ASEAN ECONOMIC COMMUNITY(AEC) 2015 - Asuransi Lokal Bakal Mati?

Jakarta - Pemberlakuan perjanjian Asean Economic Community (AEC) 2015 sudah di depan mata. Banyak sektor bisnis nasional sudah melakukan ancang-ancang agar tidak terlibas dalam derasnya persaingan global. Tak terkecuali, industri asuransi nasional. Hanya saja, keharusan untuk memenuhi Risk Based Capital (RBC) sebesar Rp100 miliar dirasa bakal memberatkan pemain lokal yang bermodal pas-pasan.

NERACA

Bahkan, anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Achmad menilai bahwa aturan itu bakal mematikan perusahaan asuransi lokal. Perlu ada kebijakan pemerintah apabila terdapat perusahaan asuransi lokal yang didiskualifikasi atas aturan itu, seperti kebijakan dalam mempermudah dalam sisi permodalan ini. “Dalam industri asuransi ini maka perusahaan asuransi lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri sehingga perusahaan asuransi asing tidak mendominasi,” kata dia kepada Neraca, Kamis.

Menurut Fauzi, meskipun aturan permodalan perusahaan asuransi minimal Rp100 miliar dan ini berlaku terhadap perusahaan asuransi lokal maupun asing, namun terkait permodalan perusahaan asuransi asing harus dibedakan dengan perusahaan asuransi lokal. Fauzi mencontohkan, permodalan perusahaan asuransi asing harus jauh lebih tinggi dari Rp100 miliar sehingga perusahaan asuransi asing ini tidak mudah masuk dalam pasar asuransi Indonesia.

Apabila perusahaan asuransi lokal tidak dapat memenuhi persyaratan permodalan, lanjut Fauzi, maka perusahaan asuransi lokal bisa melakukan merger dengan perusahaan asuransi lainnya, bahkan dengan perusahaan asuransi asing. Namun, apabila dilakukan merger dengan perusahaan asuransi asing maka perlu ada pembatasan terkait kepemilikan saham dimana perusahaan asuransi lokal harus mendominasi kepemilikan saham dibandingkan dengan perusahaan asuransi asing tersebut.

“Jumlah kapasitas peusahaan asuransi lokal jangan dimatikan, bahkan perlu ditingkatkan lagi kapasitasnya. Namun hal yang perlu diingat oleh perusahaan asuransi lokal adalah mengutamakan perlindungan konsumen,” ungkap Fauzi lagi.

Fauzi menjelaskan bahwa aturan permodalan dalam perusahaan asuransi ini akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuransian yang sedang dibahas DPR dan pemerintah. Diharapkan dalam konsep RUU Pengasuransian ini dapat melindungi perusahaan asuransi lokal untuk tetap berkembang dan eksis di dunia industri asuransi Indonesia.

“Pemerintah dan DPR sedang duduk bersama dalam membahas semua hal yang berkaitan dengan industri asuransi, seperti perlindungan konsumen, perlindungan perusahaan asuransi lokal, serta jumlah kepemilikan saham perusahaan asuransi asing,” tambah Fauzi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indef Ahmad Erani Yustika menilai, aturan RBC tersebut sedikit kurang tepat untuk saat ini. \\\"Hal itu disinyalir dapat mematikan industri  asuransi di tanah air. Kewajiban menambah modal dianggap tidak tepat dalam kondisi krisis seperti sekarang,\\\" jelas Erani saat dihubungi Neraca, Kamis.

Erani juga memaparkan, pemerintah tidak bisa menyamaratakan modal antar perusahaan asuransi. Kalau pemerintah menyamarakan modal, sudah pasti asuransi milik asing yang akan bisa memenuhinya.Sehingga, Asuransi lokal akan tersisih dari dalam negeri sendiri. \\\"Kalau pemerintah beranggapan seperti ini, semakin besar modal perusahaan asuransi tersebut jelas pemahaman tersebut tidak mendasar dan peluang asuransi lokal kecil sekali yang bisa memenuhi,\\\" tegas Erani.

 RBC, lanjut Erani, merupakan suatu mekanisme perhitungan kesehatan perusahaan asuransi yang tidak semata-mata ditentukan besarnya modal. \\\"Jika pemerintah benar-benar melakukan langkah pengawasan yang benar, jujur, adil dan berkepastian hukum, maka tidak ada dasar untuk harus meletakan bagian modal sebesar itu. Karena penjaminan tersebut dapat dilakukan melalui cara lain,\\\" imbuh Erani.

