Permen ESDM Bertentangan dengan PMK - Kebijakan Ekspor Zirkonium Dinilai Tidak Adil

NERACA

 

Jakarta – Ketidakmampuan pemerintah mengelola mineral sumber daya alam, tercermin langsung dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2013 (1 Agustus 2013) yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2013 (8 September 2013, terbit hari ini).

“Sebelumnya, Dirjen Minerba ESDM mengatakan, mineral yang sudah memenuhi Permen ESDM 20/2013, akan bebas bea keluar. Namun dalam PMK terbaru tak ada perubahan,” ujar Ketua Asosiasi Pertambangan Zirconium Indonesia (APZI) Ferry Alfiand, di Jakarta, Senin (23/9).

Ferry mengatakan, antilogika pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia, sudah sejak lama. Kekayaan alam Indonesia diekspor tanpa pengolahan, nilai tambah dinikmati negara lain, kemudian kita menghabiskan devisa mengimpor mineral olahan.

Kebijakan dua Menteri yang bertentangan, jelas merupakan tsunami pengelolaan mineral. Padahal sebetulnya sederhana, tiru saja model pengelolaan sumber daya alam negara lain, yang sudah terbukti mampu menyelamatkan kekayaan nasional.

“Hal ini terjadi dalam zirconium (Zr). Kita ekspor pasir zircon, kemudian industri keramik nasional mengimpor zirconium silikat ovaksitas. Kita ekspor bahan baku, diolah di RRC, kemudian setelah diolah kita impor lagi,” katanya.

Aturan ekpor dikenakan bea keluar (BK) 20%, sementara impor tidak dikenakan Bea Masuk (BM). Jika maksudnya adalah domestic market obligation (DMO) yaitu memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ekspor dan impor juga harus dikenakan BK-BM yang sama, yaitu 20%.

Bea keluar 20% dari Harga Patokan Ekspor (HPE), dikenakan bagi semua mineral. Sekian lama tanpa aturan jelas, Menteri ESDM mengeluarkan Permen 7 Tahun 2012 yang kemudian diperbarui menjadi Permen ESDM 11 Tahun 2012.

Setelah setahun lebih meminta aspirasi pasar terhadap revisi Permen 7 Tahun 2012, kemudian diterbitkan Permen ESDM 20 Tahun 2013 (1 Agustus 2013). Dalam sosialisasi Permen ini, Ditjen Minerba mengatakan, yang sudah memenuhi Permen 20, akan bebas BK.

“Karena dua Menteri berbeda pendapat, maka kami harus mengadu kepada Presiden SBY dan Wakil Presiden Budiono. Kalau tidak didengar juga, pengelolaan sumber daya kita akan benar-benar mengalami tsunami,” tegas Ferry.

Menurut Ferry, defisit perdagangan Indonesia, juga disebabkan oleh para petinggi yang tidak menyadari dampak kebijakan. Ekspor mineral tanpa diolah dengan BK, kemudian membebaskan impor mineral yang sudah diolah tanpa BM.

Industri keramik Indonesia yang nomor dua di Asia, membutuhkan olahan zirconium sebagai pemutih. Karena tidak ada kebijakan jelas melindungi DMO, industri keramik nasional terpaksa mengimpor olahan zirconium (umumnya dari Malaysia, Eropa dan RRC).

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…