KETUA ASOSIASI PENGECER/PRODUSEN PUPUK JABAR : Dana Talangan Pupuk Perlu Dikaji Matang

 

Cianjur – Ketua Asosiasi Pengecer/Produsen Pupuk Jawa Barat, R. Adang Herri Pratidy menilai, rencana Pemprov Jabar untuk membuat Peraturan daerah (Perda) mengenai Dana Talangan Pupuk dan Gabah, sebagai pemborosan hukum dan dana. Bahkan, dia mencurigai, perda itu hanya untuk kepentingan sesaat dan berbau politis.

NERACA

“Kalau Pemprov Jabar punya niatan serius tulus dan ikhlas, bukan hanya membuat regulasi/perda dana talangan untuk pupuk dan gabah. Tapi dana talangan untuk keseluruhan kebutuhan biaya produksi pertanian,”papar Adang saat ditemui di Cianjur, Senin kemarin.

Sebab, menurut dia, kalau hanya untuk pupuk, bagaimana dengan biaya produksi yang lainnya. Akibat ketiadaan modal yang cukup dan tepat, maka input produksi tidak bisa tepat waktu. Padahal untuk menghasilkan produksi padi yang tinggi, harus tepat waktu dan butuh biaya penggarapan yang relative besar. Standar umum, ongkos produksi rata-rata Rp 5 juta/hektar untuk tanaman padi, termasuk untuk pupuk dan obat-obatan.

Seperti diberitakan Harian Ekonomi Neraca pecan lalu, Pansus DPRD Jabar kini tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Dana Talangan Pupuk dan Gabah untuk dijadikan Perda. Dalam raperda itu diusulkan,  memberi dana talangan kepada para petani melalui gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) yang selama ini kesulitan untuk membeli pupuk. Untuk itu, Pemprov Jabar tahun ini menyediakan dana talangan  senilai Rp 10 miliar.

Menurut Adang, kalau pemerintah mau memberdayakan petani, jangan tanggung-tanggung. Harus komit, konsisten, total dan focus dari mulai perancanaan, aplikasi dan implementasinya di lapangan sampai dengan panen dan pasca panen. Semua harus terintegrasi dan melibatkan lintas sektor.

“Biaya pengadaan untuk pupuk berkisar 13 sampai 15 persen saja dari biaya keseluruhan produksi. Para petani penggarap masih mampu untuk membeli pupuk dengan harga yang sekarang. Jadi tak perlu diberi talangan. Justru yang diperlukan adalah biaya produksi dan harga gabah yang memadai,”ungkap dia.

Dari beberapa masalah yang ada, lanjut Adang, yang selalu dikeluhkan petani salah satunya tentang harga jual gabah mereka. Harga gabah sering tidak sesuai dengan harga produksi. Hal itu biasanya terjadi akibat terjadinya panen serentak/panen raya dan ketiadaan akses jalan dan pasar yang memadai.

“Oleh karena itu, dana talangan itu sebaiknya dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membeli gabah para petani dengan harga yang memadai. Sehingga dengan demikian, pembelian pupuk lancar dan bisa memenuhi ongkos produksi mereka, “tandasnya.

Pada bagian lain, Ketua Asosiasi Pengecer/Produsen Pupuk Jabar itu mengingatkan, perda yang akan dibuat itu harus dikaji dari berbagai aspek. Melibatkan beberapa elemen masyarakat, petani dan lembaga terkait agar pelaksanaannya benar-benar tepat sasaran.

Pengalaman yang sudah, lanjut dia, berbagai program untuk petani kadangkala menyimpang dan tidak tepat sasaran. Masih ada anggapan di sebagian masyarakat, kalau ada bantuan dari pemerintah itu gratis dan tidak usah dikembalikan atau digulirkan. Kemudian ramai-ramai membuat gapoktan dadakan yang hanya sekedar untuk menampung dana program tersebut.

“”Hal seperti itulah yang tidak kita kehendaki. Jadi pemerintah dalam hal membuat program atau regulasi/perda jangan bersifat sesaat, reaktif, cari gampangnya saja, dan instan. Apalagi hanya untuk sekedar pencitraan,”papar Adang.

Sementara itu, Ketua HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) Jawa Barat, Entang Ssatraatmaja ketika usai menghadiri rapat Pansus kepada Neraca mengatakan, rencana diterbitkannya regulasi berupa Perda yang akan mengatur perihal dana talangan khususnya pupuk, dinilai merupakan langkah maju. Kehadiran Raperda itu bisa jadi solusi atas kesulitan yang dihadapi petani terutama dalam masalah pengadaan pupuk.

Merujuk kepada fakta, rata-rata penghasilan petani buruh di Jabar sebesar Rp 400.000 per KK per bulan, sulit bagi petani untuk mampu membeli pupuk. Dalam rangka mengimplemntasikan rencana regulasi tersebut, perlu disiapkan kelompok-kelompok tani yaitu Gapoktan karena dana yang disiapkan berupa dana bergulir.

Kadis Perindag Jabar, Ferry Sofwan yang juga ditemui Neraca usai mengikuti rapat Pansus menambahkan, kesulitan yang dihadapi oleh petani dalam masalah pupuk bukan pada distribusinya, tetapi terletak pada terbatasnya kemampuan petani untuk membeli pupuk. 

 

 

BERITA TERKAIT

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…