Kebijakan Sektor Otomotif Tidak Integratif - Mobil Murah Segera "Hantam" Konsumsi BBM Subsidi

NERACA

 

Jakarta - Kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan terus menuai kritikan dari berbagai pihak, tidak terkecuali dari Anggota DPR RI Komisi VII Rofi Munawar. Dia melihat kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) tidak mendukung program konversi dan pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sedang digalakkan pemerintah selama ini.

“Pemerintah selama ini seringkali mengeluarkan kebijakan yang tidak integratif, karena di satu sisi ingin mengendalikan konsumsi BBM namun di sisi lain mengeluarkan kebijakan LCGC yang berpotensi meningkatkan penggunaan BBM bersubsidi,” kata Rofi, di Jakarta, Rabu (25/9).

Munurut dia, jika LCGC tersebut dijanjikan hanya akan menggunakan BBM non subsidi, namun selama tidak ada sistem bawaan yang mencegah konsumen membeli BBM jenis premium maka hanya akan mengakibatkan pembengkakan kuota BBM bersubsidi.

Dari situasi ini terlihat pemerintah cenderung mendorong tumbuhnya industri otomotif tanpa memperhatikan penggunaan energi yang lebih efisien serta tetap ramah lingkungan seperti gas maupun listrik.

“Pernyataan pemerintah yang menjamin bahwa mobil LCGC ini hanya akan digunakan di luar Jabotabek, disertai aturan memberikan sanksi kepada pengguna yang menggunakan BBM bersubsidi pada realitasnya sangat sulit diimplementasikan. Mengingat selama ini saja dengan jenis kendaraan yang ada, pemerintah secara jelas tidak mampu mengontrol konsumsi BBM bersubsidi,\" jelas Rofi.

Dia mengungkapkan, jika memang mobil LCGC ini diorientasikan untuk kalangan yang belum memiliki kendaraan maka secara realitas mereka akan tetap memilih menggunakan BBM bersubsidi disesuaikan dengan beban konsumsinya. Pemerintah harus berpikir ulang dalam menerapkan kebijakan ini.

\"Karena implikasinya akan sangat luas terhadap sektor energi, transportasi maupun pola konsumsi publik,\" tuturnya.

Konsumsi BBM

Sebagai informasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan kebijakan mengenai mobil murah dan ramah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Produksi mobil ini diperediksi akan meningkatkan konsumsi BBM dan kemacetan yang terdesentralisasi diluar kota-kota besar.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication, Pertamina Ali Mundakir mengungkapkan mobil murah dan ramah lingkungan ini diprediksi bakal membuat konsumsi BBM bersubsidi makin melonjak.

\"Meski produksi LCGC merupakan kebijakan pemerintah. Namun yang perlu disadari, masyarakat akan jauh lebih mudah melakukan pembelian mobil dengan adanya dorongan produksi tersebut. \"Populasi mobil akan meningkat drastis dan implikasinya akan membuat kebutuhan BBM bersubsidi meningkat,\" kata Ali.

Dengan demikian, Ali menyebut, pemerintah perlu mengakomodasi kebutuhan kuota konsumsi BBM bersubsidi di tahun depan. Ini akan kembali terjadi gap antara kuota pemerintah dengan pertumbuhan kendaraan.

Lebih lanjut Ali menambahkan, dengan adanya produksi LCGC maka masyarakat menengah yang belum memiliki mobil akan dengan mudah memiliki kendaraan itu. Sehingga tidak menutup kemungkinan, masyarakat yang sudah memiliki mobil juga akan menambah armada transportasinya.

\"Dengan bertambahnya pemakai mobil ya bisa jadi mereka semua menggunakan BBM bersubsidi. Otomatis kuota BBM bersubsidi juga akan meningkat. Konsekuensinya perlu adanya penetapan dalam kuota kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),\" kata Ali.

Hal serupa juga diungkapkan Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit. Ia mengatakan, pemerintah sebaiknya menyelesaikan kebijakan transportasi massal sebelum mengeluarkan kebijakan LCGC. \"Ini tidak saja menambah kemacetan. tetapi juga meningkatkan konsumsi BBM,\" kata Danang.

Peraturan terbaru terkait LCGC adalah Peraturan Menteri Perindustrian No 33/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dua aturan ini memungkinkan produsen mobil memproduksi LCGC tanpa terkena pajak penjualan yang tinggi sehingga harga jual lebih murah. Harga maksimal LCGC adalah Rp 95 juta. Harga bisa lebih tinggi apabila menggunakan transmisi otomatis atau pengaman lain. Meski begitu, untuk mendapat keringanan pajak, pemerintah menetapkan sejumlah syarat kepada produsen.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan, produksi mobil murah bisa meningkatkan konsumsi BBM bersubsidi. \'\'Itu sudah risiko,\'\' ujar Jero di Kementerian ESDM.

Pemerintah sudah menaikkan harga BBM untuk menekan konsumsi dan menurunkan subsidi. Dalam APBN-P 2013, belanja subsidi BBM Rp 199,8 triliun. Jero menilai, peningkatan konsumsi BBM ini akibat pertumbuhan ekonomi. Kenaikan harga BBM, kata dia, tak berarti membuat konsumsi BBM.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…