Buruh Terus Tuntut Minta Upah Naik 50%

NERACA

Jakarta – Golongan buruh terus menuntut kenaikan upah minimum sebesar 50% pada 2014 nanti. Sementara untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta diminta naik sampai Rp3,7 juta. Padahal, UMP Jakarta tahun 2013 ini sudah naik sebesar 44%, yaitu dari Rp1,5 juta menjadi Rp2,2 juta.

“Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan tetap akan memperjuangkan kenaikan upah minimum 50% nasional dan Rp3,7 juta untuk Jakarta. Perjuangan buruh untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum tidak hanya diajukan oleh KSPI, tetapi juga aliansi serikat buruh di daerah se-Indonesia ikut terlibat, hanya elit buruh di nasional saja yang tidak ikut,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, lewat pesan singkatnya kepada Neraca, Rabu (18/9).

Iqbal menjelaskan, alasan buruh tetap berjuang kenaikan upah minimum 50% nasional dan Jakarta sebesar Rp3,7 juta karena Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang hanya 60 item sudah tidak relevan lagi digunakan sebagai acuan penetapan upah minimum, sebab dasar kenaikan upah minimum harus dihitung dengan menggunakan 84 item KHL.

“Selisih 24 item ini mempengaruhi daya beli buruh karena ada beberapa item yang tidak dimasukkan ke dalam KHL, seperti jaket, jam tangan/dinding, TV, dompet, payung, perumahan tipe 36, kipas angin, bedak dan lipstik, transportasi, pulsa SMS, koran untuk bacaan harian, dan lain-lain,” jelas Iqbal.

Namun begitu, Iqbal tidak serta-merta memaksakan kenaikan upah minimum 50% nasional. Upah minimum itu bisa saja dinegosiasikan. “Bisa saja dinegosiasikan UMP/K (kabupaten) tidak sampai 50%, tapi survey KHL harus 84 item yang menjadi acuan penetapan upah minimum 2014, di mana hasil survey 84 item di pasar oleh KSPI dan serikat pekerja lain didapat nilai Rp3,7 juta untukDKI Jakarta, Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta di Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Karawang, dan Cilegon. Serta Rp3 juta untuk Jawa Timur,” jelas Iqbal.

Untuk tuntutan KSPI tersebut, Iqbal mengancam akan melakukan mogok nasional jika tuntutan tidak dikabulkan. KSPI telah mengumpulkan seluruh dewan pengupahan dari unsur buruh dan akan merencanakan mogok nasional.

“Pada awal Oktober dilakukan rapat akbar persiapan mogok nasional, bila usulan kami tidak didengar maka KSPI akan meminta seluruh dewan pengupahan dari unsur buruh untuk walk out dan tidak bertanggung jawab terhadap hasilnya,” tegas Iqbal.

Selain meminta kenaikan upah yang signifikan, KSPI juga menuntut agar tidak ada lagi tenaga alih daya (outsourcing) mulai November 2013. Jaminan kesehatan lewat Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan juga harus berlaku mulai 1 Januari 2014 tanpa pentahapan dan kuota 84,6 juta orang yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah harus membiayai jaminan kesehatan untuk PBI sebanyak 156 juta orang.

“KSPI serta aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja sudah menyiapkan aksi-aksi aliansi daerah dalam eskalasi yang lebih besar dan puncaknya mogok nasional pada 30 Oktober 2013 yang akan diikuti tiga juta buruh di 20 Provinsi dan 200 Kabupaten/Kota,” ancam Iqbal.

Produktivitas harus naik

Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Penanggulangan Kemiskinan HS Dillon menanggapi bahwa buruh berhak untuk menuntut kenaikan upah sedemikian besar, tetapi juga harus memberikan sumbangan yang sepadan.

“Memang kalau kita lihat pengusaha banyak yang mempunyai Ferrary dan mobil mewah lain, tapi tidak semuanya seperti itu. Mesti dipikir di bidang-bidang yang mana yang tidak bermasalah jika dituntut kenaikan upah. Lalu dibarengi dengan produktivitas mereka juga,” jelas Dillon.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyatakan hal senada, bahwa kenaikan upah buruh tidak hanya mempertimbangkan faktor KHL, tetapi juga harus dilihat dari produktivitas buruh yang bekerja serta tingkat pertumbuhan ekonomi nasional.

“Tidak hanya standar hidup layak yang dibicarakan dalam Undang-Undang Tenaga Kerja, tetapi juga masalah produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut paling utama yang harus diperhatikan dalam menentukan kenaikan upah buruh,” kata Sofjan.

Kenaikan UMP, lanjut Sofjan, sangat berhubungan dengan pertumbuhan investasi asing di dalam negeri. Harus dipastikan agar para investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia memiliki kepastian dan berani untuk berinvestasi. “Masalah sistem upah buruh adalah hal utama yang harus diperhatikan oleh investor. Jika pemerintah tidak memberikan kepastian dalam menangani masalah upah, maka investor akan beralih ke negara lain,” ujar Sofjan. [iqbal]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…