Industri Mineral dan Batubara - Waspadai Obral Izin Usaha Pertambangan ke Asing

NERACA

 

Jakarta - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ali Masykur Musa menyoroti masalah perizinan tambang yang diobral pemerintah ke perusahaan asing. Dia mengingatkan eksplorasi tambang yang berlebihan bisa merugikan generasi masa depan.

\"Jika perizinan tambang diobral, reklamasi tidak dilakukan, dan energi baru terbarukan tidak dikembangkan sangat mungkin beberapa tahun kedepan Indonesia bisa gelap-gulita,\" tegas Ali dalam keterangan tertulisnya, yang diterima redaksi Neraca, akhir pekan lalu.

Ali mengatakan, seharusnya rakyat Indonesia adalah penikmat utama kekayaan alam, bukan warga negara lain. Hal ini sungguh beralasan, karena perusahaan asing pemegang izin pertambangan pada migas mencapai 70%.

Sedangkan dalam pertambangan batu bara, bauksit, nikel, dan timah, mencapai 75%. Bahkan, untuk pertambangan tembaga dan emas mencapai 85%.

\"Ironisnya, Pertamina sebagai BUMN migas kita hanya menguasai 17% produksi dan cadangan migas nasional. Sementara, 13% sisanya adalah share perusahaan swasta nasional. Sangat menyedihkan jika hasil tambang di Indonesia dinikmati negara lain,” ujar Pria yang akrab dipanggil Cak Ali.

Selain itu, Ali menuturkan, permasalahan tambang bukan hanya pada penguasaan asing, tetapi juga pada masalah reklamasi pasca tambang. Audit tambang batubara di Kalimantan (2010 dan 2011) menunjukkan, dari 247 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan batubara di Kaltim dan Kalsel, 64 perusahaan tidak membuat rencana reklamasi pasca tambang. Adapun 73 perusahaan tak setor dana jaminan reklamasi.

\"Selain itu, dari areal bekas penambangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seluas 100.880 hektar, baru direklamasi 4730 hektar, sungguh menyedihkan,” katanya.

Lelang IUP

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengungkapkan jika pihaknya berencana mengubah penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan cara dilelang.

Sistem pelelangan IUP tersebut meniru Badan Usaha Milik Negara (BUMN) batubara yaitu PT Bukit Asam (Persero) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). \"Izin itu nanti dilelang, kita punya konsep itu, seperti PTBA, Aneka Tambang. Dulu mereka tambang, sekarang ditinggal hasil eksplorasinya ada,\" kata Thamrin.

Dia mengakui jika selama ini dalam penetapan IUP mengalami berbagai masalah, seperti tumpang tindih perizinan. Hal ini yang menyulitkan instansi pemerintah. Sebab itu langkah lelang diharapkan bisa menjadi solusi penerbitan IUP.

\"Banyak juga perusahaan wilayahnya tumpang tindih, di sisi lain tumpang tindih ada enaknya. Tapi sisi lain di tambang jadi pusing. Jadi bolak balik di pusat, daerah, pusat,\" ungkapnya.

Permasalahan lain di sektor pertambangan terkait dengan renegosiasi kontrak pertambangan yang berjalan alot. Di mana banyak hal-hal yang belum disetujui oleh pengusaha pertambangan atas penerapan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009.

Menurut dia hal tersebut karena banyaknya kepentingan antara pengusaha dan pemerintah. \"Renegosiasi kontrak, kelihatannya cukup alot, banyak kepentingan, negara, rakyat, pengusaha. Jangan melihat keuntungan sendiri tanpa lihat nasionalis dalam UUD Pemerintah,\" kata dia.

Ruwetnya birokrasi menjadi salah satu masalah yang kerap dikeluhkan calon atau para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Ini pula yang dialami oleh sejumlah perusahaan energi baik lokal maupun asing.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, investor yang berniat investasi di sektor energi di tanah air harus melewati proses panjang sebanyak 21 perizinan. \"Investasi atau pengembangan sumber-sumber ekonomi Indonesia terlalu banyak perizinan, termasuk di sektor ESDM. Bapak Presiden memerintahkan agar disederhanakan,\" papar dia.

Jero mencontohkan, perusahaan pertambangan wajib mengurus satu per satu perizinan supaya bisa melakukan aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi suatu konsesi tambang.

\"Sebuah blok tambang atau sumber minyak harus ada izin operasi, lalu nanti ada izin melewati jalan. Menggunakan alat berat, melewati sungai dan hutan, pemasangan diesel pun ada izinnya sendiri. Belum lagi izin bupati setempat. Inilah yang harus disederhanakan, tapi tetap terjaga dan aman,\" ungkap dia.

Jero berharap, proses penyederhaan izin bagi investor dapat dipangkas dari biasanya 2 tahun menjadi hanya beberapa hari saja. Upaya tersebut saat ini tengah dibahas oleh Direktorat Jenderal Migas, SKK Migas, hingga pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten).

\"Misalnya nanti ada sumber migas, kalau bisa izinnya hanya satu saja di Kementerian ESDM. Dan Kementerian Pekerjaan Umum juga begitu. Jadi kalau bisa jangan sampai dua tahun,\" harapnya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…