Pemda Diminta Dukung Kebijakan Peningkatan Ekspor

NERACA

 

Jakarta - Paket kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintah pusat untuk mendorong ekspor melalui berbagai keringanan mulai dari pajak hingga pungutan-pungutan dinilai belum bisa diterapkan di pemerintah-pemerintah daerah, karena otonomi daerah yang menjadikan setiap daerah berlomba-lomba untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pungutan untuk komoditas ekspor dan non ekspor tidak bisa dibedakan lagi, daerah hanya memikirkan bagaimana cara meningkatkan PAD saja, hal ini kan bertolak belakang dengan semangat pemerintah untuk meningkatkan ekspor,” kata Ketua Umum Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) Safari Azis di Jakarta, Kamis (19/9).

Untuk komoditas rumput laut misalnya, kata dia, pelaku usaha masih dibebankan biaya pengujian mutu barang untuk mendapatkan health certificate (HC) dari pihak laboratorium milik pemerintah daerah. “Tidak semua negara tujuan ekspor meminta adanya HC, tapi justru pemda yang mengharuskannya melalui peraturan daerah dengan alasan meningkatkan PAD yang juga tidak jelas penggunaannya nanti” ungkap dia.

Karena tidak mutlak diperlukan, pihaknya mengharapkan agar pungutan uji laboratorium itu dihapuskan sehingga pelaku ekspor dapat bekerja cepat, bisa menekan biaya ekspor serta berdaya saing. “Yang diuji laboratorium hanya sedikit sebagai contoh beberapa kilo, sementara pembayarannya harus dikalikan berdasarkan banyaknya total yang diekspor yang sekali pengiriman bisa mencapai ribuan kilo. Ini memberatkan pengusaha,” ujar Safari.

Menurut dia, saat ini yang diperlukan adalah pembenahan sistem birokrasi otonomi daerah yang berpihak terhadap pembangunan dunia usaha agar berdaya saing dan mendukung kemajuan perekonomian daerah tanpa memberatkan pelaku ekspor. “Daerah perlu mernyesuaikan, bila ternyata kebijakan itu tidak relevan dengan kondisi global dan justru memberatkan harusnya bisa dihapus saja,” kata Safari.

Dia menuturkan, selain biaya laboratorium yang dicontohkan, untuk melakukan ekspor pelaku usaha masih dibebani berbagai pungutan-pungutan sehingga menyebabkan biaya ekspor bisa menjadi tinggi dan mengurangi efisiensi. “Harusnya pemda ikut mendukung pelaku ekspor dan melancarkan semua prosedur tanpa harus membebankan biaya-biaya yang sebenarnya tidak diperlukan. Semangat pemerintah untuk meningkatkan ekspor harus bisa sampai hingga ke daerah-daerah,” tukas Safari.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan meminta agar pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk bersinergi dalam menggenjot ekspor ditengah kondisi krisis seperti ini. “Dukungan kinerja institusi, antara pemerintah, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya baik yang berkepentingan di pusat maupun daerah untuk membuat sinergi yang kuat agar ekspor lebih tinggi,” ungkapnya.

Gita menjelaskan, kementerian perdagangan memiliki tiga rencana kerja, yaitu hilirisasi, peningkatan nilai tambah dan perlindungan konsumen. Hal tersebut akan menjadi fokus pekerjaan di 2013. “Pemerintah pusat maupun daerah harus bekerja sama agar surplus hanya nonmigas saja di 2013, kalau bisa tercapai baik surplus baik, namun tergantung faktor,” tambah dia.

Program hilirisasi harus mendapatkan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, hal tersebut untuk mewujudkan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. “Pada 2015, ASEAN termasuk Indonesia, memasuki era baru. Adanya pasar bebas, kita harus antisipasi baik positif maupun negatif. Peran penting adalah dengan melakukan sosialisasi untuk menghindari gejolak dan persaingan,” katanya.

6 Masalah

Setidaknya ada 6 masalah utama mulai dari infrastruktur hingga sumber daya manusia masih menjadi kendala dalam ekspor indonesia. Masalah pertama yang mencuat ialah permasalahan regulated agent (RA) atau agen inspeksi. RA ternyata juga menjadi masalah bagi pelaku ekspor dalam negeri. Seperti biaya yang meroket karena kewajiban membayar uang pemeriksaan sebesar Rp 1.200 per kilogram dan juga membayar biaya anggota sebesar Rp 25 juta per tahun kepada salah satu operator RA.

Masalah kedua yaitu ketenagakerjaan. Mulai dari Upah Minimum Regional (UMR), kualitas hingga masalah keterampilan sumber daya manusia. Begitu juga soal peraturan yang melingkupi UMR. Ketiga,ialah peraturan iklim investasi dan izin usaha. Dalam catatan Kementerian Perdagangan, seringkali Pemerintah Daerah menerbitkan Perda yang menghambat iklim investasi dan usaha.

Keempat ialah pajak daerah dan pungutan liar yang termasuk dalam persoalan ekonomi biaya tinggi. Pasalnya ada beberapa Pemerintah Daerah sering kali menerbitkan Perda sebagai sumber APBD ditambah pungutan-pungutan liar. Dan kelima ialah faktor keamanan barang dan jasa di mana seringkali bentuk premanisme menjadi kendala proses produksi dan distribusi industri. Terakhir ialah persoalan infrastrukur baik dalam hal transportasi dan sumber daya energi.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…