Berikan Insentif untuk Pencapai Target - Pajak Dapat Optimal

NERACA

Jakarta – Penerimaan pajak Indonesia masih tergolong rendah dan masih bisa dioptimalisasi. Rasio penerimaan pajak Indonesia pada tahun 2012 adalah sebesar Rp980,5 triliun atau 11,9% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara target penerimaan pajak 2013 dalam APBN-P hanya 12,2% dari PDB. Rasio ini masih lebih kecil dibandingkan rasio pajak negara miskin, yaitu 14,3%. Rasio pajak rata-rata negara berkembang adalah 19%. Sementara rasio pajak negara maju adalah 35%. Indonesia masih jauh tertinggal.

Anggota DPR dari Partai Golkar Harry Azhar Aziz mengatakan harus ada insentif ketika pegawai pajak berhasil mencapai targetnya. Jadi remunerasi diberikan sesuai kinerja pegawai pajak. Dengan begitu, pegawai pajak akan bersemangat dalam mengejar Wajib Pajak.

Harus ada insentif kalau pegawai pajak mencapai target. Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak harus bikin pola untuk remunerasi,” kata Harry di Jakarta, Rabu (25/9).

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya mengatakan, terdapat beberapa cara optimalisasi pajak yang bisa mendongkrak penerimaan pajak. Pertama adalah dengan mengejar miliarder. Saat ini, kata Berly, aturan yang berlaku dan dipegang Ditjen Pajak adalah bahwa orang yang penghasilannya Rp500.000.001 dikenakan persentase pajak yang sama dengan orang yang penghasilannya Rp5 miliar, yaitu sebesar 35%. Ini tidak adil karena yang kaya membayar pajak sama besarnya dengan yang lebih miskin.

“Padahal Skandinavia yang maju, tax ratio-nya beragam, bahkan ada yang sampai 70%. Saya sarankan untuk yang pendapatannya di atas Rp5 miliar diperbesar kewajiban pajaknya menjadi 40%. Dengan begitu, penerimaan pajak akan meningkat jauh,” jelas Berly.

Kedua, wajibkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berly menjelaskan, di negara maju, NPWP itu wajib. Mempekerjakan pekerja yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan sanksi pidana. Indonesia belum sampai seperti itu. “Jadi kurang galak,” kata Berly.

Optimalisasi pajak yang ketiga, lanjut Berly, adalah dengan menghapuskan aturan yang menyatakan bahwa pendapatan dari pasar modal hanya dikenakan pajak 15%. Padahal Pajak Penghasilan Orang Pribadi bisa dikenakan sampai 30%.

“Pemain-pemain di pasar modal adalah orang-orang kaya. Tapi pajak yang dibayarkannya bisa lebih kecil dari orang yang lebih miskin darinya. Karena berapapun pendapatannya di pasar modal, pajaknya hanya 15%,” kata Berly.

Seharusnya, lanjut Berly, pendapatan dari pasar modal digabungkan dengan penghasilan pribadi, lalu dihitung dengan menggunakan aturan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Dengan begitu, dia akan terkena pajak lebih besar dan penerimaan negara dari perpajakan pun bisa meningkat.

Optimalisasi pajak yang lain, lanjut Berly, adalah dengan memberikan sebagian hasil Pajak Penghasilan (PPh) Badan kepada daerah setempat alias Pemerintah Daerah. Selama ini, PPh Badan disetorkan ke Pemerintah Pusat keseluruhannya. Pemerintah Daerah tidak mendapatkan apa-apa.

Dengan begitu, maju tidaknya perusahaan di daerah bukan merupakan kepentingan bagi Pemerintah Daerah. Praktek yang sering terjadi, kata Berly, perusahaan “diketok” di awal oleh Pemerintah Daerah dengan menyulitkan perizinan, karena Pemerintah Daerah sudah tahu tidak akan mendapatkan PPh Badan dari perusahaan tersebut. Menurut Berly, Pemerintah Daerah perlu diberikan sebagian hasil dari PPh Badan.

Kurang sumber daya

Ditjen Pajak berkilah bahwa jumlah pegawai pajak jauh dari cukup, sehingga penarikan pajak belum bisa dilakukan dengan optimal. Sementara sumber daya yang ada, sudah dimanfaatkan dengan maksimal. Tenaga pengkaji dari Ditjen Pajak Samon Jaya mencontohkan Jepang. “Di Jepang, tiap unit pajak ada 3 orang yang ahli intrepretasi Undang-Undang,” kata Samon.

Indonesia, lanjut Samon, sebetulnya membutuhkan hal serupa mengingat Undang-Undang di Indonesia yang sering kali bersifat multi tafsir. Namun, jumlah sumber daya yang dimiliki Ditjen Pajak belumlah mampu untuk melakukan seperti yang Jepang lakukan.

Menurut Samon, Ditjen Pajak telah melakukan perburuan yang cukup dalam terhadap Wajib Pajak. Sebagai contoh adalah Kepala Kantor Wilayah Makassar (Sulawesi Selatan) yang sampai memburu Wajib Pajak-nya ke Bandung. Lantas Wajib Pajak tersebut tidak bisa mengelak dan mau tidak mau membayar kekurangan pajaknya.

Harry Azhar juga mengakui, bahwa ada pegawai pajak yang betul-betul bagus dan bekerja mati-matian untuk menarik hak negara lewat pajak. Oleh karena itu, Harry mendorong agar Pemerintah memberikan remunerisasi yang sesuai kinerja.

Sebelumnya, Ditjen Pajak Fuad Rahmany terus-menerus menyuarakan agar pegawai pajak ditambah 5 ribu pegawai per tahun. Tetapi pada realisasinya masih jauh dari harapan Fuad. Jumlah pegawai Ditjen Pajak sendiri saat ini adalah sebesar 30 ribu pegawai. [iqbal]

BERITA TERKAIT

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…