Harga Daging Masih Tinggi - Pemerintah Impor 72.500 Sapi Siap Potong

NERACA

 

Jakarta - Melihat harga daging sapi di pasaran yang masih tinggi, membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan kembali mengeluarkan izin impor bagi importir yang mengajukan permohonan impor kepada kementerian tersebut. \"Kami akan lakukan kebijakan untuk importasi terhadap sapi potong saat ini,\" ujar Kepala Pusat Humas Kemendag Arlinda Imbang Jaya saat memberikan keterangan pers yang diterima Neraca, akhir pekan kemarin.

Menurut dia, saat ini Kemendag telah menerima permohonan impor dari 12 perusahaan dengan jumlah izin impor sapi siap potong sebanyak 72.500 ekor. \"Saat ini sedang cek kelengkapan dokumen, jika lengkap, kami terbitkan izin impor,\" lanjutnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 46 tahun 2013 tentang ketentuan ekspor impor hewan dan produk hewa, maka izin importasi terhadap sapi potong masih akan dikeluarkan selama harga daging dipasaran masih berada diatas harga referensi yang telah ditentukan sebesar Rp 76 ribu.

Aturan ini sendiri ditandatangani pada 30 Agustus lalu oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Dalam Permendag ini juga memuat ketentuan tentang pihak yang berhak untuk melakukan importasi yaitu perusahaan swasta dan BUMN.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi mengubah sistem perdagangan hewan dan produk hewan yang selama ini mengunakan mekanisms kuota. Selanjutnya pemerintah akan menggunakan mekanisme impor berdasarkan harga referensi.

Kepastian pengubahan sistem tersebut diperoleh setelah munculnya Permendag nomor 46/M-DAG/KEP/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk. Selain harga referensi, aturan ini juga mengatur Importir Terdaftar (IT) komoditas tersebut yang akan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Gedung Kementerian Perdagangan, Selasa (3/9/2013) menjelaskan jika harga daging sapi jenis potongan sekunder (secondary cuts) di pasaran berada dibawah harga referansi, importasi hewan dan produk hewan akan dihentikan sementara hingga kembali mencapai harga referensi.

\"Ini berlaku untuk jenis sapi bakalan, siap potong dan yang sudah dipotong yang ditetapkan pada harga Rp 76 ribu. Ini tidak berlaku terus tetapi akan ada evelausi, harga referensi ini berlaku di level pasar dan akan menjadi pelindungan bagi peternak lokal,\" ujarnya.

Sistem periodisasi pengajuan permohonan impor sapi dan daging sapi nantinya dilakukan per triwulan sesuai dengan masa berlaku Persetujuan Impor. Mekanisme ini disusun dengan tujuan memudahkan penyesuaian volume impor berbasis harga (price reference).

Permendag juga mengatur kewajiban bagi importir merealiasasikan impor hewan dan produk hewan khususnya sapi dan daging sapi paling sedikit 80% dari akumulasi persetujuan impor selama 1 tahun. \"Jika aturan ini tidak dilaksanakan maka IT-nya akan dicabut,\" lanjutnya.

Ketentuan lain yang diubah adalah penghapusan pelabuhan tujuan impor daging prime cuts yaitu Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Ngurah Rai Bali dan Bandara Polonia Medan. Selain itu juga dihapuskan mekanisme verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal muat barang untuk impor.

Dengan keluarnya aturan ini, sisa impor sapi siap potong sebanyak 15 ribu ton dari alokasi 20 ribu ton nantinya akan dihapuskan karena mulai seiring berlakunya aturan harga referensi dan penghapusan sistem kuota.

Impor Sapi Betina

Wakil Ketua DPR Komisi IV DPR RI Suswono Yudohusodo menganjurkan dilakukan impor sapi betina sebanyak 1,5 juta ekor untuk bisa dikembangbiakkan di dalam negeri untuk memenuhi swasembada sapi tiga tahun ke depan. \"Tiga tahun ke depan kita bisa swasembada sapi. Daripada kita impor terus 600 ribu ton tiap tahun lebih baik dibiakkan sendiri dalam negeri,\" kata Suswono.

Menurut Siswono harga sapi dalam negeri akan terus naik dari tahun ke tahun kalau tidak ada pemecahan masalah yang tepat. \"Tahun 2013 kebutuhan daging sapi diperkirakan 549.700 ton. Jumlah ini akan dipenuhi dari produk lokal 474.400 ton, impor daging 32.000 ton dan impor sapi bakal setara daging 48 ribu ton. Tahun 2011 konsumsi daging nsapi nasional sekitar 450 ribu ton,\" kata Siswono.

Menurut dia berkurangnya produk daging sapi dalam negeri diakibatkan terjadi kesalahan pengelolaan pangan. \"Salah input. Kecenderungannya kita cari gampangnya saja langsung impor,\" kata dia.

Dikatakan untuk peningkatan populasasi sapi maka produktivitas diperlukan. \"Mengelola pangan di Indonesia memang tidak mudah. Pertambahan penduduk Indonesia tertinggi di dunia. Selain itu meningkatnya kesejahteran dan kelas menengah Indonesia. Kelas menengah kita meningkat sehingga konsumsi juga naik,\" kata dia.

Dijelaskan pangan Indonesia memang lebih banyak bergantung pada impor dan tidak mandiri dalam pengelolaannya. \"Impor pangan ini  akan memperlemah ketahanan ekonomi bangsa antara lain memerosotkan rupiah,\" kata dia.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…