Meski begitu, Sekretaris Jenderal AIC (ASEAN Insurance Council) Evelina F Pietruschka masih optimis dengan mengatakan bahwa menuju AEC 2015 masih ada waktu sekitar dua tahun. Menurut dia, industri asuransi nasional harus kerja keras untuk bisa bersaing pada pasar bebas 2015 nanti. “Dengan tenggat waktu sekitar dua tahun ini, industri asuransi nasional harus berbenah dan melakukan upaya keras agar mampu bersaing dalam pasar bebas AEC 2015 nanti,” katanya, kemarin.

Upaya itu dilakukan dengan membuka komunikasi dan jaringan yang kuat dengan perusahaan asuransi international. ”Di dalam negeri harus minta dukungan pemerintah untuk memperkuat sektor industri asuransi nasional,” tandas Evelina.

Mengingat saat ini, jumlah penduduk Asean lebih dari 600 juta jiwa, merupakan pasar yang sangat potensial bagi industri asuransi. Dan Asean merupakan kawasan ekonomi yang semakin strategis bagi perekonian global. Apalagi diketahui, prospek pertumbuhan ekonomi di kawasan ini sangat kuat dibandingkan kawasan lainnya di dunia seperti AS dan Eropa. “Perusahaan asuransi nasional kalau mau bersaing harus kuat, baik dari sisi permodalan, SDM, dan Tekhnologi,” sambung Evelina.

Disinggung, mengenai peraturan modal awal perusahaan industri asuransi mengharuskan punya modal Rp100 miliar, Evelina mengatakan, saat ini ada asuransi nasional yang membuka dan bermain di Asia seperti negara Kamboja. “Kalau dibilang mampu atau tidak mampu saya rasa mungkin mampu, buktinya sekarang ada industri asuransi lokal yang sudah bermain di level Asia,” ujar dia seraya menyebutkan, untuk menghadapi AEC, perusahaan asuransi, asosiasi-asosiasi yang ada di Indonesia harus pro aktif.

Tidak Khawatir

Namun, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menilai tidak perlu khawatir akan adanya AEC 2015. Pasalnya, dalam roadmap perdagangan bebas itu, tidak serta merta semua industri asuransi akan bertarung tanpa aturan. Sehingga, dia meminta agar pandangan industri asuransi dalam negeri akan babak belur harus dihilangkan.

Julian mengatakan, dalam roadmap itu ada beberapa penekanan yang akan diterapkan sebagai kebijakan perdagagan bebas dalam hal ini jasa asuransi negara-negara ASEAN. Pertama, AEC akan dijadikan ajang pertukaran bisnis. Artinya, bisa jadi masing-masing perusahaan tidak melakukan ekspansi ke negara manapun. Melainkan hanya saling tukar sektor usaha yang digeluti masing-masing.

Kedua, kata Julian, ada kemungkinan bisnis dalam negeri dapat dilarikan ke luar negeri begitu juga sebaliknya. Namun dengan syarat, resiko modal tidak boleh dibawa ke negeri tujuan. “Ketiga, kemungkinan besar para perusahaan asuransi ini dapat membuka cabang di luar negeri. Tapi ini tidak mudah juga. Syaratnya harus menggunakan tenaga kerja dari negeri tujuan cabang dibuka,” tutur Julian.

Julian menegaskan bahwa pada dasarnya dari ketiga penekanan itu akan diterapkan segenap syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu sendiri akan diserahkan pada peraturan masing-masing negara. Karena setiap negara punya standar kompetensi masing-masing yang sulit untuk digeneralisir.

Sebagai persiapan menuju AEC 2015 itu, Julian menegaskan agar para perusahaan asuransi dalam negeri tidak tergerus maka perlu pembenahan. Paling utama adalah pembenagan sumber daya manusia (SDM). Pasalnya, dengan pembenahan SDM pada akhirnya perusahaan asuransi tersebut dapat membuat suatu solusi untuk membenahi permodalan. “Paling utama harus dibenahi kebutuhan tenaga aktuarisnya. Batu kemudian tenaga underwriter,” tambah Julian.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…