Mengubah Pola Pengelolaan Usaha Tani - Oleh: Ir. Gustami Harahap, Staf Pengajar Fakultas Pertanian, Universitas Medan Area

Mengapa petani kecil di Indonesia tidak berkutik terhadap kemiskinan, selalu menjadi korban pelaku-pelaku pedagang perantara, pengijon dan rentener, merupakan bagian dari kategori paham dualisme pertanian yang tertinggal (pertanian berlahan besar versus pertanian berlahan kecil) sehingga penyakit petani kecil seperti ini sudah ada sejak orde baru (Soeharto), masa Habibie, Gusdur, Megawati, hingga kabinet Indonesia Bersatu Jilid II (SBY), sampai sejauh manakah Departemen Pertanian memberi perlindungan kepada petani kecil, serta bagaimana pula kebijakan pemerintah yang disebut dengan agroindustri dan agribisnis dapat memberikan pengaruh yang positif terhadap perbaikan kehidupan petani menuju ke petani yang sejahtera.

Perubahan usahatani dari menanam satu komoditas (monokultur) ke banyak komoditas (multiple cropping) di lingkungan petani membutuhkan banyak proses dan waktu, sehingga petani mampu memahami dan memaknai dari aspek ekonomis dari perubahan itu ke arah yang lebih menguntungkan dan bermanfaat kepada petani, namun kelangsungan usahatani yang berupaya menanam banyak komoditas seperti tumpangsari dengan berbagai komoditas tanaman pangan, tanaman pangan dengan tanaman tahunan, atau dengan campur sari tanaman pangan, hortikultura, perikanan dan peternakan yang dikombinasikan dalam bentuk usahatani ke arah komersialisasi, sehingga dari aspek produksi dan produktivitas petani mampu memberikan hasil yang optimal dalam pengelolaan usahataninya

Aspek produksi ini terhenti dalam batas diperolehnya produktivitas petani yang optimal dalam menghasilkan produk yang bersifat (on-farm) dan petani kurang mampu dalam mengelola derivasi (turunan) produk hulu (on-farm) ini ke produk aneka macam produk hilir (off-farm) serta petani kurang mampunyai akses pemasaran dan pasar untuk berorientasi bagaimana perubahan yang terjadi dari pergeseran perubahan permintaan dan penawaran ke pengguna dan konsumen. Terhentinya pengetahuan petani dibatas ini, maka petani digerayangi pedagang-pedagang perentara, rentener, pengijon dan tengkulak, yang menikmati margin pemasaran dan keuntungan yang jauh lebih besar dari yang dinikmati petani.

Mengapa petani terjerat dengan tindakan yang dilakukan oleh pedagang perantara semacam yang diutarakan di atas, oleh karena ketiadaan fasilitas di lingkungan petani (kenderaan, infrastruktur yang jelek, modal yang terbatas) serta teknologi pengolahan dan kemampuan managerial skill dan kepemimpinan dari petani yang sangat terbatas. Sehingga dengan keterbatasan yang dimiliki petani ini, maka digunakan dan dimanfaatkan oleh pedagang-pedagang perantara, kalau pun ada bantuan di dalam pembenahan ekonomi kelembagaan (KUD), kondisi KUD yang kurang sehat dan tidak sehat, masih banyak terjadi.

Korban

Sebagaimana hasil pemantauan penulis ketika melakukan kunjungan lapangan (field trip) mahasiswa Fakultas Pertanian, Program studi Agribisnis UMA ke di desa Namukur- Binjei Kabupaten Langkat, Kamis, 30 Mei 2013 bahwa banyak petani korban dari tindakan seseorang yang mengatasnamakan ingin membentuk KUD illegal, yang sampai saat sekarang ini tidak dirasakan petani manfaatnya bahkan petani sendiri pun tidak mengetahui struktur pengurus dan gedung kantor KUDnya. Kondisi seperti ini bahwa petani membutuhkan pengetahuan tentang apa itu koperasi, serta bagaimanakah syarat-syarat dibentuknya koperasi unit desa (KUD), mereka sangat membutuhkan serapan ilmu pengetahuan tentang KUD, masalah ini tidak pernah disuluhkan, diperoleh para birokrat di lingkungan pemerintahan sebagai masalah di lingkungan petani yang perlu menjadi fokus perhatian, untuk di atasi serta diberikan solusi terhadap kemajuan petani tersebut.

Ketidaktahuan petani di lingkungan eksternal (aspek pasar dan pemasaran) dan ekonomi kelembagaan (KUD) diduga merupakan faktor yang dominan dalam mempengaruhi kesejahteraan petani serta solusi apa yang harus dilakukan untuk merubah pengelolaan usahatani petani dari yang berorientasi produksi ke lebih berorientasi ke pasar dan pemasaran, jika Departemen Pertanian dan instansi yang terkait tanggap terhadap penyelamatan faktor eksternal dan ekonomi kelembagaan ini, maka sudah harus dirumuskan bagaimanakah sesungguhnya langkah-langkah yang harus dilakukan, agar petani dapat dibantu, terutama kasus di desa Namukur-Binjei, Kabupaten Langkat di atas dan umumnya petani-petani kecil di Indonesia.

