Blok Misela Jadi Proyek Terbesar Inpex Corp - Industri Hulu Gas

NERACA

 

Jakarta -  Perusahaan minyak dan gas asal Jepang, Inpex Corporation mengelola lapangan gas raksasa di Indonesia yaitu lapangan Abadi di Blok Masela yang berada di Laut Arafura, Maluku Tenggara Barat. Blok Masela merupakan satu dari 10 blok yang dikerjakan Inpex di Indonesia.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengungkapkan Masela akan menjadi proyek terbesar. “Namanya proyek Abadi. Tahu sendiri apa maksudnya abadi, terus menerus, karena bloknya besar sekali di Masela itu,\" jelas Jero usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat bertemu Presiden dan CEO INPEX Corporation, Toshiaki Kitamura, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/9).

Saat ini, lanjut Jero, Masela sudah memasuki fase produksi. Fase pertama adalah selama 30 tahun, dari 1998 sampai 2028. \"Tempat itu (Masela) sebelumnya tidak ada apa-apa di sana. Semuanya dimulai dari nol, tapi risetnya besar. Jadi Blok Masela akan menjadi proyek terbesar INPEX selain Blok Mahakam,\" ujar Jero.

Dalam rilis yang diterima redaksi, manajemen Inpex menjelaskan proyek Abadi di Blok Masela akan memanfaatkan teknologi LNG terapung. Proyek Abadi menargetkan produksi awal gas alam cair (LNG) sebanyak 2,5 juta ton per tahun dengan jangka waktu 30 tahun.

Inpex adalah perusahaan minyak Jepang yang memulai usahanya pada 1966. Perusahaan asal Jepang itu berinvestasi di Indonesia sejak awal pendiriannya, dengan menandatangani kontrak pada tanggal 21 Februari 1966 dengan nama perusahaan North Sumatra Offshore Petroleum Exploration Co., Ltd.

Sejak itu Inpex terus mengembangkan investasinya di berbagai wilayah Indonesia melalui berbagai anak perusahaan, yang meliputi Inpex Natuna, Inpex Jawa, Inpex Sumatra, Inpex Masela, MI Berau B.V., dan Inpex Offshore Northeast Mahakam, Ltd.

Pada tanggal 3 April 2006, Inpex Corporation dan Teikoku Oil Co., Ltd. melakukan merger dan menjadi Inpex Holdings, Inc. Saat ini Inpex mengerjakan tidak kurang dari 70 proyek dan beroperasi di 28 negara, antara lain Indonesia, Australia, Kazakhstan, Azerbaijan, Georgia, Uni Emirat Arab dan Brasil. Pada September 2011, Kitamura juga pernah menemui Presiden SBY guna melaporkan perkembangan pembangunan lapangan gas abadi di Blok Masela di Laut Arafura.

Pengelolaan Migas

Sementara itu, Direktur IRESS, Marwan Batubara mengatakan seharusnya pengelolaan migas nasional memang harus merujuk pada amanat Pasal 33 UUD 1945. Dari sini perlu dibuat UU dan berbagai peraturan terkait yang konsisten.

Sejak kita merdeka, hanya setelah tahun 1960-lah kita berhasil memiliki UU Migas yang diinginkan melalui ditetapkannya UU Prp. No 44 Tahun 1960. Lalu secara lebih spesifik, UU ini diperkuat lagi dengan UU No 8 Tahun 1971 yang menugaskan Pertamina untuk menguasai dan mengelola seluruh cadangan migas di wilayah Indonesia.

Pada praktiknya, meskipun telah memiliki landasan hukum yang kuat, baru pada awal 1970-an kita bisa \"menasionalisasi\" lapangan-lapangan migas yang dikuasai asing sejak sebelum merdeka. Artinya, hanya sesudah 25 tahun merdeka kita bisa menegakkan kedaulatan migas nasional sesuai konstitusi.

Kedaulatan inipun tak utuh. Karena pada saat itu masih ada blok migas di Riau yang tidak sanggup dinasionalisasi mengingat pengelolanya adalah Caltex (sekarang Chevron) dari Amerika.

Namun, setelah kriris 1997/1998, terutama sejak lahirnya UU Migas No 22/2001 , kedaulatan migas tetap sebagian besar dikuasai asing. UU Migas No 22/2001 telah merampas kedaulatan migas yang kita miliki sejak pemberlakuan UU No 44 Prp/1960 dan UU No 8/1971. Mega tidak salah menampilkan gambar pancangan bendera-bendera asing itu.

Tapi, Mega mungkin tidak sadar atau lupa bahwa kondisi tersebut terjadi justru akibat sikap pemerintahannya yang mendukung lahirnya UU No 22/2001. Bahkan, beberapa minggu sebelum lengser, Mega masih sempat menandatangani PP No 35 Tahun 2004, pada Oktober 2004. Jadi, bukannya menggugat, Mega harusnya introspeksi dan meminta maaf kepada rakyat, karena bertanggung jawab terhadap lahirnya UU No 22/2001.

Di samping dominasi asing, UU Migas No 22/2001 pun telah membuat cadangan migas terus menurun. Pada saat negara lain mendukung BUMN mendominasi migas di negara masing-masing, Pertamina justru diperlakukan sama seperti perusahaan asing. Akibatnya, mereka hanya menguasai sekitar 17 persen cadangan nasional. Pertamina pun \"dipinggirkan\" seperti saat ingin menguasai Blok Cepu atau Blok Semai V.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…