Ironi Pengelolaan Pangan - Penghapusan Bea Impor Kedelai Bisa Matikan Petani

NERACA

 

Jakarta – Pemerintah telah membebaskan bea masuk impor kedelai yang sebelumnya masih dikenakan 5%. Hal itu dilakukan pemerintah untuk membuat harga kedelai tak lagi melambung tinggi. Namun begitu, kebijakan tersebut dinilai Tim Advokasi dan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan Said Abdullah bakal bisa mematikan petani kedelai.

Said mengungkapkan dengan pembebasan bea masuk impor kedelai merupakan ketidakberpihakan pemerintah terhadap nasib petani kedelai. “Penghapusan bea masuk hanya menempatkan kedelai lokal dan petani makin tersudut. Harga turun, produksi berkurang, dan semakin jauh dari kata swasembada dan berdaulat pangan,” ujar Said di Jakarta, Rabu (25/9).

Said menuturkan, untuk mengatasi persoalan kedelai, seharusnya pemerintah lebih berpihak kepada petani. Jika ingin mencapai swasembada, pemerintah harus mendukung dengan memberikan subsidi langsung kepada petani. “Negara maju seperti Amerika saja tahun 2012 mengalokasikan US$ 172 miliar untuk memberi subsidi petaninya. Subsidi diberikan mulai dari input produksi hingga perlindungan harga bahkan bea ekspor produk petani,” ungkap Said.

Salah satu petani kedelai, Ahmad Shaiku mengakui, stok kedelai nasional tidak tersedia. Menurut dia, sebagian besar petani tidak mau menanam kedelai karena harga beli yang ditetapkan pemerintah terlalu rendah. “Sekarang petani lebih banyak menanam jagung karena harganya bagus,” kata Shaiku.

Lebih lanjut, Shaiku mendesak pemerintah menetapkan harga beli yang layak. Harga yang sebelumnya ditentukan sebesar Rp 7.000 per kilogram dinilai terlalu rendah dibanding ongkos produksi kedelai yang sebesar Rp 7.150 per kilogram. “Minimal harganya 1,5 kali harga per kilogram beras atau minimal Rp 10.000. Harga itu harus dijamin dan dijaga oleh pemerintah supaya petani bersemangat untuk menanam kedelai,” ucapnya.

Tidak hanya mematikan para petani kedelai, tetapi pembebasan bea masuk juga dianggap sebagai bentuk kemenangan kartel importir kedelai. Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo, hal itu membuat pelaku kartel semakin bahagia. Pasalnya dengan pembebasan bea masuk maka keuntungan akan semakin besar.

“Pembebasan bea masuk impor kedelai bukan hanya terjadi kali ini saja, pada tahun lalu juga dilakukan hal yang sama. Ini semua terjadi karena tata niaga kedelai disinyalir ada agenda kartel dan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Maka dibikinlah demo besar-besaran agar mendapatkan pembebasan bea masuk. Boleh jadi demo yang dilakukan itu adalah pelaku kartel,” tegas Firman.

Walaupun pembebasan bea masuk kedelai hanya ditargetkan dalam jangka pendek, Firman tetap menegaskan bahwa dalam rentang waktu apapun, kartel akan selalu meraup keuntungan dari pembebasan bea masuk tersebut. “Tinggal dihitung berapa lama pembebasan bea masuk minus 5%-nya. Kira-kira itulah defisitnya,” sambung Firman.

Menurut dia, pembebasan bea masuk impor kedelai ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendapatkan pendapatan dari tarif ekspor impor. Berdasarkan data, impor kedelai pada 2012 mencapai 1,9 juta ton dengan nilai mencapai US$1,2 miliar. “Kalau dibebaskan maka penerimaan juga bakal berkurang,” imbuhnya.

Dia juga menyatakan keprihatinannya mengenai kondisi Indonesia yang mengalami keterpurukan dari pernah swasembada menjadi pengimpor besar kedelai, sehingga kartel dapat mengambil keuntungan dari keadaan tersebut. “Tahun 1992 produksi kita 2 juta ton dari luas lahan 1,7 hektar. Tahun ini, produksi kita hanya 857 ribu ton dari 600 ribu hektar, sedangkan kebutuhan kita 2,5 juta ton. Ini kan 1 juta sekian ton sudah dimainkan kartel,” tandasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dengan penunjukan Gabungan Koperasi Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo) dan Bulog untuk melakukan impor kedelai tidak akan mempengaruhi kartel pada komoditas kedelai. Pasalnya kedua lembaga tersebut masih terbilang baru dalam melakukan impor kedelai sehingga tidak menguasai secara detail tentang impor kedelai. “Penguasaannya masih kurang, makanya kartel masih mempengaruhi harga kedelai,” jelasnya.

Atas dasar itu, Firman mengusulkan beberapa poin untuk terhindar dari mafia kartel yang hampir menguasai seluruh komoditas pangan di Indonesia. Pertama, mekanisme harga jangan diserahkan kepada mekanisme pasar. Kedua, membuat lembaga khusus untuk menangani pangan karena sejalan dengan UU 18 tahun 2013. Ketiga, menetapkan harga eceran tertinggi dan harga eceran terendah. “Dengan diberlakukannya upaya-upaya tersebut maka peran kartel menjadi habis,” jelasnya.

Kebijakan Terpaksa

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan merasa terpaksa membebaskan importasi kedelai buat memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kebijakan ini dilakukan lantaran stok kedelai dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan nasional. “Kedelai kita produksinya 1/3 dari jumlah total kebutuhan nasional. Kebutuhan nasional kedelai kita sebesar 2,5 juta ton per tahun. Sementara produksi kita hanya 700.000 ton per tahun,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…