Jangan Sampai Bikin Stress - Pensiun Dini Perlu Dibarengi "Pelatihan"

NERACA

Jakarta---Program pensiun dini Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus diimbangi dengan program pembinaan dan pelatihan terlebih dahulu. Jangan sampai PNS yang dipensiunkan tak punya persiapan,. Sehingga menjadi stress. “Pemberian pesangon didepan tanpa adanya pembinaan, membuat dana yang diberikan akan habis begitu saja. Kalau habis begitu saja ya rugi dia, lalu akan stres karena enggak ngapa-ngapain," kata ekonom UGM, Anggito Abimanyu kepada wartawan di Jakarta,9/7.

 

Diakui Anggito, program pensiun dini bisa memperbaiki sistem kepegawaian. Masalahnya, banyak PNS yang tak punya kesiapan mengelola dana itu. "Sekarang dikasih duit di depan, tapi dikasih berapapun tetap habis karena dia tidak dipersiapkan," terangnya.

 

Lebih jauh kata mantan Kepala Kebijakan Fiskal ini berharap pemerintah mempersiapkan para PNS yang diusulkan menerima pensiun dini untuk mendapatkan pelatihan. Pelatihan itu, kata Anggito, sudah pernah diterapkannya pada peagawai Telkom. "Dulu, saya pernah bikin pensiun dini di Telkom, jadi dipersiapkan," tambahnya.

 

Dijelaskannya, dengan pensiun dini maka menjadi kesempatan bagi PNS untuk melakukan kegiatan lain. "Jadi enggak musti nganggur loh, bisa jadi wiraswasta jadi dipersiapkan," pungkasnya.       

 

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan pihakna belum dapat mengungkapkan mekanisme yang akan diajukan seperti apa, bagaimana sistemnya dan seperti apa bentuk dari insentif yang diberikan jika seorang PNS mengambil program pensiun dini. "Setelah itu lengkap, baru dibawa ke Menteri PAN untuk dibicarakan kembali, dilihat legalnya dan sebagainya," katanya.

 

Program pensiun dini sendiri bukanlah program baru yang diusulkan Kementerian Keuangan, Pemerintah sendiri telah menerbitkan PP nomor 32 Tahun 1979 yang direvisi delam PP Nomor 65 Tahun 2008 mengenai Pemberhentian PNS.

 

Ada pun batas usia pensiun yang tercantum dalam PP tersebut antara lain 65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian. Atau jabatan lain yang ditentukan oleh presiden.

 

Lalu umur 60 tahun bagi PNS yang memangku jabatan struktural eselon I, jabatan struktural eselon II, jabatan dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri, jabatan pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang sederajat atau jabatan lain yang ditentukan oleh presiden.

 

Dan umur 58 tahun bagi PNS yang memangku jabatan hakim pada Mahkamah Pelayaran, atau jabatan lain yang ditentukan oleh presiden. Kriteria utama dari PNS ini adalah memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki kinerja yang baik, memiliki moral dan integritas yang baik dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter. **cahyo

BERITA TERKAIT

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…