Beda Cara Hitung dengan BPK - PLN Bantah Tuduhan Mark Up Subsidi Listrik

NERACA

 

Jakarta - PT PLN (Persero) membantah sengaja menaikkan atau mark up besaran subsidi 2012 hingga Rp6,7 triliun sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Juru Bicara PLN Bambang Dwiyanto mengatakan temuan BPK itu terjadi akibat perbedaan menerjemahkan perhitungan subsidi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 111/PMK.02/2007. “Ada perbedaan cara perhitungan subsidi listrik antara PLN dan BPK,” katanya di Jakarta, Rabu (25/9).

Perbedaan itulah yang menyebabkan ada koreksi perhitungan subsidi listrik BPK hingga Rp6,7 triliun. “Tidak ada niat PLN mark up nilai subsidi listrik,” ujarnya. Menurut dia, perbedaan perhitungan antara PLN dan BPK antara lain denda yang diterima PLN dari mitra karena keterlambatan jasa atau pekerjaan diberlakukan sebagai pengurang Biaya Pokok Penyediaan (BPP).

Lalu, penerimaan klaim asuransi PLN diperlakukan sebagai pengurang BPP dan beban keuangan yang berasal dari pajak penghasilan atas bunga global bond diperlakukan sebagai biaya-biaya yang tidak diperkenankan (non allowable cost).

Selanjutnya, pendapatan lain-lain dari pemanfaatan aset PLN diperlakukan sebagai pengurang BPP dan koreksi volume penjualan yang terkait dengan penerapan kWh rekening minimum dan listrik prabayar (LPB) sehingga menurunkan BPP. “Kami mencatat dan mengakui nilai subsidi listrik sesuai dengan hasil audit BPK dan akan digunakan pemerintah menentukan besaran subsidi listrik,” katanya.

Bambang juga mengatakan, klaim subsidi listrik tahun berjalan diajukan setiap bulan dan triwulan kepada Kementerian Keuangan sesuai PMK No.111/PMK.02/2007 dengan formula tertentu. Tagihan subsidi bulanan dan triwulanan itu akan dibayar setelah diverifikasi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Sebagai bahan audit BPK, PLN menyiapkan perhitungan subsidi listrik berdasarkan laporan keuangan pada tahun yang sama. Perhitungan subsidi listrik itu tidak langsung ditagihkan ke pemerintah, namun menunggu hasil audit BPK.

Bambang juga mengatakan, dasar perhitungan subsidi listrik antara lain nilai dan volume penjualan hanya memperhitungkan penjualan ke pelanggan yang menerapkan tarif TDL dan tidak memperhitungkan penjualan PT PLN Batam dan PT PLN Tarakan.

Lalu, nilai dan volume produksi listrik harus sudah sesuai realisasi dan dengan memperhitungkan persentase target susut listrik yang ditetapkan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. “BPP listrik juga sudah tidak memperhitungkan \\\'non-allowable cost\\\' menurut PMK No.111/PMK.02/2007,” katanya.

Biaya yang tidak diperkenankan itu antara lain biaya penyediaan tenaga listrik untuk daerah-daerah yang tidak mengenakan TDL. Lalu, beban usaha pada unit penunjang yaitu jasa penelitian dan pengembangan, jasa sertifikasi, jasa engineering, jasa dan produksi, jasa manajemen konstruksi serta jasa pendidikan dan latihan.

Selanjutnya, biaya yang tidak diperkenankan lainnya adalah biaya tidak langsung yang terdiri dari pemeliharaan wisma dan rumah dinas, kepegawaian wisma dan rumah dinas, pakaian dinas, asuransi pegawai, perawatan kesehatan pegawai, biaya pegawai lainnya, biaya lainnya wisma dan rumah dinas, sewa rumah untuk pejabat, penyisihan piutang ragu-ragu, penyisihan material, bahan makanan dan konsumsi, penyusutan wisma dan rumah dinas, pajak penghasilan/UTBP, dan biaya usaha lainnya.

10 BUMN

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan setidaknya ada 10 BUMN penyalur subsidi diduga coba-coba melakukan mark up atau melebihkan klaim subsidi tahun anggaran 2009-2012 hingga Rp15,45 triliun.

Hadi menyatakan BUMN penyalur subsidi melebihkan klaim subsidinya dengan cara memasukkan unsur-unsur biaya yang sebenarnya tidak terkait dengan biaya subsidi ke dalam biaya subsidi yang diklaim ke pemerintah. “Kelebihan klaim subsidi dari 10 BUMN penyalur subsidi itulah yang kemudian dikoreksi oleh para auditor kami. Jumlah itu belum termasuk pengembalian dan setoran dari kelebihan klaim subsidi pada 2013,” ujarnya.

Hadi menjelaskan setiap tahun BPK bekerja memastikan berapa persisnya jumlah subsidi yang harus dibayarkan pemerintah kepada BUMN yang ditunjuk untuk menyalurkan subsidi atau melaksanakan kewajiban layanan publik (PSO/public service obligation).

Jenis subsidi itu antara lain subsidi listrik, subsidi bahan bakar minyak, subsidi pupuk dan subsidi pangan. BPK melakukan pemeriksaan untuk memilah mana biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan biaya subsidi dan mana biaya-biaya yang tidak berhubungan tapi tetap diklaim.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…