Petani Tuntut HPP Kedelai Rp8.500/Kg

NERACA

Jakarta – Kalangan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) menuntut menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk kedelai lokal sebesar Rp8.500 per kilogram. SPI menilai, HPP sebesar itu dimaksudkan untuk mendorong stabilisasi harga komoditas tersebut.

Ketua Bidang Kajian Strategis Nasional SPI Achmad Yakub di Jakarta, Kamis, meminta pemerintah untuk merumuskan HPP kedelai kembali. Pasalnya, HPP sekarang sekitar Rp7.000 per kilogram tidak lagi mencukupi. “Biaya produksi petani kedelai sebelum BBM naik itu Rp5.600.000 per hektar lahan, tetapi setelah BBM naik meningkat menjadi sekitar Rp6.500.000, jadi kita ingin HPP itu Rp8.500 per kilogram agar keuntungan petani tidak tipis dan rasional,\" kata Achmad.

Selain itu, Achmad juga mendesak pemerintah untuk memastikan tanah terlantar yang dikuasai perusahaan besar bisa diakses petani sehingga petani bisa menanam kedelai secara melimpah. Achmad mencontohkan, lahan terlantar punya BUMN Perhutani maupun pihak swasta harus bisa diakses petani. “Karena sejauh ini anggota SPI di Rokan Hilir, Sumatera Selatan bisa dan berhasil menanam berbagai jenis komoditas pangan di lahan seluas 1.529 hektar milik PTPN VII yang terlantar sejak 2011,\" paparnya.

Di samping itu, SPI juga mengharapkan adanya kelembagaan pangan kuat yang mampu mengatur lalu lintas perdagangan dan produksi komoditas pangan nasional. Kelembagaan yang dimaksud harus memiliki otoritas mengatur lalu lintas perdagangan dan produksi komoditas pangan. Alasanya, selama ini terjadi perbedaan paradigma antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam mengurus komoditas pangan.

Selama ini, kata Achmad, segala bentuk perdagangan komoditas pertanian diserahkan kepada Kementerian Perdagangan, di mana paradigmanya adalah terhadap tercapainya angka neraca ekspor-impor. Sementara urusan produksi, surplus, dan proteksi hasil pertanian diserahkan kepada Kementerian Pertanian. Akibatnya, sambung Achmad, kedua kementerian itu tidak pernah \'bertemu\'.

“Keduanya lalu dipertemukan oleh Menko Perekonomian, namun Menko Perekonomian ujung-ujungnya adalah stabilisasi politik dan ekonomi nasional, tidak ada urusan dengan kesejahteraan petani, sehingga akhirnya kebijakannya importasi komoditas pangan,\" paparnya.

Itu sebabnya, menurut dia, perlu kelembagaan pangan yang kuat sesuai Undang-undang Pangan nomor 18/2012. \"Jadi itu yang kita inginkan ke depan,\" ujar dia.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…