Ketika melakukan kunjungan lapangan di desa Namukur-Binjei, Kabupaten Langkat ini bahwa staf pengajar Fakultas Pertanian UMA, ketika itu dapat dijadikan sebagai sumber informasi ilmu pengetahuan dalam menampung semua masalah yang berkaitan dengan pengelolaan usahatani yang status lahan mereka dalam posisi “lahan perjuangan”, sehingga dapat diestimasikan peran pemerintah melalui instansi yang terkait sangat kurang memperhatikan masalah-masalah yang berkembang di lingkungan petani, sehingga benar ungkapan Bapak Jusuf Kalla (mantan wakil Presiden RI) bahwa Gedung Departemen Pertanian, merupakan salah satu gedung yang terbesar dan terluas, namun tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang berkembang di lingkungan khususnya masyarakat tani.

Permasalahan usahatani petani di bidang pemasaran, pasar dan ekonomi kelembagaan ini sesungguhnya sudah lama, namun secara konstruktif solusi dan pemecahan masalah yang dilakukan pemerintah hanya bersifat isedentil (kadang-kadang), meskipun otonomi daerah telah diberlakukan sehingga keberlanjutan untuk dilakukan secara tuntas sampai sekarang ini belum dirasakan petani, khususnya kasus yang terdapat di desa Namukur, Kabupaten Langkat tersebut. Kemampuan Dinas pertanian setempat yang koordinatif dengan instansi yang terkait dalam mewujudkan sinergisitas antar dan inter departemen dalam menuntaskan permasalahan yang dihadapi usahatani petani sesungguhnya langkah konstruktif yang harus dilakukan secara terus menerus, sehingga mereka dapat tertolong dan secara langsung menghindarkan mereka dari kinerja lembaga-lembaga non formal di pedesaan.

Pemahaman tentang pengelolaan produksi dirasa cukup petani telah mampu, Sebaliknya pemahaman tentang pemasaran dan tingkah laku pasar diperlukan dan sangat kurang diketahui petani, oleh karena petani yang fokus dibidang produksi, jika diberi pengetahuan tentang pemasaran dan pasar, mereka sangat sukar menerimanya, kondisi ini dimungkinkan bahwa tingkat pendidikan formal mereka sangat rendah. Posisi petani yang berorientasi produksi dikonversi menjadi pedagang perantara, sangat sukar diubah dikarenakan keterbatasan modal, sebaliknya semula petani yang bertindak sebagai pedagang perantara, jika dikonversi menjadi petani sangat sukar dikarenakan mereka merasa enak sebagai posisi pedagang perantara, dikarenakan pemanfaatan keuntungan yang lebih besar. Kalau pelaku produksi dan pedagang perantara tetap pada petani tidak merupakan masalah, sebaliknya jika pendatang luar (outsider) yang datang ke desa dan bertindak sebagai pedagang perantara, maka peralihan rupiah (multiflier effect) bisa lari ke luar desa, ini yang merupakan masalah yang urgen yang harus dilakukan solusi.

Demikian pula dengan aspek pasar, mereka sangat sukar mengsinkronkan komoditas apa yang akan dibudidayakan, pada fase-fase pemanfaatan harga komoditas yang bersangkutan menjulang tinggi dan pada tahap-tahap mana harga komoditas lain merosot, sehingga kurang diperlukan pembudidayaan komoditas dimaksud. Pendek kata bahwa pergeseran permintaan dan penawaran yang disebabkan oleh faktor-faktor tertentu, kurang mampu dipahami petani, sehingga informasi pasar kurang akurat diterima, apa lagi ketidakmampuan petani untuk melihat persediaan barang di daerah lain sangat kurang akan suatu komoditas. Oleh sebab itu jika diserahkan pengetahuan pasar dan pemasaran serta lembaga ekonomi, khususnya di kasus desa Namukur-Binjei, Kabupaten Langkat itu. Dengan latar belakang tingkat pendidikan formal yang rendah, maka secara personal petani kurang mampu untuk menerimanya, sebaliknya dengan membangun lembaga KUD yang solid, maka masalah pasar dan pemasaran petani secara koordinatif dapat diselesaikan dan dituntaskan, asalkan kepengurusan KUD yang dibentuk solid dalam mensejahterahkan anggota KUDnya.

Pembentukan KUD dengan struktur kepengurusan yang dibentuk dari anak-anak petani yang mempunyai tingkat pendidikan formal,minimal dengan syarat menyelesaikan pendidikan formal SMA, sederajat, maka dapat diharapkan KUD yang dibentuk dapat mengayomi pasar dan sekaligus sebagai lembaga ekonomi yang melakukan kerja sama dengan para pengecer (retailor) dan grosir yang terdapat di perkotaan. Kondisi seperti ini secara lambat laun akan merubah kebiasaan petani yang tidak berorientasi kepada produksi saja, akan tetapi lebih peka terhadap perubahan permintaan pasar, sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh KUD yang dibentuk tentang komoditas apa yang bakal dibudidayakan petani. analisadaily.com



 

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…