Indonesia Harus Menambah Jumlah - Konsultan Pajak Berkualitas

NERACA

Jakarta - Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sukiatto Oyong mengatakan, Indonesia harus menambah jumlah konsultan pajak di Indonesia. Hal tersebut akan mendorong penerimaan pajak yang lebih maksimal. Jumlah konsultan pajak di Indonesia masih terhitung sedikit. Totalnya hanya sekitar 6.500 konsultan, yang terdiri dari 4.500 konsultan yang sudah lulus kompetensi dan 2.000 konsultan yang independen.

Jumlahnya masih sedikit. Ini masih tantangan, untuk jadi satu posisi profesional independen. Di negara kita masih merupakan tantangan untuk jadi entrepreneuer. Yang punya kompetensi itu sebagian besar berkiprah atau turut secara internal di perusahaan,” kata Oyong di Jakarta, Senin (23/9).

IKPI, kata Oyong, sudah melakukan sosialisasi ke kampus-kampus. Sosialisasi bahwa pajak itu penting dan profesi konsultan pajak ini masih sangat prospektif. Tetapi hasilnya belum cukup untuk mendorong peningkatan jumlah konsultan pajak secara signifikan.

Salah satu banchmarking yang patut ditiru, kata Oyong, adalah Jepang. “Jepang penduduknya 120 juta, Wajib Pajak-nya sekitar 60 juta. Jumlah petugas pajaknya 65 ribu. Konsultan pajaknya 74 ribu, jauh lebih banyak dari Indonesia,” jelas Oyong.

Selain dari sisi jumlah yang kurang, konsultan pajak juga dituntut untuk berkompetensi. Negara yang bisa dijadikan contoh adalah Malaysia. Setiap konsultan pajak di Malaysia harus memiliki setidaknya dua puluh klien. Aturan tersebut dibuat oleh asosiaso konsultan pajak negara melayu tersebut.

Setiap tahunnya, konsultan pajak wajib membuat laporan. Dari hasil laporan tersebut, konsultan pajak dapat diawasi. Dengan pengawasan yang intensif, kualitas konsultan pajak di Malaysia dapat dikendalikan. Konsultan pajak di sana wajib memiliki sertifikat dan terdaftar. Indonesia perlu meniru kedua negara tersebut.

Kesadaran bayar pajak rendah

Adanya penambahan konsultan pajak, kata Oyong, nantinya akan mendorong orang yang tadinya tidak terbiasa membayar pajak menjadi terbiasa membayar pajak. Kesadaran membayar pajak dapat meningkat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany mengatakan, kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak hingga saat ini masih rendah. Oleh karena itu, masyarakat harus mengetahui pentingnya membayar pajak.

Menurut Fuad, sosialisasi kewajiban membayar pajak perlu dilakukan agar pemahaman tentang kewajiban membayar pajak semakin banyak diketahui oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Pernyataan Fuad tersebut mengacu pada masih minimnya perkembangan jumlah Wajib Pajak, baik pribadi maupun perusahaan yang membayar pajak.

Hingga saat ini masih terdapat 70% dari jumlah Wajib Pajak atau sekitar 40 juta orang pribadi yang belum membayar pajak. Selain itu, dari sekitar 6 juta perusahaan yang sudah menghasilkan laba, baru sekitar 500 ribu perusahaan yang membayarkan kewajiban pajaknya. [iqbal]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…