Kabupaten Sukabumi - Sidang Kasus Pembayaran Utang PT AMT Ditunda

Sukabumi - Sidang tuntutan terhadap dugaan  penggelapan pembayaran utang perusahaan yang dilakukan Direktur PT Andalas Merapi Timber (AMT), Firda Jaya Lesmana Bin Hamzah, di Pengadilan Sukabumi, ditunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan.

Akibatnya, pelapor  yakni Direktur PT PAS,  Radjilis Hamzah dan kuasa hukumnya Benyamin Sembiring, sedikit kecewa. “Kasus ini sudah lama terjadi. Dan ketika sidang, tuntutannya belum siap. Jelas kami kecewa,” terang Benyamin Sembiring kepada NERACA, Kamis (19/9).

Menurut Benyamin, kasus ini bermula, ketika PT PAS  merupakan anak perusahaan PT AMT yang berkedudukan di Kota Padang Sumetera Barat (Sumbar) dan bergerak di bidang pertambangan, memiliki utang perusahaan sebesar Rp265 juta. Sebagai anak perusahaan, PT PAS, wajib dan tunduk terhadap peraturan perusahaan. “Ketika ada utang, maka PT PAS melakukan pembayaran,” ungkap Benyamin.

Atas permintaan Direktur PT AMT, Direktur PT PAS menyetorkan uang ke rekening pribadi Direktur PT AMT. “Transfer pembayaran utang perusahaan ini dilakukan sebanyak lima kali melalui Bank Central Asia (BCA),” terang Benyamin.

Namun, pada rapat perusahaan, terungkap  dalam pembukuan bahwa utang PT PAS tidak berkurang dan dinilai belum membayar utang. “Ketika klien saya mendapatkan teguran dari induk perusahaan, yakni PT AMT, klien saya merasa keberatan dan memberikan bukti-bukti transfer,” kata Benyamin.

Karena tidak ada itikad baik dari Direktur PT AMT untuk memasukkan dana pembayaran dari PT PAS ke pembukuan perusahaan, lanjut Benyamin, kliennya kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Sukabumi. “Kasusnya sebenarnya sudah lama, sekitar tahun 2011 silam, dan baru masuk pengadilan tahun 2013 ini,” papar Benyamin.

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…