Puput, yang berhak mengantungi insentif dari pemerintah itu adalah para pengguna kendaraan umum massal seperti bus Transjakarta dan KRL.  Yang terjadi, kata dia, kedua kebijakan pemerintah itu justru lebih mengutamakan kepentingan asing, para pengusaha otomotif, dan orang kaya yang berkendaraan pribadi. “Kebijakan LCLC sudah terbit, tapi kebijakan pemberian insentif bagi kendaraan transportasi umum massal justru tidak diprioritaskan,” ujarnya.

Hal senada juga dilontarkan aktivis Gerakan Indonesia Bangkit Adhie M Massardi. Dia menduga kedua kebijakan itu berujud pada suap-menyuap atau pemberian komisi kepada pihak-pihak yang mendesain dan menyetujui masuknya produk asing tersebut, termasuk membebaskannya dari kewajiban pajak barang mewah.

\"Saya bisa pastikan bahwa menteri-menteri yang mendesign dan menyetujui produk asing itu dapat komisi, dapat uang suap, pasti itu. Tinggal bagaimana kita membukanya, dan bagaimana mereka menyembunyikannya,\" ujar Adhie. Itu sebabnya, dia menyajak masyarakat untuk bersatu padu  menolak kebijakan itu.

Menurut dia, selain berupaya untuk memperkaya diri, kebijakan mobil murah itu juga mematikan kreativitas anak bangsa untuk memproduksi mobil nasional. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…