Pelaku Usaha Diminta Sediakan Layanan Konsumen

NERACA

 

 

 

Jakarta – Perlindungan konsumen perlu diterapkan dalam rangka memberdayakan konsumen. Salah satu yang perlu dipunyai oleh para pelaku usaha adalah layanan konsumen. Pasalnya masih banyak pelaku usaha yang belum menyediakan layanan konsumen sehingga menyulitkan konsumen untuk mengadu atas masalah yang diterima oleh konsumen pasca menggunakan produk atau layanan jasa dari pelaku usaha. Untuk itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menghimbau agar para pelaku usaha bisa menyediakan layanan konsumen.

Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN David Tobing mengungkapkan bahwa sangat penting para pelaku usaha untuk mempunyai layanan konsumen baik pelaku usaha dibidang barang dan jasa. Pasalnya tidak semua produk mencantumkan layanan konsumen di masing-masing produknya. “Layanan konsumen yang paling sederhana misalnya dengan mencantumkan nomer kontak yang dapat dihubungi di produk tersebut,” ungkap David saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Rabu (25/).

Kepala BPKN Ardiansyah Parman menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta merta menyuruh agar para pelaku usaha untuk menyediakan layanan konsumen. Ia menjelaskan yang berhak menghimbau adalah Kementerian Lembaga terkait. “Misalnya dibidang transportasi seperti taxi ataupun angkutan umum. Dalam hal ini, Kementerian Lembaga yang terkait adalah Kementerian Perhubungan. Jadi, sebelum mendapatkan izin usaha, para pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan layanan konsumen,” ucapnya.

Berdasarkan data BPKN dari Januari sampai Agustus 2013, pihaknya telah menerima 201 pengaduan konvensional dan 53 pengaduan lewat call center BPKN. Dari 201 pengaduan konvensional tersebut, didominasi di sektor perbankan sebanyak 94 aduan, pembiayaan konsumen 76 aduan, sektor perumahan dengan 6 aduan, listrik PLN dengan 4 aduan dll. Sementara di call center BPKN, lebih banyak mengadu di sektor transportasi, elektronik dan jasa keuangan.

Ardiansyah menyebutkan BPKN telah menyediakan layanan call center 153. Sejauh ini, pihkanya hanya bisa mengklasifikasi aduan-aduan yang diterima. “Seharusnya jika konsumen mendapatkan masalah, perlu mengkomunikasikan terlebih dahulu kepada pelaku usaha yang bersangkutan. Jika masih buntu, maka bisa mengadu lewat BPKN dan akan dicarikan jalan keluarnya. Akan tetapi jika tidak menemukan jalan keluar maka bisa lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” ucapnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Komisi III BPKN Djainal Abidin Simanjuntak menjelaskan aduan yang diterima BPSK lebih banyak di sektor perbankan, disusul dengan pembiayaan konsumen dan asuransi. Seperti di sektor perbankan, ia mengurai beberapa masalah seperti permintaan penjadwalan ulang pembayaran angsuran oleh konsumen, keterlambatan mengangsur kredit, ketentuan yang menekan hak konsumen, petugas bank tidak memberikan penjelasan sebelum kontrak perjanjian dan juga cara-cara penagihan utang.

Sementara di pembiayaan konsumen, mengenai intimidasi dan penarikan kendaraan secara paksa, pencantuman klausul baku secara sepihak yang merugikan konsumen dan denda yang diberikan secara sewenang-wenang. Untuk asuransi, Djainal mengatakan aduan-aduan antara lain kewajiban membayar polis sudah berakhir akan tetapi ketika diminta klaim ternyata pihak asuransi mencari alasan yang tidak masuk akal, persyaratan dan aturan yang sulit dimengerti sehingga nasabah menyetujui isi perjanjian tanpa mengetahuinya, dan petugas asuransi tidak menjelaskan secara rinci mengenai aturan-aturannya.

Ia mengaku bahwa pihaknya mendapatkan kendala dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Hal itu terjadi karena BPKN tidak mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa konsumen. Selain itu, para pelaku usaha tidak menanggapi pengaduan atau keluhan konsumen, BPKN sulit menghubungi pelaku usaha untuk meminta klarifikasi ataupun penjelasan, pelaku usaha cenderung menyerahkan kepada lawyer untuk menyelesaikannyam dan penegakan hukum perlindungan konsumen masih lemah.

Djainal mengatakan dari hasil aduan-aduan yang diterima, maka nantinya akan ditindaklanjuti untuk dijadikan sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah. “Sebagian atau seluruhnya dari aduan akan diteruskan. Nanti juga bisa direkomendasikan sebagai data dalam bentuk usulan kebijakan. Kalau memang datanya belum valid, nanti kita perdalam lagi datanya dan dilakukan kajian sehingga bisa membantu pemerintah dalam membuat kebijakan,” jelasnya.

Sejauh ini, Ardiansyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah sebanyak 46 rekomendasi. Dan hampir semua rekomendasi tersebut mendapatkan respon positif dari pemerintah. “Dari 46 rekomendasi tersebut, sebagian besar bisa diturunkan lewat Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Pemerintah. Untuk tahun ini, kita merekomendasikan 11 poin, yang sebagian besar berkaitan dengan pelayanan seperti jasa perparkiran dan layanan kesehatan,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…