Nasabah Bank Mulai Kesulitan Penuhi Kewajiban

NERACA

Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat bahwa mayoritas aduan yang diterimanya mencapai 201 aduan, di mana 94 aduan ditujukan ke sektor perbankan. Aduan tersebut, antara lain, berupa permintaan penjadwalan ulang pembayaran angsuran oleh konsumen, keterlambatan mengangsur kredit karena kondisi ekonomi menurun, ketentuan yang dimuat dalam perjanjian menekan hak konsumen.

Kemudian petugas bank tidak memberikan penjelasan sebelum kontrak perjanjian, akumulasi bunga berbunga yang dibebankan tidak dimengerti cara perhitungannya oleh konsumen, cara-cara penagihan utang yang menggunakan debt collector sehingga membuat konsumen tertekan dan intimidasi atau pemaksaan yang dilakukan oleh debt collector sehingga menimbulkan trauma bagi nasabah.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, perlindungan konsumen atau nasabah yang memiliki akses terhadap industri keuangan, misalnya perbankan, asuransi, pembiayaan, harus lebih ditingkatkan. “Di sini contohnya seperti kasus Bank Mega dan Elnusa yang belum selesai hingga saat ini,” katanya di Jakarta, Rabu (25/9).

Dia menilai, kasus antara korporasi dan perbankan ini seharusnya bisa ditangani oleh Bank Indonesia (BI). “Sebenarnya BI itu memiliki fungsi pengawasan penuh terhadap perbankan, walaupun masa pengawasannya itu akan berakhir di 31 Desember 2013 mendatang dan digantikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun Harry berpendapat, dalam kasus ini BI belum memiliki aturan intermediasi.

Pengawas itu, menurut Harry, belum memiliki standar operasional prosedur dan sikap proaktif. Menurut dia, jika DPR yang melakukan panggilan mereka baru datang dan ada perhatiannya. Harry menjelaskan, untuk kasus Elnusa ini, bisa saja dari pihak bank yang memang tidak sehat. “Atau bahkan bisa saja oknum Elnusa sendiri yang terlibat dalam kasus ini,” tambah dia.

Harry menambahkan, harus ada lembaga mediasi untuk mengurusi hal ini. “Kalau mediasi sudah tidak sanggup menangani ya dilanjutkan ke pengadilan,” kata dia. Saat ini, menurut Harry, BI masih memiliki kekuatan sekadar himbauan.

Dia menambahkan, BI mengimbau kepada Bank Mega untuk melakukan pembayaran terhadap kerugian yang dialami Elnusa, namun mereka tidak memiliki kekuatan memaksa. “Mestinya BI itu membuat rating kepada perbankan, mana saja bank yang terbilang lemah dan memiliki resiko tinggi,” imbuh dia.

Di tempat terpisah, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi mengungkapkan perlindungan konsumen di sektor perbankan saat ini masih minim, bahkan bisa dibilang kurang sekali.

\\\"Selama ini, penyelesaian masalah antara konsumen atau nasabah dengan pihak perbankan hanya melalui mediasi saja. Tidak adanya Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur secara khusus mengenai perlindungan konsumen. Ini terbukti kalau BI sangat lemah,\\\" jelas Tulus, kemarin.

Lebih lanjut Tulus mengungkapkan, yang lebih parah lagi, dalam proses mediasi, nasabah tidak boleh mengadukan masalahnya kemana pun. Jadi harus murni antara nasabah dan perbankan. \\\"Yang menjadi masalah untuk saat ini, banyak nasabah masih bingung harus kemana mengadukan kasus yang mereka alami. Minta tanggapan kepihak perbankan, sudah pasti prosesnya akan sangat lama. Lapor ke pihak berwajib sama juga prosesnya. Konsumen sektor perbankan di Indonesia, bagaikan anak tiri,” terangnya.

Tulus juga mengungkap kalau banyaknya kasus penipuan di sektor perbankan menandakan perlindungan konsumen  masih lemah di negeri ini. Ketika terjadi kasus penipuan, perbankan cenderung lepas tangan dan membiarkan oknum menjadi terpidana.

\\\"Nasabah selalu menjadi korban dan bank selalu abai dalam hal ini. Bagaimana bisa tersebut  tidak mengganti kerugian korban ? Saya pertanyakan ini memang masih menjadi bagian dari usaha perlindungan konsumen yang lemah, seharusnya kan Bank memberikan pergantian lalu setelah itu Bank bisa mendapatkan setelah proses pengajuan hukum dimenangkannya,\\\" kata Tulus.

Koordinator Komisi III BPKN, Djainal Abidin Simanjuntak, menuturkan selain perbankan, pihaknya juga menerima pengaduan sektor pembiayaan konsumen (seperti leasing) sebanyak 76 aduan dan asuransi 4 aduan. Dia menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun, pengaduan konsumen melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen sampai dengan 26 Agustus 2013 lebih banyak didominasi kasus perbankan yaitu mencapai 14 kasus atau mencapai 34% dari total aduan mencapai 41 aduan.

Sementara pengaduan konsumen melalui Sistem Pengawasan Perlindungan Konsumen (Siswas PK) mencapai 64 aduan yang mana 16 aduan atau 25% berasal dari sektor perbankan. Dalam Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sejak 2008 – 2012 tercatat BPSK menerima aduan mencapai 330 aduan. 43 aduan berasal dari sektor perbankan dan sektor pembiayaan mencapai 198 aduan. Sementara pengaduan di Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) pada periode 2008 -2012 menerima 2.922 kasus yang didominasi oleh tiga sektor yaitu lembaga non bank, sektor perbankan, pelayanan publik dan properti. iwan/bari/sylke/ardi

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…