Kontroversi Mobil Murah

Oleh: Ahmad Heri Firdaus

Peneliti INDEF

 

Keputusan Pemerintah pusat untuk mendukung peluncuran mobil murah dan ramah lingkungan ternyata banyak menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan. Mobil murah dengan istilah Low Cost Green Car (LCGC) atau mobil yang diklaim sebagai mobil rakyat ini memang saat ini sedang dalam sorotan. LCGC bila diartikan bebas berarti mobil berbiaya murah dan ramah lingkungan. Sebuah kombinasi luar biasa dalam transportasi.

Kontroversi mobil murah berawal dari adanya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi Produksi Mobil Ramah Lingkungan. Dengan peraturan itu, mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter dapat dipasarkan tanpa PPnBM.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Low Cost Green Car (LCGC) atau Mobil Murah Ramah Lingkungan dengan kisaran harga dibawah Rp100 juta merupakan strategi pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak, mewujudkan komitmen pemerintah untuk mengurangi 26% efek gas rumah kaca pada 2020; dan memperkuat industri otomotif Indonesia.

Namun apakah tujuan tersebut akan dengan mudah dicapai dengan berbagai masalah yang sebelumnya sudah menyelimuti bidang transportasi khususnya transportasi darat di negeri kita? Meningkatnya penggunaan mobil terlebih lagi mobil yang tergolong murah ini akan berdampak kepada meningkatnya kemacetan lalu lintas yang nampaknya sudah menjadi santapan sehari-hari khususnya di daerah Ibukota. Dengan adanya kebijakan ini justru akan memberikan peluang untuk menambah kemacetan dan efek perubahan lingkungan lainnya.

Lebih dari itu, anjuran pemerintah agar rakyat setuju dengan wacana mobil murah itu terlihat bahwa pemerintah inkonsisten dalam menjalankan prgram pengendalikan konsumsi BBM dalam negeri. Dengan adanya mobil murah, akan memicu penggunaan BBM menjadi lebih besar. Lain halnya apabila mobil ini didesain dengan menggunakan Bahan Bakar selain minyak (misalnya, gas atau energi alternatif lainnya).

Selain itu, rendahnya biaya produksi mobil, maka berdampak kepada kualitas dan keamanan mobil. Kondisi itu dapat meningkatkan angka kematian apabila terjadi kecelakaan. Penggunaan LCGC tidak menjamin mengurangi 26 persen efek gas rumah kaca, karena pengaruh mobil sangat kecil ketimbang menjamurnya pembangunan gedung-gedung pencangkar langit yang menyebabkan semakin mengecilnya taman-taman kota dan ruang-ruang terbuka lainnya. Kehadiran mobil murah yang buatan produsen asing ini juga menunjukkan bahwa pemerintah kurang mendukung kemajuan bagi industri otomotif Indonesia.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka solusi yang dapat diajukan antara lain untuk mengurangi penggunaan BBM, pemerintah lebih baik memperbaiki layanan transportasi publik yang lebih aman dan nyaman dan memperketat aturan penggunaan mobil pribadi serta penegakan hukum.

Untuk mengurangi efek gas rumah kaca, pemerintah lebih baik memperbanyak taman-taman kota dan banyak melakukan penghijauan, agar CO2 yang ada di udara dapat diserap. Dan memperketat aturan pembangunan gedung serta penegakannya.

Dan, untuk memperkuat industri otomotif dalam negeri, lebih baik pemerintah memperketat aturan masuknya mobil produk luar negeri, dan membuka peluang sebesar-besarnya produsen dalam negeri untuk memproduksi dan memasarakan produknya serta membatu pendanaan produksinya.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…